RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal
Michael ManufanduTimika – Masih terganjalnya pengesahan RUU Otsus Plus Papua
di Pusat, ditengarai karena materi dari RUU Plus tersebut tidak sesuai
konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sinyalemen itu seperti
diungkapkan Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael
Manufandu. Tokoh Papua ini menilai materi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan Pemprov Papua ke Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mengarahkan Papua menjadi sebuah daerah federal.
“Saya kira kalau materinya merongrong negara kesatuan, sudah tentu
akan terganjal di pusat karena Indonesia bukan negara federal. Kalau
nanti RUU Otsus Plus Papua
itu disetujui Pemerintah Pusat, maka pasti ke depan daerah lain juga
akan meminta yang sama,” kata Michael Manufandu di Timika, Jumat
(17/10).
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI
nantinya pasti akan melakukan evaluasi total terhadap materi RUU Otsus
Plus Papua yang diperjuangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe bersama para bupati/walikota di Provinsi Papua itu.
Hal itu terjadi lantaran ada banyak materi RUU Otsus Plus Papua yang terkesan multi tafsir dan mengganggu kepentingan nasional. “Saya kira ada banyak pasal dalam RUU Otsus Plus Papua
itu yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.
Karena itu pengesahan RUU tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup
lama,” ujar mantan Dubes RI untuk Kolombia itu.
Ia mengatakan, penyusunan sebuah RUU memerlukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk dari sisi tata bahasa.
“Harus hati-hati menggunakan bahasa agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saya berharap tim Kemendagri, tim Pemprov Papua dan tim Pemprov Papua Barat agar melakukan sinkronisasi materi RUU Otsus Plus Papua sehingga nantinya UU itu bisa diterima semua pihak,”ujar Michael Manufandu.
RUU Otsus Plus Papua merupakan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jika UU Nomor 21 tahun 2001 hanya memuat 24 BAB dengan 79 pasal, maka RUU Otsus Plus Papua berisi 51 BAB dengan 369 pasal.
Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu mengatakan RUU Otonomi Khusus Pemerintahan di Tanah Papua
yang telah diajukan ke Komisi II DPR RI sudah mengakomodasi kepentingan
soal hak-hak pengelolaan sumber daya alam yang selama ini sebagian
besar disetor ke pusat agar dikembalikan menjadi penerimaan Pemprov Papua.
“Harapan kita segala kekayaan alam yang dikelola di bumi Papua termasuk Freeport, kekayaan alam di laut, hutan dan lain-lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua,”
kata Lukas Enembe usai melantik Bupati-Wakil Bupati Mimika, Eltinus
Omaleng-Yohanis Bassang di Timika awal September lalu. (ant/don/l03)
RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal was originally published on PAPUA MERDEKA! News