Popular Posts

 photo fgr_zpsa263fa65.gif
Welcome to visit website the Voice of Watikam, Progressive, Militant, Patriotic for a Free and Independent West Papua Nation-State
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Sorong to Samarai : One People One Soul, One Country, One Papua New Gunea

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew

 "ONE PEOPLE ONE SOUL, ONE COUNTRY, ONE PAPUA NEW GUNEA"


Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya , setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain , dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan , ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis .

Ol raits i mas igat lo i stap long lukautim raits bilong ol narapela , raits bilong yu no inap daunim raits bilong narapela .

 Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya , termasuk pangan , pakaian , perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan , dan berhak atas jaminan pada saat menganggur , menderita sakit , cacat , menjadi janda , mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya .

Yumi olgeta igat rait long stap gut na lukautim femili bilong yumi , long halivim olsem , kaikai , klos , haus na marasin . Sapos manmeri i no gat wok , em sik , kisim bagarap long sampela hap long bodi , lapun stret , na ol narapela samting i mekim sindaun i hat . Yum igat rait long askim gavman long halivim .

 Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum .

Olgeta manmeri igat rait long kot , long sanap long kot na kisim kompensesen sapos narapela manmeri o gavman i no bihainim Mama Lo bilong kantri bilong yumi .

Setiap orang , dalam persamaan yang penuh , berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak , dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya .

Ol manmeri igat rait long sanap na harim kot long ples klia , na husat i harim kot i mas stap fri long ol kainkain tingting long wokim gutpela tingting .

Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka .
Olgeta papa mama igat rait long painim wanem kain skul i gutpela long pikinini bilong ol .


 Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan , di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian .

Ol Manmeri i bikpela pinis igat rait long marit , maski blek o wait , wanem lotu o wanem lotu o wamem kantri yu kam long em .

Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu .

Sapos lo ino luksave long yumi wankain , yumi gat rait long tokaut long lo .

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan , keadilan dan perdamaian di dunia ,

Long luksave olsem olgeta manmeri mas igat respek , na olgeta manmeri long dispela graun igat wankain raits long bihainim laik bilong ol , long gat lo na oda na gat gutpela sindaun .

 sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara , dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini , akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut , dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional , menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif , baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka .

Tokaut long dispela toksave long raits bilong manmeri long olgeta hap bilong dispela giraun . Long kamapim wanpela wei bilong olgeta manmeri na olgeta kantri , na olgeta wanwan manmeri , na olgeta samting I save mekim kamap komuniti , tingim dispela toksave , ol I mas skulim ol man meri bilong strongim , insait long wanwan kantri na tu long ol narapela kantri .

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada .

Olgeta manmeri long olgeta hap igat rait long luksave blong lo

Watikam Voice: Silahakan Berdialogue, Tetapi Rakyat Suku Walak West Papua Tidak Punya Kepentingan dengan Kolomial Indonesia

Watikam Voice: Rakyat Papua inginkan dialgoue, silahakan berdialogue. Tetapi ada garis yang jelas, angkatan bersenjata yang menentang penjajah dengan bergerilya jangan dipaksa berdialogue. Nanti kita rakyat Papua akan dianggap tidak tahu berpolitik dan tidak layak berorganisasi di era globalisasi ini. Kita harus tampil layak dan presentable di pentas politik global sebagai sebuah perjuangan yang modern. Perjuangan yang modern dan presentable itu pertama sekali ditunjukkan oleh pembedaan dan perbedaan yang jelas dan tegas disertai kebijakan dan langkah-langkah yang jelas dan tegas antara organisasi dan angkatan, antara yang bergerilya dengan yang berpolitik.

Orang Papua sekarang harus tahu, bahwa perjuangan meneruskan aspirasi senegap bangsa dan Tanah Papua sekarang ini sudah modern, sudah terpola dan terorganisir. OPM masih ada, terus berpolitik. Angkatan bersenjatanya masih ada, dan masih aktiv.


Tok Pisin to Indonesia : Negara Harus Bebas, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan , keadilan dan perdamaian di dunia ,

Long luksave olsem olgeta manmeri mas igat respek , na olgeta manmeri long dispela graun igat wankain raits long bihainim laik bilong ol , long gat lo na oda na gat gutpela sindaun .

sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara , dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini , akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut , dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional , menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif , baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka .

Tokaut long dispela toksave long raits bilong manmeri long olgeta hap bilong dispela giraun . Long kamapim wanpela wei bilong olgeta manmeri na olgeta kantri , na olgeta wanwan manmeri , na olgeta samting I save mekim kamap komuniti , tingim dispela toksave , ol I mas skulim ol man meri bilong strongim , insait long wanwan kantri na tu long ol narapela kantri .

 Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya , setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain , dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan , ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis .

Ol raits i mas igat lo i stap long lukautim raits bilong ol narapela , raits bilong yu no inap daunim raits bilong narapela .


 Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada .

Olgeta manmeri long olgeta hap igat rait long luksave blong lo .

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL DI PAPUA

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL DI PAPUA

Opini By:
HAMAH SAGRIM

  “Menguak Tabir Diskriminasi Rasial dan Impunity di Papua”

REALITAS POLITIK DISKRIMINASI RASIAL TERHADAP ORANG PAPUA

MATERI KONFERENSI ASIA DAN AFRIKA DI SAMPAIKAN OLEH:
SAGRIM FRANK HAMAH SAGRIM (PENELITI LEPAS)

DI SAMPAIKAN DI MINDANAO PHILIPINA 19 APRIL 2009 DAN  UNIVERSITAS THAKSIN THAILAND 23 APRIL 2009 YANG DI HADIRI OLEH 21 NEGARA DAN UTUSAN NEGARA-NEGARA DARI EROPA DAN AMERIKA. 
 
Tematik issu :

1) Kerangka Hukum

2) Impunity, yaitu kasus Peristiwa konflik antar suku dan etnis

3) Diskriminasi terhadap etnis papua, dalam hal ini tentang KTP, terutama mengurus KTP di Jogjakarta, tidak diberikan.

4) Diskriminasi terhadap etnis Papua, dalam hal ini tentang SDM, dianggap ketinggalan.

5)  Diskriminasi terhadap Masyarakat Adat dan pemanfaatan keadaan social budaya orang papua yang rantan sebagai peluang diskriminasi.

6) Tindakan Pembatasan terhadap etnis; Religius Etnik.

7) Pengabaian hak-hak Idps korban konflik etnis 

8) Diskriminasi rasial di Papua bercorak pelanggaran HAM


A.  Diskriminasi secara kultural merupakan fenomena sosial yang terjadi di belahan bumi manapun di dunia, namun kemudian suatu negara melakukan diskriminasi terhadap warga negaranya/individu di wilayahanya berdasarkan kebijakan-kebijakan merupakan pengingkaran atas harkat-harkat kemanusiaan yang sulit untuk ditolerir. Apalagi dalam konteks Indonesia yang konstitusinya mendasarkan diri kepada negara hukum (rechtstaat).

