» » » » » Otonomi Khusus 'Plus' di Papua Jadi Lumbung Korupsi Pejabat Papua

Otonomi Khusus 'Plus' di Papua Jadi Lumbung Korupsi Pejabat Papua

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew
Penilaian:  / 0
TerburukTerbaik 
Jakarta (KOMUNITAS PAPUA News) – Kaukus Papua Indonesia dan HMI Community menilai, revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang rencananya menjadi Otsus 'Plus' bukan merupakan jalan keluar dan kebutuhan bagi rakyat Papua. Sejatinya yang utama adalah bagaimana implementasi UU Nomor 21/2001 dapat terlaksana secara substansial.
Otsus Papua selama ini sudah memberikan sebuah keleluasaan bagi rakyat untuk menjalankan kehidupan yang layak dan mensejahterakan rakyat Papua.
"Namun kenyataan di lapangan sangatlah jauh dari harapan. Faktor utama dari kegagalan Otsus Papua bukan dari segi produk perundang-undangannya, melainkan mental pejabat Pemerintahan Papua yang sangat korup. Dengan adanya otsus ini, Pemprov Papua sangat memiliki peran dalam menata dan mengelola pemerintahan daerahnya secara otonom tetapi dengan mental korup dari pejabat inilah Otsus Papua berjalan tidak maksimal," kata Koordinator Kaukus Papua Indoenesia dan HMI Community, Alfit, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (18/09/2014).

Alfit menuturkan, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas dalam menjalankan otsus Papua sesuai harapan seluruh rakyat Papua. Justru, lanjutnya, jangan lagi Otsus 'Plus' menjadi bahan bargaining bagi kelompok tertentu.

"Sehingga dana otsus dapat menyentuh pembangunan Papua secara fisik maupun non fisik yang akhirnya rakyat Papua dapat merasakan pembangunan Papua secara langsung bukan segelintir orang saja yang mengeruk keuntungan semata," tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Alfit, yang terpenting sekarang adalah perangi korupsi di Papua dan melakukan pembangunan secara merata di seluruh tanah Papua menjadi hal utama. Pihaknya menuntut agar Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otda agar melaksanakan supervisi pembangunan daerah Papua secara utuh dan menyeluruh dengan melaksanakan amanat UU Nomor 21/2001.

"Menolak dengan tegas Otsus “Plus” Papua yang hanya menjadi lumbung korupsi para pejabat Pemda. Atas nama keadilan agar aparat hukum di Republik Indonesia memerangi praktek korupsi yang menodai semangat otsus yang berkeadilan. Mendesak DPR RI berhenti membahas Revisi UU Otsus 'Plus' Papua sebagai komoditi politik pencitraan belaka," katanya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya