"Kita bukan
narapidana politik, tetapi Tawanan Politik. Dalam surat atau pernyataan
sikap selama ini, saya lebih suka pakai Tawanan Politik karena sebutan
narapidana politik oleh Indonesia itu identik dengan pelaku kriminal.
Kita ditahan bukan karena melakukan kriminal, tetapi karena melakukan
aksi politik untuk Papua merdeka", demikian pernyataan Filep J. S.
Karma saat kami
diskusi penyamaan persepsi menyikapi rencana pemberian grasi oleh
presiden Republik Indonesia. Pernyataan Filep di atas merupakan sikap
penolakan penyebutan "narapidana politik" oleh Negara Kolonial Indonesia
kepada para tahanan suara hati nurani yang ditangkap dan ditahan dengan
sewenang-wenang.
Dalam pertemuan
yang digelar pada tanggal 24 Mei 2013, para Tahanan Suara Hati Nurani
Bangsa Papua di Penjara Abepura telah menyepakati penggunaan "TAWANAN
POLITIK PAPUA MERDEKA (TAPOL PM)". Mengapa kami sepakati pakai sebutan
Tawanan Politik Papua Merdeka dan menolak sebutan Narapidana Politik?
Pertanyaan ini ku jelaskan dalam artikel di bawah ini.
Di negara
Indonesia, untuk membedakan antara orang yang diduga melakukan aksi
politik yang bertentangan dengan hukum pidana, yang masih diproses hukum
dan pelaku aksi politik yang sudah memiliki keputusan tetap (inkrah),
menggunakan sebutan "tahanan politik" dan "narapidana politik". Disebut
tahanan politik (tapol) apabila masih dalam proses hukum; dan disebut
narapidana politik (napol) apabila sudah memiliki keputusan hukum yang
inkrah (tetap).
Mari kita
pahami apa arti narapidana. "Narapidana" terdiri dari dua kata: Nara dan
Pidana. "Nara" artinya "orang (person/human being)". "Pidana" artinya
kriminal atau kejahatan, atau perkara kejahatan. Jadi narapidana artinya
"orang kriminal atau pembuat kejahatan".
Sebutan
"narapidana politik" berkonotasi negatif, yaitu "orang kriminal
politik". Dengan adanya pengertian "narapidana politik" yang berkonotasi
negatif ini, maka orang yang diduga melanggar hukum atau orang yang
dipenjara akibat melakukan aksi politik dipandang juga sebagai penjahat,
maka pihak berwajib (aparat keamanan) dan sipir penjara di Indonesia
selalu menyamakan tahanan politik dengan tahanan dan narapidana kriminal
umum. Bahkan sering kali para tahanan politik diperlakukan
diskriminatif dan ditindak dengan sewenang-wenang oleh para pihak
berwajib (TNI/POLRI) dan sipir penjara. Hal itu terjadi karena minimnya
pemahaman mereka terhadap status Tahanan Politik.
Untuk menyikapi
perlakuan sewenang-sewenang dari aparat keamanan dan sipir penjara di
Indonesia terhadap tahanan politik, berbagai protes dan tekanan pun
datang dari berbagai pihak dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti
Tapol di Inggris, HRW, Amnesti Internasional, dan berbagai kalangan
lainnya. Bahkan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa
(Dewan HAM PBB) pun mengecam perlakuan keji dan sewenang-wenang yang
dilakukan aparat keamanan dan sipir penjara di Indonesia kepada para
tahanan politik yang dipenjara karena menyampaikan pendapat di muka umum
dengan damai, atau melakukan aksi politik untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran. Salah satu rekomendasi Universal Periodic Reviuw (UPR) oleh
Dewan Ham PBB pada bulan Mei 2012 adalah meminta Indonesia membebaskan
para tahanan politik tanpa syarat. Dan juga meminta Indonesia mencabut
pasal pasal makar dalam KUHP, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip
luhur dan hukum Internasional.