B. Diskriminasi rasial merupakan politik diskriminasi yang sudah berlangsung sejak lama di Papua, bahkan jauh lebih tua dari umur masuknya Papua kedalam NKRI. Politik diskriminasi rasial berakar dan mulai diterapkan sejak jaman penjajahan Belanda dengan kebijakan segregasi rasialnya sebagai salah satu contohnya adalah pembatasan terhadap kelompok untuk mendapat pendidikan.

C. Diskriminasi rasial di Indonesia juga dilegitimasi oleh adanya konflik hukum (conflict of laws), yaitu berbagai pertentangan di dalam konstitusi (pertentangan antar pasal), pertentangan antar Undang-undang, dan pertentangan di dalam hirarki pertauran hukum dan perundang-undangan yang lain. Konflik hukum justru menjadi celah bagi terobosan berbagai kepentingan untuk melakukan tindakan diskriminatif secara lebih luas.

D. Kebijakan politik rasial tersebut yang kemudian dieskalasi dengan kegagalan negara untuk membangun kesejahteraan sosial, yang pada akhirnya banyak mengakibatkan berbagai tindak-tindak rasialisme yang bermuara kepada kekerasan terhadap kelompok etnis Papua yang dilakukan secara sistematis, seperti Represifitas Militer terhadap rakyat Papua, pembunuhan pembunuhan secara brutal, Negara tidak mampu memberikan perlindungan bahkan keadilan/pemulihan kepada korban-korban di Papua.

E.  Tidak saja dalam konteks etnis Papua, kebijakan diskriminasi juga dialami oleh masyarakat adat yang selama ini terampas hak-hak adatnya, antara lain hak atas tanah ulayatnya, hak atas pengelolaan sumberdaya alam, dan hak mereka untuk mendapatkan hak-hak sipil dan politik.

F. Pembatasan terhadap kebebasan berkeyakinan mengakibatkan pengingkaran atas hak-hak sipil mereka sebagai warga negara, misalnya hak untuk membentuk keluarga dan mempunyai keturunan lebih banyak seperti yang dialami oleh masyarakat atau komunitas etnik yang dibatasi dengan keberhasilan pemerintah dalam menerapkan penggunaan KB.

G.  Selama periode sebelum 1998, tidak ada upaya negara untuk melakukan penghapusan diskriminasi rasial, bahkan tidak jarang fakta-fakta diskriminasi tersebut tidak diakui sebagai diskriminasi. Kemudian baru pada tahun 1999, setelah terjadi reformasi dengan mundurnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, negara Republik Indonesia meratifikasi International Convention on Elimination of All Forms Racial Discrimination pada tahun 1999, karena desakan komunitas Internasional.

E.  Sampai saat ini kebijakan penghapusan rasial belum sepenuhnya dilaksanakan. Misalnya berbagai kasus diskriminasi rasial masih terjadi di Papua, dan negara belum melakukan perlindungan yang efektif atau pemidanaan atas diskriminasi rasial tersebut sekalipun itu dilakukan oleh aparat negara. Bahkan upaya hukum tersebut belum tercermin dengan masih berlakunya berbagai peraturan perundangan lainnya yang diskriminatif.

ISU TEMATIK

A. KERANGKA HUKUM

1.  Di Indonesia, masih terdapat hukum yang diskriminatif dan bertentangan dengan konvensi ICERD. Hal ini disebabkan oleh adanya konflik hukum (conflict of laws), yaitu pertentangan di dalam konstitusi (UUD 1945), pertentangan antar Undang-undang (UU), dan pertentangan di dalam hierarki peraturan hukum dan perundang-undangan, seperti antara Peraturan Daerah (Perda) dengan UU di atasnya atau UU dengan konstitusi. Misalnya seperti UU Pornografi yang bertentangan dengan BHINEKA TUNGGAL IKA, bahkan merupakan undang-undang diskriminasi terhadap budaya, dan adat istiadat daerah lain yang memiliki budaya bebas.

2   Konflik hukum terjadi disebabkan oleh adanya kepentingan para pembuat kebijakan, perspektif yang bias rasial (pengutamaan dan pembatasan), dan kepentingan dari kelompok modal.

3.  Konflik hukum di dalam konstitusi muncul karena terjadi pertentangan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain. Misalnya, Pasal 28i Ayat 2 UUD 1945 mengatakan: setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal ini bertentangan dengan pasal 18b ayat 2 yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan republik Indonesia , yang diatur dalam undang-undang. Kalimat sepanjang………dan seterusnya dalam pasal 18b Ayat 2 tersebut justru mengancam eksistensi masyarakat adat yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan jaman.

5.  Di tingkat daerah Papua muncul Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang disusun oleh Majelis Rakyat Papua, namun harus mendapat persetujuan Jakarta dengan syarat bahwa setiap pasal yang tidak sesuai harus dicoret. Hal ini mengakibatkan kewenangan daerah khusus dibatasi.

B. IMPUNITY DALAM KASUS DISKRIMINASI RASIAL  DI PAPUA

1. Konflik Etnis di Sorong 2000 Konflik yang terjadi di sorong melibatkan etnis Papua dan Bugis makasar, dan sampai saat ini   tidak tertangani dengan baik.

2. Penembakan secara brutal pada 31 desember 2008 di kabupaten sorong Selatan oleh aparat     keamanan (TNI Polri), menewaskan Isak Lemauk, belum tertangani secara tuntas.

3. konflik etnis di Jayapura 1982, dengan kerugian sangat tinggi dalam sejarah pembangunan kota Jayapura, belum ditangani secara tuntas.

4. Konflik antara warga dan TNI polri di jayapura mengakibatkan Kampus Uncen dibongkar oleh aparat kepolisian pada 2009.

Penutup

  Impunitas terjadi diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya: a) tidakadanya mekanisme yudisial maupun ekstra yudisial yang memadai untuk menghukum pelaku dan menghadirkan keadilan bagi korban; b) tidakadanya mekanisme truth seeking dan pembangunan rekonsiliasi dalam konflik etnis; c) tidakadanya mekanisme reparasi bagi korban; d) bahkan kejahatan yang berbasis rasial hanya dianggap sebagai kejahatan umum/biasa.

C. DISKRIMINASI NEGARA TERHADAP ETNIS PAPUA

 Walaupun keberadaan etnis Papua di Indonesia sudah lama sejak pepera 1969, namun keberadaan mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia masih menyisakan banyak permasalahan diskriminasi rasial antara lain dalam hal perlakuan status derajat di Negara Republik Indonesia . Permasalahan sebagian etnis Papua yang diperlakukan sebagai yang terkebelakang (tanpa memberi kesamaan derajat).

Permasalahan Etnis Papua Yang Diperlakukan Sebagai Warga yang terkebelakang (tak berderajat)

Selain permasalahan ketidak samaan derajat, praktek diskriminasi rasial terhadap kelompok etnis Papua di Indonesia adalah permasalahan masih adanya kelompok etnis Papua yang diperlakukan sebagai orang takberderajat

D.   DISKRIMINASI TERHADAP MASYARAKAT ADAT DAN PEMANFAATAN KEADAAN SOSIAL BUDAYA ORANG PAPUA YANG RENTAN SEBAGAI PELUANG DISKRIMINASI.