Sebutan
narapidana politik adalah bagian dari upaya Negara Indonesia untuk
mengkriminalisasi aspirasi politik yang disampaikn dan diperjuangkan
melalui cara-cara yang damai. Memang ada pula orang yang ditahan karena
membuat aksi politik dengan kekerasan, misalnya dengan menggunakan
senjata api/senjata tradisional untuk mencapai tujuan politiknya.
Sebutan narapidana politik tidak tepat digunakan kepada mereka yang
ditahan karena memperjuangkan kebebasan bangsa nya dari penjajahan
bangsa lain. Mereka yang dipenjara dengan latar belakang kasus perbedaan
ideologi kebangsaan, sipir penjara tidak mampu dan tidak pernah
mengubah ideologi yang diperjuangkannya. Karna itu sebutan narapidana
politik bagi pelaku yang berlatar belakang kasus aksi politik, tidak
tepat digunakan. Penggunaan sebutan yang tepat dalam kategori kasus ini
adalah "tawanan politik independen".
Sebutan
"narapidana politik" yang berkonotasi negatif tidak diterima oleh para
tahanan politik Papua. Pada tanggal 24 Mei 2013 di Penjara Abepura -
Jayapura - Papua, para tahanan suara hati nurani bangsa Papua menyatakan
menolak tegas penyebutan "narapidana politik" dan menyepakati
menggunakan "TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA".
Ide menggunakan
Tawanan Politik diusulkan oleh Tn Filep J. S. Karma. Usulan itu,
awalnya terjadi diskusi panjang diantara para tahanan suara hati nurani
bangsa Papua. Akhirnya disepakati menggunakan "TAWANAN POLITIK PAPUA
MERDEKA (TAPOL PM atau TPPM)".
Pemilihan
penggunaan tawanan politik karena beberapa alasan, yaitu: pertama, sejak
bangsa Papua dianeksasi ke dalam NKRI, bangsa Papua telah ditawan oleh
NKRI dan para sekutunya. Kedua, secara khusus para Tahanan suara hati
nurani bangsa Papua ditawan oleh RI di Penjara-penjara kolonial
Indonesia. Ketiga, sebutan narapidana politik berkonotasi negatif, yaitu
"orang kriminal politik atau pelaku kriminal politik".
Dalam kamus
bahasa Inggris karya John M. Echols & Hassan Shadily, kata
"prisoner" dapat disebut "orang hukuman" atau "tawanan". Ada beberapa
jenis tawanan, antara lain: tawanan perang (prisoner of war), tawanan
politik (prisoner of political), dll.
Tawanan politik
menurut Filep J. S. Karma adalah semua orang yang ditangkap dan ditahan
secara sewenang-wenang oleh negara melalui pihak berwajib karena
perbedaan ideologi politik atau melaksanakan kebebasan berekspresi dan
aksi politik lainnya dalam memperjuangkan kebebasan suatu bangsa, baik
yang belum diproses hukum, sedang diproses hukum maupun yang sudah
mempunyai keputusan hukum yang inkrah.
Berikut ini
saya menguraikannya agar dapat dipahami dengan baik tentang tawanan
politik. Jika negara melalui aparat berwajib menangkap dan menahan para
aktifis pejuang kebebasan suatu bangsa, maka para aktifis itu ditawan
oleh negara penjajah. Para tawanan itu adalah "tawanan politik pejuang
kebebasan kebangsaan". Para tawanan politik pejuang kebebasan bangsa,
sebagai salah satu bukti nyata adanya gerakan kebebasan bangsa dari
penjajahan bangsa lain. Negara penjajah memenjara para tawanan politik
secara khusus dan negara kolonial memenjara bangsa terjajah secara umum.
Para tawanan,
ada yang ditawan dalam keadaan biasa dan luar biasa. Tawanan perang dan
tawanan politik masuk dalam kategori tahanan khusus.