 General Recommendation No. 23: Indigenous Peoples : 18/08/97. Point 1 menyatakan bahwa “ In the practice of the Committee on the Elimination of Racial Discrimination, in particular in the examination of reports of States parties under article 9 of the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the situation of indigenous peoples has always been a matter of close attention and concern. In this respect, the Committee has consistently affirmed that discrimination against indigenous peoples falls under the scope of the Convention and that all appropriate means must be taken to combat and eliminate such discrimination”.

 Dalam general recommnendation point 1 tersebut jelas menyatakan bahwa ‘...the situation of indigenous peoples has always been a matter of close attention and concern. In this respect, the Committee has consistently affirmed that discrimination against indigenous peoples falls under the scope of the Convention and that all appropriate means must be taken to combat and eliminate such discrimination”. Point ini mendasari bahwa persolan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat juga dapat masuk dalam ruang lingkup ICERD.

Sebuah pertemuan di Tanah Toraja pada tahun 1993, mendefenisikan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, politik, budaya, sosial dan budaya sendiri. Kingsbury (1995:33) memberikan ciri kelompok-kelompok yang disebut sebagai kelompok masyarakat adat.

Salah satu ciri yang disebut adalah adanya keterkaitan yang panjang (lama) dengan wilayahnya. Selain ciri tersebut, kelompok-kelompok masyarakat adat dapat dikenali dari ciri-ciri seperti: adanya pertalian budaya yang dekat dengan suatu areal pertanahan atau teritori tertentu, keberlanjutan sejarah dengan penghuni-penghuni tanah sebelumnya, perbedaan-perbedaan sosio ekonomi dan sosio kultural dengan penduduk di sekitarnya, karakteristik bahasa, ras, kebudayaan materiil dan spiritual dan sebagainya yang berbeda, dan dianggap sebagai “indigenous” oleh penduduk sekitarnya.
Bentuk Diskriminasi Terhadap Masyarakat Adat di Papua

Dalam hal ini, bentuk diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia terjadi dalam 4 (empat) hal yaitu dalam kasus Perampasan Tanah/sumber daya alam, Kebijakan Pembangunan, Politik Pencitraan dan Diskriminasi akibat Regulasi Negara
·  Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam: Awal Bencana bagi Masyarakat Adat di Papua

     Secara umum, hak-hak masyarakat adat yang mendapat perlakuan diskriminastif adalah hak-hak yang berhubungan dengan tanah dan sumber daya alam yang merupakan wilayah adat. Sumbernya adalah penaifan keberadaan mereka yang menimbulkan pembatasan, dan pengecualian sehingga menimbulkan dampak pada rusaknya hak–hak mereka terutama berbasiskan pada identitas.

Dari ciri-ciri masyarakat adat di Papua, hubungan mereka dengan tanah dan wilayah adat merupakan kunci dari keutuhan mereka sebagai masyarakat adat. Hal itu dikarenakan tanah merupakan satu-satunya ruang yang merupakan tempat bagi masyarakat adat untuk mengekspresikan dirinya. Tanah bagi masyarakat adat selain merupakan ruang ekspresi yang menghubungkan mereka dengan keyakinan, sejarah, budaya dan bahasa, tanah juga merupakan satu-satunnya ruang yang dapat mereka pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

   Secara umum juga, praktek yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan General Recommendation point 5, “ The Committee especially calls upon States parties to recognize and protect the rights of indigenous peoples to own, develop, control and use their communal lands, territories and resources and, where they have been deprived of their lands and territories traditionally owned or otherwise inhabited or used without their free and informed consent, to take steps to return those lands and territories. Only when this is for factual reasons not possible, the right to restitution should be substituted by the right to just, fair and prompt compensation. Such compensation should as far as possible take the form of lands and territories.

Selanjutnya problematika yang dihadapi oleh masyarakat adat di Papua khususnya perampasan tanah dan sumber daya alam yang menimbulkan efek terancamnya identitas mereka. Hal ini juga bagian dari diskriminasi. Dalam konteks ini laporan merupakan alternatif memuat yang bagaimana kondisi masyarakat adat Papua yang mengalami tindakan diskriminasi yang pada akhirnya menimbulkan dampak terancamnya identitas mereka, terutama berbasiskan masalah perampasan tanah baik oleh negara mapun oleh perusahaan.  Contohnya seperti penebangan hutan sagu di merauke yang dialihfungsikan menjadi sawah padi disertai dengan pengiriman transmigrasi dari pulau jawa.

Fakta yang dialami oleh masyarakat adat di Papua sangat memprihatinkan. Mereka secara sistematis terus menerus mengalami diskriminasi, terutama hilangnya akses mereka terhadap tanah dan sumber daya alam, yang berarti pembatasan dan pengrusakan terhadap ekspresi identitas masyarakat adat. Ini terjadi karena paradigma pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang dikembangkan didasarkan pada konsep developmentalisme. Developmentalisme mensayaratkan adanya ketersediaan sumber daya alam. Untuk keperluan itu, negara mencaplok kepemilikan masyarakat adat atas Tanah Ulayat (pada umumnya, kepemilikan masyarakat adat didasarkan pada klaim historis). Hak Menguasai Negara (HMN) terhadap bumi, air, dan sumber daya alam lainnya, dimana pengelolaannya diserahkan pada sektor privat yang tentu saja mengutamakan keuntungan ekonomi pribadinya daripada kesejahteraan masyarakat. Dengan tafsir yang keliru tersebut, Negara menjadikan tanah-tanah ulayat masyarakat adat sebagai perkebunan skala besar yang kepemilikannya diserahkan pada kolaborasi pengusaha dan penguasa (pemerintah). Bahkan tanah ulayat masyarakat adat, yang beberapa diantaranya merupakan Hutan Lindung kemudian diberikan kepada sektor pertambangan swasta. Pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang didasarkan pada paradigma developmentalisme di Indonesia , tak dapat dipungkiri telah mendiskriminasi masyarakat adat Papua dari hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.

Stereotype

Yang dimaksud dengan stereotip di sini adalah sudut pandang yang di(re)produksi secara terus menerus untuk melihat dan mengkategori komunitas lain sebagai komunitas yang serba negatif, seperti tidak beradab, terbelakang, bandel, malas, pembangkang, tidak modern, dan sebagainya. Paska 1965, stereotip seperti ini semakin menguat, khususnya melalui berbagai sosialisasi pengetahuan tentang komunitas-komunitas yang dianggap membahayakan eksistensi kelompok mayoritas dan stabilitas nasional.
 
PENUTUP

 Diskriminasi terhadap masyarakat adat di Papua timbul akibat kebijakan Negara maupun oleh perusahaan, terutama terkait pengusaan tanah dan sumber daya alam yang juga berimplikasi terhadap terlanggarnya hak – hak lain.

DISKRIMINASI RASIAL TERHADAP ETNIK Dan PENGABAIAN RELIGI ETNIK DI PAPUA

    Selama ini kepercayaan-kepercayaan lokal yang biasanya dianut oleh kelompok etnis atau sub-etnis tertentu tidak pernah diakui keberadaannya oleh negara. Padahal jumlah mereka sangat besar, tersebar hampir di seluruh pelosok Nusantara, dengan aneka ragam kepercayaan dan praktik-praktik ritual yang mereka anut dan lakukan.

Apa yang disajikan dalam ringkasan laporan ini barulah sketsa beberapa kelompok yang cukup menonjol dalam memperjuangkan hak-hak mereka terhadap tindakan diskriminatif negara. Masih sangat banyak kelompok kepercayaan lokal yang berbasiskan etnis atau sub-etnis lainnya di Papua yang, sayangnya, belum memperoleh perhatian. Diharapkan dengan paparan ringkas dari beberapa kelompok di bawah ini dapat ditengarai pola-pola kebijakan diskriminatif yang telah menafikan hak-hak sipil dan politik mereka.

 1. Pola Kebijakan Diskriminatif

Ada tiga pola kebijakan diskriminatif yang selama ini diderita oleh etnis Papua, khususnya menyangkut penafian kepercayaan lokal mereka oleh negara. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa kebijakan diskriminatif yang dilakukan negara bersifat sistemik, menyeluruh dan konsisten diterapkan sejak zaman Orde Lama sampai sekarang, yaitu ;

1. Pola pemilahan antara agama yang diakui dengan yang tidak diakui.

2. Pola penafian hak-hak sipil.

3. Pola dimasukannya kepercayaan lokal sebagai bagian dari agama yang diakui negara.

2. Pola Pemilahan Antara Agama yang Diakui Dengan yang tidak Diakui Negara.

Sekalipun selama ini tidak ada perundang-undangan atau peraturan tentang pemilahan antara agama yang "diakui" dengan yang "tidak diakui" negara, akan tetapi pada praktiknya apa yang disebut sebagai “agama” hanyalah enam agama yang disebut Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu
G. Diskriminasi Rasial di Papua bercorak pelanggaran HAM

Gambaran Umum
Tanah Papua luasnya mencapai 422.000 Km hampir mencapai seperempat luas wilayah daratan Indonesia (sekitar 1,9 Km2) dan kaya sumber daya alam, seperti minyak, gas, emas, tembaga, kayu, uranium dan ikan..

Penduduk Papua tergolong ras Negroit Melanesia berkulit hitam dan berambut keriting. Etnik Papua terbagi lagi dalam sub-sub budaya, masing-masing yang bahasanya mencakup 250 bahasa suku menurut catatan etnografi Koenjaraningrat, namun sebenarnya 264 bahasa suku fersi penelitian kami 2007.

Dahulu pulau Papua adalah sebuah daerah koloni dari kerajaan Belanda, yang kemudian diserahkan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui transfer administrasi dari kerajaan Belanda kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, dan dipertegas lagi dalam sebuah jajak pendapat yang diprakarsai oleh PBB 1969 yang oleh rakyat Papua dianggap tidak adil dan tidak demokratis.

Catatan sejarah diskriminasi rasial di Papua sudah berlangsung lama bahkan sebelum Papua masuk kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963. Pemerintah Belanda dan Jepang telah mempraktekan diskriminasi kepada masyarakat Papua. Sebagai contohnya adalah Belanda membatasi orang Papua untuk mengenyam pendidikan. Belanda hanya memberikan kesempatan kepada rakyat Papua yang orang tuanya memegang peranan penting atau yang membantu pemerintah kolonial Belanda. Setelah masuknya Papua kedalam NKRI, diskriminasi rasial masih di praktekan hingga saat ini.

 Menanggapi situasi yang terjadi di Papua, Rodolfo Stevenhagen, Pelapor (Rapporteur) Khusus PBB untuk Indigenous People, dalam laporannya di sidang ke-61 tahun 2005 mengatakan, “Masyarakat adat Papua menderita karena diskriminasi yang meluas yang  (Hermien Rumrar dan DR. Theodor Rathgeber., “Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Papua Barat”. Halaman 148) @2007, mencegah mereka, dalam hal tertentu, untuk memperoleh akses ke dalam institusi-intitusi di masyarakat, yang memungkinkan mereka untuk membuat keputusan sendiri, seperti dalam hal pendidikan, perawatan, kesehatan, kesamaan pendapatan/penghasilan, pandangan masyarakat umum tentang perempuan, dan harga diri,10 walaupun sudah ada Dewan Adat Papua dan Majelis Rakyat Papua.

Diskriminasi yang terjadi di Papua bisa dilihat dalam 2 (dua) hal;

1. Kebijakan Pembangunan

Kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat yang memprogramkan pembangunan untuk Indonesia di wilayah Timur ternasuk Papua, merupakan kebijakan pembangunan yang bersifat umum tanpa ada program khusus yang berbasis penghargaan terhadap nilai – nilai lokal. Bahkan dalam konteks Papua pembangunan masih diliputi bias rasial dan stereotipe terhadap masyarakat Papua. Dalam konteks inilah kebijakan pembanguann menjadi sumber pelanggaran terhadap ICERD.

Tidak ada afirmatif action dalam kebijakan ekonomi sehingga mayarakat asli Papua sangat sulit bersaing dengan orang dari luar Papua. yang memiliki pengalaman dan naluri bisnis yang kuat. Faktor lain adalah Orang Papua sendiri masih dalam budaya transisi dari budaya meramu harus diperhadapkan pada sistem ekonomi modern. Selain itu pemerintah juga memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli Papua untuk mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit memberikan Kredit bagi orang Papua untuk meningkatkan ekonominya. Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar jalan, mereka tidak menikmati faslitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non Papua.

Belum adanya tindakan Affirmatif action ini menjadikan masyarakat Papua termarjinalkan dan kondisi inilah yang membuat masyarakat papua sangat rentan mendapat perlakukan yang diskriminatif.

2. Stereotip dan Diskriminasi Pekerjaan Terhadap Masyarakat Papua.

Masyarakat Papua sering distereotipekan kurang terpelajar, berpenampilan kurang menarik, dan malas. Sehingga sangat menyulitkan mereka untuk mendapatkan perkerjaan di bidang-bidang tertentu. Banyak supermarket di Papua yang tidak mempekerjakan orang Papua. Contoh lain adalah di perusahaan swasta seperti Freeport dan British Petroleum. Di Freeport misalnya karyawan asli Papua tidak pernah dipromosikan untuk menduduki tempat-tempat strategis walaupun mereka juga memiliki kemampuan dan kualifikasi yang tidak jauh berbeda dengan yang lain. Akibat dari tindakan diskriminasi ini, karyawan Papua membentuk wadah penampung aspirasi dengan nama “Tongoi Papua.” Mereka kemudian melakukan demo besar-besaran bulan April lalu menuntut pemberdayaan karyawan Papua dan peningkatan upah kerja. Sedangkan di perusahaan British Petroleum, masyarakat setempat dipekerjakan sebagai tenaga security perusahaan

Bentuk diskriminasi rasial lain adalah sebutan rasialis kepada masyarakat Papua paska penyerangan Markas Polisi Sektor Abepura tahun 2000 oleh kelompok tidak dikenal yang menyebabkan aparat polisi melakukan penyisiran. Dalam laporan KPP Komnas HAM untuk kasus Abepura Berdarah ditemukan ungkapan rasialis terhadap para tahanan pada saat dilakukan interogasi. Seperti, “kamu orang Papua hanya tau makan Babi, makanya otaknya sama seperti babi”. “Kamu harus makan daging biri-biri biar pintar sama dengan orang Makasar, Jawa dan Jakarta , “Kamu orang Papua rambut keriting, hitam dan lau-lau ( tidak tahu apa-apa / goblok).