Dalam suasana
perang antara dua negara atau dua bangsa atau lebih, jika ada pihak
lawan ditangkap dan diamankan, maka dapat disebut "tawanan perang"
(prisoner of war). Dalam keadaan tidak perang, suatu negara dapat
menahan warganya yang melakukan pembangkangan dengan kekerasan dan atau
memprotes dengan damai kepada pemerintah. Kategori kasus ini dapat
dikatakan "Tahanan Politik" atau bisa juga disebut "tawanan politik".
Dalam keadaan
tidak perang/ semi perang atau perang, jika rakyat pribumi dari suatu
bangsa yang menuntut kebebasan bangsa dari penjajahan bangsa lain, dan
berusaha mencapai tujuannya dengan melakukan aksi politik dengan damai
dan atau dengan menggunakan senjata api atau senjata tradisional. Jika
diantara para pejuang kemerdekaan itu, ada yang ditahan oleh negara
penjajah, maka disebut "tahanan politik" atau "tawanan politik".
Untuk
membedakan antara tawanan perang, dan tahanan/tawanan politik, maka
berikut ini devinisinya. Tawanan perang adalah tentara yang ditangkap
dan ditahan selama atau setelah berakhir konflik bersenjata antara dua
negara/bangsa atau lebih. Tahanan atau tawanan politik dibagi ke dalam
dua kategori; yaitu pertama, di penjara karena pembangkangan untuk
merombak tatanan negara/pemerintahan (melakukan aksi politik, tetapi
tujuan aksinya tidak untuk mendirikan negara); kedua, dipenjara karena
memperjuangkan kebebasan suatu bangsa (melakukan aksi politik untuk
mendirikan negara baru).
Untuk
membedakan antara tawanan politik yang ditahan karena aksi politik
dengan tujuan memperbaiki atau merombak sistem negara/pemerintahan, dan
aksi politik untuk mendirikan negara baru, maka dalam tulisan ini saya
gunakan: tawanan politik biasa, dan tawanan politik kemerdekaan
(Political Independence Prisoner)".
Warga negara
yang ditahan oleh negara akibat pembangkangan atau melakukan aksi protes
untuk memperbaiki sistem pemerintahan/negara dikategorikan ke dalam
tawanan politik biasa. Sedangkan tawanan politik untuk kemerdekaan
adalah orang yang ditahan oleh negara/bangsa lain akibat memperjuangkan
kebebasan bangsa nya dari penjajahan negara/bangsa lain.
Dengan adanya
devinisi di atas, maka sudah jelas posisi tawanan perang, dan tawanan
politik biasa dan tawanan politik kemerdekaan. Tawanan perang ditahan
demi kepentingan mengetahui kekuatan lawan, dan atau untuk mencapai
perundingan antara kedua pihak yang bertikai dan atau sebagai efek
jerah. "Tawanan politik biasa" ditahan demi merehablitasi diri dalam
penjara atau tahanan rumah agar kembali menjadi warga negara yang baik
dan patuh pada peraturan yang berlaku. Dan juga tawanan politik
independen pun ditahan oleh negara untuk mengekang, merehablitasi diri
dan menyerah, tetapi pada kenyataannya, tawanan politik Pejuang
Kemerdekaan pada umumnya mempertahankan ideologi pembebasan bangsa nya
dari penjajahan bangsa lain. Tak semuda para penjajah mengubah ideologi
yang diperjuangkan oleh bangsanya dan tidak semudah pula menyerah. Ada
pula tawanan politik tertentu menyerah pada rezim penjajah dengan
mengajukan permohonan grasi dan presiden memberi grasi serta menerima
grasi itu. Tindakan ini dipandang sebagai suatu pengkhianatan terhadap
perjuangan kebebasan bangsa. Karena dengan menerima grasi dari kepala
negara/kerajaan berarti menyerah kepada rezim penjajah.