Masyarakat Adat dan Perampasan Tanah Adat di Papua

Perampasan hak-hak masyarakat adat sering tejadi di Papua. Tanah-tanah adat dirampas untuk pembangunan transmigrasi, basis militer dan untuk kepentingan investor tanpa memberikan ganti rugi yang layak. Perampasan tanah-tanah adat ini tidak saja merusak ekonomi masyarakat yang mana mereka mengantungkan hidup dari tanah tersebut tapi juga merusak nila-nilai tradisi yang lama dipegang. Masyarakat Papua selalu menganggap tanah sebagai “IBU’ yang mana tanah itu memberikan perlindungan / memberikan makan dan menganggap “Sungai” sebagai “air susu” yang mengalirkan air kehidupan. Ketika masyarakat melawan, ingin mempertahankan hak dan nilai tradisi mereka, maka dituduh menghambat pembangunan dan menjadi bagian dari separatis. Alasan tersebut dipakai sebagai pembenaran untuk menindak keras atau menciptkan mata rantai kekerasan baru. Contoh kasus adalah perlawan suku Amungme terhadap kehadiran PT Freeport, yang merusak tanah dan lingkungan serta pencemaran sungai. Banyak orang terbunuh karena mencoba mempertahankan hak-hak SDA mereka seperti kasus di daerah-daerah pertambangan seperti Hoya, Agandi, dll. Kasus ini telah dilaporkan oleh Gereja dan diselidiki oleh Komnas HAM tahun 1995.

Masalah Transmigrasi di Papua

Papua merupakan daerah tujuan utama transmigrasi. Dengan adanya program transmigrasi, lahan-lahan subur dan tanah hak ulayat adat di ambil. Sebagai akibatnya masyarakat adat / penduduk asli terpaksa tergeser. Banyak masyarakat terpaksa memilih tinggal di pegunungan. Implikasi lainnya adalah terjadi pengelembungan dalam perbedaan populasi masyarakt asli dan pendatang. Contoh kasus adalah tahun 1970 di Arso salah satu distrik pusat transmigrasi memiliki jumlah penduduk kurang lebih 1000 orang. Namun setelah tahun 2000 jumlah penduduk di Arso menjadi 20.000 orang menjadikan penduduk asli sebagai minoritas. Selain itu, pelayanan kesehatan, pendidikan dan perumahan di daerah-daerah transmigran lebih lengkap daripada di kampung-kampung orang asli Papua. Misalnya di daerah Arso kita bisa melihat bahwa di desa-desa transmigran ada SMA dan SMP serta Puskesamas dari pemerintah, sedangkan di desa-desa orang asli Papua pemerintah tidak membangun pelayananan tersebut tetapi Gereja yang bertanggungjawab.2

Stigmatisasi Papua Merdeka OPM

Salah satu bentuk diskiriminasi yang dihadapi masyarakat Papua adalah stigmatisasi OPM. Pemerintah dan aparatus Negara membangun stigma bahwa orang Papua, khususnya masyarakat adat yang terdapat di pinggiran kota dan di dalam hutan diidentikkan dengan OPM dan pemberontak. Sehingga ada justifikasi membasmi mereka. Contoh kasus adalah rekayasa pembobolan gudang senjata di Wamena tahun 2003 yang di lakukan kelompok tidak dikenal.

Aparat menuduh bahwa yang melalukan pembobolan itu adalah OPM. Aparat kemudian melakukan penyisiran dan menangkap dan melakukan pembunuhan. Banyak masyarakat yang tidak tahu menahu dan sebagain besar adalah warga sipil / petani menjadi korban dan dituduh kaki tangan OPM. Kasus ini dipakai sebagai justifikasi dibukanya satu batalyon baru di Wamena.

Kasus hangat lain adalah pengungsian sekitar 10.000 masyarakat sipil di distrik Yamo Kabupaten Puncak Jaya pasca pembunuhan dua aparat TNI AD yang di lakukan kelompok milisi. Contoh kasus lain adalah kasus Mariedi kabupaten Bintuni. Masyarakat menuntut ganti rugi yang layak atas kayu-kayu yang di ambil oleh PT. DJayanti Group tetapi kemudian Brimob sebagai penjaga perusahaan menembak mati 5 warga karena dituduh terlibat gerakan OPM. Contoh lain adalah operasi ketupat dimana 11 masyarakat sipil dituduh sebagai anggota TPN/OPM di tangkap tanggal 22 November 2003.

Selain itu Papua dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM). Yang menjadi target dari operasi Militer adalah rakyat Papua yang dituduh membangkang terhadap pemerintah Indonesia . Operasi ini hampir mencakup seluruh wilayah tanah Papua. Banyak rakyat Papua yang terbunuh selama diberlakukanya DOM karena dalam operasi militer tidak memakai sistim tebang pilih, yang ada adalah sistem sapu rata. Fakta kasus seperti yang terjadi di Wasior kabupaten Manokwari dimana aparat tidak membedakan orang yang bersalah atau tidak, namun hanya bertindak dengan melihat dari warna kulit dan rambut.
 

TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA

Opini: TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA,

(Selpius Bobii)

"Kita bukan narapidana politik, tetapi Tawanan Politik. Dalam surat atau pernyataan sikap selama ini, saya lebih suka pakai Tawanan Politik karena sebutan narapidana politik oleh Indonesia itu identik dengan pelaku kriminal. Kita ditahan bukan karena melakukan kriminal, tetapi karena melakukan aksi politik untuk Papua merdeka", demikian pernyataan Filep J. S. 

Karma saat kami diskusi penyamaan persepsi menyikapi rencana pemberian grasi oleh presiden Republik Indonesia. Pernyataan Filep di atas merupakan sikap penolakan penyebutan "narapidana politik" oleh Negara Kolonial Indonesia kepada para tahanan suara hati nurani yang ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang.

Dalam pertemuan yang digelar pada tanggal 24 Mei 2013, para Tahanan Suara Hati Nurani Bangsa Papua di Penjara Abepura telah menyepakati penggunaan "TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA (TAPOL PM)". Mengapa kami sepakati pakai sebutan Tawanan Politik Papua Merdeka dan menolak sebutan Narapidana Politik? Pertanyaan ini ku jelaskan dalam artikel di bawah ini.