Khususnya bagi
tawanan politik biasa dapat menerima grasi karena ia tidak berjuang
untuk mendirikan negara baru. "Tawanan politik biasa" selama ia
dipenjara mendapat pembinaan khusus oleh negara melalui sipir penjara
untuk mengubah perilaku dan merehablitasi nama baik dengan mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara setempat. Seperti
para Tawanan Politik yang dipenjara karena pemberontakan PKI (Partai
Komunis Indonesia). Diantara mereka ada pula difonis seumur hidup, namun
dibebaskan oleh presiden Indonesia dengan diberikan grasi.
Tawanan perang
seringkali ditahan tanpa melalui proses hukum karena ditangkap dan
ditahan akibat konflik bersenjata antara dua bangsa/negara atau lebih
dari dua negara/bangsa. Sedangkan bagi orang yang diduga melanggar hukum
karena melakukan aksi politik yang bertujuan merombak sistem
pemerintahan atau negara, dapat ditahan untuk menempuh proses hukum guna
membuktikan pelanggaran pasal pidana (kasus) yang dituduhkan oleh pihak
berwajib; jika terbukti bersalah, maka terdakwa dijatuhi pidana
penjara.
Tawanan politik
pejuang kemerdekaan bangsa dapat ditawan tanpa proses hukum dan juga
ditahan melalui proses hukum. Di jaman orde lama dan orde baru, tawanan
politik kebanyakan ditawan tanpa melalui proses hukum. Sejak era
reformasi, para tahanan politik diproses melalui hukum diskriminatif
rasial.
Melalui tulisan
ini, kami Tawanan Politik Papua Merdeka sampaikan kepada rakyat bangsa
Papua dan para simpatisan masyarakat internasional bahwa dalam kampanye
maupun lobi politik menggunakan sebutan "TAWANAN / TAHANAN POLITIK PAPUA
MERDEKA" (TAPOL PM / TPPM). Mari kita melupakan atau meniadakan
terminologi kriminalisasi aspirasi politik dengan sebutan "narapidana
politik" (NAPOL) yang dilahirkan oleh Negara Indonesia.
Camkanlah bahwa
para tawanan politik Papua merdeka bukan kriminal politik. Justru
negara kolonial Indonesia adalah "Rezim Kriminal Politik". Mengapa NKRI
adalah Rezim Kriminal Politik? Pertama, NKRI menganeksasi kemerdekaan
kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui invasi politik dan
militer. Kedua, NKRI tidak memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi
orang asli Papua untuk Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun
1969. Karena itu saya katakan "Pemaksaan Pendapat Rakyat" (PEPERA), maka
Penentuan Pendapat Rakyat itu dapat dikatakan "cacat hukum dan moral".
Ketiga, NKRI masih mempertahankan Papua Barat dalam NKRI dengan
cara-cara kotor dan tidak beradab.
Saat ini Negara
Indonesia merasa kuat dan mampu untuk mempertahankan berbagai bangsa
dari Sabang sampai Merauke yang telah direkayasa menjadi satu bangsa dan
satu negara dalam bingkai "NKRI", dengan semboyang "Bhineka Tunggal
Ika" dan dengan falsafah "Pancasila". NKRI melakukan berbagai strategi
dan taktik untuk menghancurkan tatanan dasar hidup rakyat bangsa Papua
dan menciptakan berbagai krisis di tanah Papua. Krisis krisis itu
bagaikan badai yang silih berganti. Tetapi bangsa Papua memiliki
keyakinan bahwa berbagai badai ini pasti akan berlalu; rezim NKRI pasti
akan angkat kaki dari tanah air Papua Barat; sejarah bangsa-bangsa
merdeka di dunia telah mencatat bahwa "pintu penjara" telah terbukti
menjadi "pintu" menuju "kebebasan total", dan ku yakin bangsa Papua pun
akan terjadi demikian, indah pada waktu-Nya. Amin.
Penulis:
Selpius Bobii, (Ketua umum Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua
Barat; yang juga sebagai Tawanan Politik Papua Merdeka di Penjara
Abepura)