Di negara Indonesia, untuk membedakan antara orang yang diduga melakukan aksi politik yang bertentangan dengan hukum pidana, yang masih diproses hukum dan pelaku aksi politik yang sudah memiliki keputusan tetap (inkrah), menggunakan sebutan "tahanan politik" dan "narapidana politik".  Disebut tahanan politik (tapol) apabila masih dalam proses hukum; dan disebut narapidana politik (napol) apabila sudah memiliki keputusan hukum yang inkrah (tetap).

Mari kita pahami apa arti narapidana. "Narapidana" terdiri dari dua kata: Nara dan Pidana. "Nara" artinya "orang (person/human being)". "Pidana" artinya kriminal atau kejahatan, atau perkara kejahatan. Jadi narapidana artinya "orang kriminal atau pembuat kejahatan".
Sebutan "narapidana politik" berkonotasi negatif, yaitu "orang kriminal politik". Dengan adanya pengertian "narapidana politik" yang berkonotasi negatif ini, maka orang yang diduga melanggar hukum atau orang yang dipenjara akibat melakukan aksi politik dipandang juga sebagai penjahat, maka pihak berwajib (aparat keamanan) dan sipir penjara di Indonesia selalu menyamakan tahanan politik dengan tahanan dan narapidana kriminal umum. Bahkan sering kali para tahanan politik diperlakukan diskriminatif dan ditindak dengan sewenang-wenang oleh para pihak berwajib (TNI/POLRI) dan sipir penjara. Hal itu terjadi karena minimnya pemahaman mereka terhadap status Tahanan Politik.

Untuk menyikapi perlakuan sewenang-sewenang dari aparat keamanan dan sipir penjara di Indonesia terhadap tahanan politik, berbagai protes dan tekanan pun datang dari berbagai pihak dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti Tapol di Inggris, HRW, Amnesti Internasional, dan berbagai kalangan lainnya. Bahkan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (Dewan HAM PBB) pun mengecam perlakuan keji dan sewenang-wenang yang dilakukan aparat keamanan dan sipir penjara di Indonesia kepada para tahanan politik yang dipenjara karena menyampaikan pendapat di muka umum dengan damai, atau melakukan aksi politik untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Salah satu rekomendasi Universal Periodic Reviuw (UPR) oleh Dewan Ham PBB pada bulan Mei 2012 adalah meminta Indonesia membebaskan para tahanan politik tanpa syarat. Dan juga meminta Indonesia mencabut pasal pasal makar dalam KUHP, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip luhur dan hukum Internasional.

Sebutan narapidana politik adalah bagian dari upaya Negara Indonesia untuk mengkriminalisasi aspirasi politik yang disampaikn dan diperjuangkan melalui cara-cara yang damai. Memang ada pula orang yang ditahan karena membuat aksi politik dengan kekerasan, misalnya dengan menggunakan senjata api/senjata tradisional untuk mencapai tujuan politiknya. Sebutan narapidana politik tidak tepat digunakan kepada mereka yang ditahan karena memperjuangkan kebebasan bangsa nya dari penjajahan bangsa lain. Mereka yang dipenjara dengan latar belakang kasus perbedaan ideologi kebangsaan, sipir penjara tidak mampu dan tidak pernah mengubah ideologi yang diperjuangkannya. Karna itu sebutan narapidana politik bagi pelaku yang berlatar belakang kasus aksi politik, tidak tepat digunakan. Penggunaan sebutan yang tepat dalam kategori kasus ini adalah "tawanan politik independen".

Sebutan "narapidana politik" yang berkonotasi negatif tidak diterima oleh para tahanan politik Papua. Pada tanggal 24 Mei 2013 di Penjara Abepura - Jayapura - Papua, para tahanan suara hati nurani bangsa Papua menyatakan menolak tegas penyebutan "narapidana politik" dan menyepakati menggunakan "TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA".

Ide menggunakan Tawanan Politik diusulkan oleh Tn Filep J. S. Karma. Usulan itu, awalnya terjadi diskusi panjang diantara para tahanan suara hati nurani bangsa Papua. Akhirnya disepakati menggunakan "TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA (TAPOL PM atau TPPM)".

Pemilihan penggunaan tawanan politik karena beberapa alasan, yaitu: pertama, sejak bangsa Papua dianeksasi ke dalam NKRI, bangsa Papua telah ditawan oleh NKRI dan para sekutunya. Kedua, secara khusus para Tahanan suara hati nurani bangsa Papua ditawan oleh RI di Penjara-penjara kolonial Indonesia. Ketiga, sebutan narapidana politik berkonotasi negatif, yaitu "orang kriminal politik atau pelaku kriminal politik".

Dalam kamus bahasa Inggris karya John M. Echols & Hassan Shadily, kata "prisoner" dapat disebut "orang hukuman" atau "tawanan".  Ada beberapa jenis tawanan, antara lain: tawanan perang (prisoner of war), tawanan politik (prisoner of political), dll.
Tawanan politik menurut Filep J. S. Karma adalah semua orang yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh negara melalui pihak berwajib karena perbedaan ideologi politik atau melaksanakan kebebasan berekspresi dan aksi politik lainnya dalam memperjuangkan kebebasan suatu bangsa, baik yang belum diproses hukum, sedang diproses hukum maupun yang sudah mempunyai keputusan hukum yang inkrah.

Berikut ini saya menguraikannya agar dapat dipahami dengan baik tentang  tawanan politik. Jika negara melalui aparat berwajib menangkap dan menahan para aktifis pejuang kebebasan suatu bangsa, maka para aktifis itu ditawan oleh negara penjajah. Para tawanan itu adalah "tawanan politik pejuang kebebasan kebangsaan". Para tawanan politik pejuang kebebasan bangsa, sebagai salah satu bukti nyata adanya gerakan kebebasan bangsa dari penjajahan bangsa lain. Negara penjajah memenjara para tawanan politik secara khusus dan negara kolonial memenjara bangsa terjajah secara umum.
Para tawanan, ada yang ditawan dalam keadaan biasa dan luar biasa. Tawanan perang dan tawanan politik masuk dalam kategori tahanan khusus. 

Dalam suasana perang antara dua negara atau dua bangsa atau lebih, jika ada pihak lawan ditangkap dan diamankan, maka dapat disebut "tawanan perang" (prisoner of war). Dalam keadaan tidak perang, suatu negara dapat menahan warganya yang melakukan pembangkangan dengan kekerasan dan atau memprotes dengan damai kepada pemerintah. Kategori kasus ini dapat dikatakan "Tahanan Politik" atau bisa juga disebut "tawanan politik". 

Dalam keadaan tidak perang/ semi perang atau perang, jika rakyat pribumi dari suatu bangsa yang menuntut kebebasan bangsa dari penjajahan bangsa lain, dan berusaha mencapai tujuannya dengan melakukan aksi politik dengan damai dan atau dengan menggunakan senjata api atau senjata tradisional. Jika diantara para pejuang kemerdekaan itu, ada yang ditahan oleh negara penjajah, maka disebut "tahanan politik" atau "tawanan politik".
Untuk membedakan antara tawanan perang, dan tahanan/tawanan politik, maka berikut ini devinisinya. Tawanan perang adalah tentara yang ditangkap dan ditahan selama atau setelah berakhir konflik bersenjata antara dua negara/bangsa atau lebih. Tahanan atau tawanan politik dibagi ke dalam dua kategori; yaitu pertama, di penjara karena pembangkangan untuk merombak tatanan negara/pemerintahan (melakukan aksi politik, tetapi tujuan aksinya tidak untuk mendirikan negara);  kedua, dipenjara karena memperjuangkan kebebasan suatu bangsa (melakukan aksi politik untuk mendirikan negara baru).

Untuk membedakan antara tawanan politik yang ditahan karena aksi politik dengan tujuan memperbaiki atau merombak sistem negara/pemerintahan, dan aksi politik untuk mendirikan negara baru, maka dalam tulisan ini saya gunakan: tawanan politik biasa, dan tawanan politik kemerdekaan (Political Independence Prisoner)".

Warga negara yang ditahan oleh negara akibat pembangkangan atau melakukan aksi protes untuk memperbaiki sistem pemerintahan/negara dikategorikan ke dalam tawanan politik biasa. Sedangkan tawanan politik untuk kemerdekaan adalah orang yang ditahan oleh negara/bangsa lain akibat memperjuangkan kebebasan bangsa nya dari penjajahan negara/bangsa lain.

Dengan adanya devinisi di atas, maka sudah jelas posisi tawanan perang, dan tawanan politik biasa dan tawanan politik kemerdekaan. Tawanan perang ditahan demi kepentingan mengetahui kekuatan lawan, dan atau untuk mencapai perundingan antara kedua pihak yang bertikai dan atau sebagai efek jerah. "Tawanan politik biasa" ditahan demi merehablitasi diri dalam penjara atau tahanan rumah agar kembali menjadi warga negara yang baik dan patuh pada peraturan yang berlaku. Dan juga tawanan politik independen pun ditahan oleh negara untuk mengekang, merehablitasi diri dan menyerah, tetapi pada kenyataannya, tawanan politik Pejuang Kemerdekaan pada umumnya mempertahankan ideologi pembebasan bangsa nya dari penjajahan bangsa lain. Tak semuda para penjajah mengubah ideologi yang diperjuangkan oleh bangsanya dan tidak semudah pula menyerah. Ada pula tawanan politik tertentu menyerah pada rezim penjajah dengan mengajukan permohonan grasi dan presiden memberi grasi serta menerima grasi itu. Tindakan ini dipandang sebagai suatu pengkhianatan terhadap perjuangan kebebasan bangsa. Karena dengan menerima grasi dari kepala negara/kerajaan berarti menyerah kepada rezim penjajah.

Khususnya bagi tawanan politik biasa dapat menerima grasi karena ia tidak berjuang untuk mendirikan negara baru. "Tawanan politik biasa" selama ia dipenjara mendapat pembinaan khusus oleh negara melalui sipir penjara untuk mengubah perilaku dan merehablitasi nama baik dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara setempat. Seperti para Tawanan Politik yang dipenjara karena pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia). Diantara mereka ada pula difonis seumur hidup, namun dibebaskan oleh presiden Indonesia dengan diberikan grasi.

Tawanan perang seringkali ditahan tanpa melalui proses hukum karena ditangkap dan ditahan akibat konflik bersenjata antara dua bangsa/negara atau lebih dari dua negara/bangsa. Sedangkan bagi orang yang diduga melanggar hukum karena melakukan aksi politik yang bertujuan merombak sistem pemerintahan atau negara, dapat ditahan untuk menempuh proses hukum guna membuktikan pelanggaran pasal pidana (kasus) yang dituduhkan oleh pihak berwajib; jika terbukti bersalah, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara. 
Tawanan politik pejuang kemerdekaan bangsa dapat ditawan tanpa proses hukum dan juga ditahan melalui proses hukum. Di jaman orde lama dan orde baru, tawanan politik kebanyakan ditawan tanpa melalui proses hukum. Sejak era reformasi, para tahanan politik diproses melalui hukum diskriminatif rasial.

Melalui tulisan ini, kami Tawanan Politik Papua Merdeka sampaikan kepada rakyat bangsa Papua dan para simpatisan masyarakat internasional bahwa dalam kampanye maupun lobi politik menggunakan sebutan "TAWANAN / TAHANAN POLITIK PAPUA MERDEKA" (TAPOL PM / TPPM). Mari kita melupakan atau meniadakan terminologi kriminalisasi aspirasi politik dengan sebutan "narapidana politik" (NAPOL) yang dilahirkan oleh Negara Indonesia.

Camkanlah bahwa para tawanan politik Papua merdeka bukan kriminal politik. Justru negara kolonial Indonesia adalah "Rezim Kriminal Politik". Mengapa NKRI adalah Rezim Kriminal Politik? Pertama, NKRI menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui invasi politik dan militer. Kedua, NKRI tidak memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi orang asli Papua untuk Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969. Karena itu saya katakan "Pemaksaan Pendapat Rakyat" (PEPERA), maka Penentuan Pendapat Rakyat itu dapat dikatakan "cacat hukum dan moral". Ketiga, NKRI masih mempertahankan Papua Barat dalam NKRI dengan cara-cara kotor dan tidak beradab.

Saat ini Negara Indonesia merasa kuat dan mampu untuk mempertahankan berbagai bangsa dari Sabang sampai Merauke yang telah direkayasa menjadi satu bangsa dan satu negara dalam bingkai "NKRI", dengan semboyang "Bhineka Tunggal Ika" dan dengan falsafah "Pancasila". NKRI melakukan berbagai strategi dan taktik untuk menghancurkan tatanan dasar hidup rakyat bangsa Papua dan menciptakan berbagai krisis di tanah Papua. Krisis krisis itu bagaikan badai yang silih berganti. Tetapi bangsa Papua memiliki keyakinan bahwa berbagai badai ini pasti akan berlalu; rezim NKRI pasti akan angkat kaki dari tanah air Papua Barat; sejarah bangsa-bangsa merdeka di dunia telah mencatat bahwa "pintu penjara" telah terbukti menjadi "pintu" menuju "kebebasan total", dan ku yakin bangsa Papua pun akan terjadi demikian, indah pada waktu-Nya. Amin. 

Penulis: Selpius Bobii, (Ketua umum Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat; yang juga sebagai Tawanan Politik Papua Merdeka di Penjara Abepura)

AS Siap Siaga Kirim Pasukan untuk Memerdekakan Papua

AS Siap Siaga Kirim Pasukan untuk Memerdekakan Papua

(Foto: MILITER US SIAGA / itoday.co.id)
Watikam-Voice. Asing akan tetap melibatkan diri dengan urusan Papua. Itulah yang menjadi perhatian Hariyadi Wirawan ketika diwawancarai itoday, Senin (20/2).
 Asing terlibat karena persoalan Papua tidak pernah selesai, tutur pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia ini.

Menurutnya, apa yang terjadi di Papua sekarang, jelas mengikuti skenario kemerdekaan Kosovo, yang berhasil memerdekakan dirinya dengan bantuan lembaga internasional. Hal ini terlihat dengan didaftarkannya kemerdekaan Papua Barat ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) minggu lalu.

Jika asing melihat masalah Papua sebagai sebuah isu internasional yang hangat, dan menganggap Indonesia tidak peduli. Maka kesempatan Papua untuk merdeka akan semakin besar, jelasnya.

Hariyadi mengingatkan, keberadaan AS di Darwin, Australia, walau sebenarnya adalah untuk membendung Cina, tetapi jika masalah Papua semakin memanas, dan memperoleh pengakuan lembaga internasional sebagai sebuah negara merdeka, maka pangkalan AS di Darwin akan menjadi pangkalan yang bersifat multifungsi.

AS akan mengerahkan pasukannya di Darwin guna melindungi Papua, jika Indonesia nantinya menolak kemerdekaan Papua yang disahkan PBB secara sepihak, kata Hariyadi.

Apa yang dikatakan Hariyadi mengenai ancaman pangkalan AS di Darwin memang tidak bisa dianggap enteng. Sebab posisi Darwin sangat untuk mendukung posisi AS di ASEAN dan Laut Cina Selatan, atas Cina dan Rusia.

Tidak hanya itu, posisi Darwin juga memudahkan AS untuk mengirimkan pasukannya dengan menggunakan kapal selam dan kapal induk, ke berbagai belahan dunia, khususnya Asia Pasifik.

Bagi Hariyadi, alasan mengapa masalah Papua tidak pernah selesai, karena pemerintah selalu menggunakan cara represif dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Sedangkan cara pendekatan lainnya kurang maksimal, sebab tim yang dibentuk selalu saja tidak bekerja dengan semestinya.

http://www.itoday.co.id/politik/as-siap-kirim-pasukan-untuk-kemerdekaan-papua

Amerika Serikat Harus Jadi Solusi, Bagi Masa Depan Papua

Amerika Serikat Harus Jadi Solusi, Bagi Masa Depan Papua

Jayapura, Jubi-Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Fajar Timur(STFT) Dr Neles Tebay mengatakan semua masyarakat di Papua sudah mengetahui dalam sejarah integrasi Papua kalau Amerika Serikat termasuk salah satu bagian dari persoalan Papua.
“Okelah itu semua bagian dari masa lalu, tetapi saat ini dan bagi masa depan Papua pemerintah Amerika Serikat juga harus mencari atau pun menjadi solusi bagi penyelesaian masalah Papua,”
kata Pastor Neles kepada Jubi di ruang kerjanya di Kampus STFT, Padangbulan, Kota Jayapura, Kamis(9/10).

Dia mengatakan pemerintah Amerika Serikat tidak bisa meninggalkan masalah Papua dan hanya mengikuti semua aturan ataupun permintaan Jakarta karena Amerika Serikat juga termasuk bagian dari persoalan Papua sebelumnya.

“Kalau saat ini peran AS sebagai solusi masalah, mereka juga harus bisa menerjemahkan bagaimana peran mereka untuk menyelesaikan masalah Papua,”katanya.

Menurut dia termasuk masalah PT Freeport saat ini sebab selama ini hampir sebagian besar kepentingan masyarakat Papua tak pernah ditanggapi.” Termasuk demo tujuh suku di lokasi tambang Freeport semua bisa terjadi karena perusahaan ini hanya mementingkan permintaan Jakarta saja,”katanya.

Sebelumnya dalam artikel Lisa Pease yang pernah dikutip Kompas berjudul, “Freeport McMoran Soekarno, dan Rakyat Irian” (Kompas, 24/9/2001). Tulisan ini menguraikan secara historis mengenai kaitan antara Freeport dengan kondisi politik di Indonesia dan Amerika Serikat yang mestinya menyadarkan semua pihak di Indonesia bahwa betapa dashsyatnya kekuasaan raksasa bisnis Internasional itu.

Menurut artikel Lisa, saat tambang Freeport hendak dimulai di Irian Barat hubungan Belanda dan Indonesia memasuki masa genting bahkan mendekati Perang. Presiden Soekarno mulai mendaratkan pasukannya di Irian Barat. Celakanya lagi, Presiden Amerika Serikat John F Kennedy malah lebih memihak Indonesia dan mengutus Ellsworth Bunker sebagai negosiator.

Untuk menekan Belanda, Amerika Serikat mengancam akan menghentikan semua bantuan Marshall Plan, dengan alasan khawatir digunakan membiayai perang. Belanda yang membutuhkan dana bagi pembangunan kembali negerinya dari reruntuhan Perang Dunia Kedua, terpaksa mengalah untuk mundur dari Irian Barat. (Dominggus A Mampioper)

tabloidjubi.com, Penulis : Dominggus Mampioper

RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal

RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal

Michael ManufanduTimika – Masih terganjalnya pengesahan RUU Otsus Plus Papua di Pusat, ditengarai karena materi dari RUU Plus tersebut tidak sesuai konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sinyalemen itu seperti diungkapkan Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Manufandu. Tokoh Papua ini menilai materi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan Pemprov Papua ke Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mengarahkan Papua menjadi sebuah daerah federal.

“Saya kira kalau materinya merongrong negara kesatuan, sudah tentu akan terganjal di pusat karena Indonesia bukan negara federal. Kalau nanti RUU Otsus Plus Papua itu disetujui Pemerintah Pusat, maka pasti ke depan daerah lain juga akan meminta yang sama,” kata Michael Manufandu di Timika, Jumat (17/10).

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI nantinya pasti akan melakukan evaluasi total terhadap materi RUU Otsus Plus Papua yang diperjuangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe bersama para bupati/walikota di Provinsi Papua itu.

Hal itu terjadi lantaran ada banyak materi RUU Otsus Plus Papua yang terkesan multi tafsir dan mengganggu kepentingan nasional. “Saya kira ada banyak pasal dalam RUU Otsus Plus Papua itu yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Karena itu pengesahan RUU tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar mantan Dubes RI untuk Kolombia itu.
Ia mengatakan, penyusunan sebuah RUU memerlukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk dari sisi tata bahasa.
“Harus hati-hati menggunakan bahasa agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saya berharap tim Kemendagri, tim Pemprov Papua dan tim Pemprov Papua Barat agar melakukan sinkronisasi materi RUU Otsus Plus Papua sehingga nantinya UU itu bisa diterima semua pihak,”ujar Michael Manufandu.
RUU Otsus Plus Papua merupakan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jika UU Nomor 21 tahun 2001 hanya memuat 24 BAB dengan 79 pasal, maka RUU Otsus Plus Papua berisi 51 BAB dengan 369 pasal.

Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu mengatakan RUU Otonomi Khusus Pemerintahan di Tanah Papua yang telah diajukan ke Komisi II DPR RI sudah mengakomodasi kepentingan soal hak-hak pengelolaan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar disetor ke pusat agar dikembalikan menjadi penerimaan Pemprov Papua.
“Harapan kita segala kekayaan alam yang dikelola di bumi Papua termasuk Freeport, kekayaan alam di laut, hutan dan lain-lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua,”
kata Lukas Enembe usai melantik Bupati-Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang di Timika awal September lalu. (ant/don/l03)