Popular Posts

 photo fgr_zpsa263fa65.gif
Welcome to visit website the Voice of Watikam, Progressive, Militant, Patriotic for a Free and Independent West Papua Nation-State
Tampilkan postingan dengan label Bukti dan Saksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bukti dan Saksi. Tampilkan semua postingan

AKSI TEROR OLEH APARAT KEAMANAN INDONESIA DI WAMENA, PAPUA BARAT

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew

AKSI TEROR OLEH APARAT KEAMANAN INDONESIA DI WAMENA, PAPUA BARAT

Photos of Indonesian Military Terror West Papuan05Activis Independence Papua Barat melaporkan dari Wamena bahwa Aparat Keamanan Indonesia telah dan sedang melakukan terror yang berlebihan di lingkungan masyarakat Asli Papua di Wilayah Pegunungan Tengah Papua, dimana menggunakan Panser dan semua jenis peralatan perang.

Teror ini dilakukan dengan cara pawai keliling kota Wamena dengan menggunakan perlatan perang, layaknya di medan perang. Hal ini telah dan sedang dilakukan di beberapa kota di Pegunungan Tengah Papua, yang antara lain Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Papua, Yalimo, Yahukimo, Ndugama, dan Wamena kota sendiri.

Dengan aksi teror ini, Aparat Keamanan Indonesia juga telah dan sedang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat asli Papua di pegunungan Tengah Papua. Penangkapan ini diluar prosedur Hukum, tanpa mengikuti aturan-aturan hukum sebagaimana lasimnya.

Dalam aksi ini, Aparat Keamanan Indonesia telah menangkap 30 orang masyarakat sipil di Bolakme dan sampai saat yang kami menulis laporan ini masih di tahan tanpa alasan katanya dalam article yang telah dikirim kepada Admin KOMNAS-TPNPB.NET pada Senin 20 October 2014.

Dilaporkan juga bahwa Aparat Keamanan Indonesia melakukan patroli dari pagi hingga malam atau 24 jam setiap hari, yang mengakibatkan masyarakat Asli Papua di Pegunungan Tengah Papua tidak bebas dalam melakukan activitas sehari-hari.

Faktanya boleh lihat dalam gambar yang Activis Independence kirim ke Admin KOMNAS-TPNB terlampir. Photos itu membuktikan bahwa Aprat Keamanan indonesia telah dan sedang melakukan teror yang berlebihan di Masyakarat Asli Papua di Pegunungan Tengah Papua Barat. Dilaporkan langsung dari Wamena, oleh Activis Independence Papua Barat (SB).

 Lampiran Photos Teror Aparat Keamanan Indonesia terhadap Orang Asli Papua di Pegunungan Tengah Papua Barat (Appendix Photos of  Indonesian Security Forces  Terror of the Papua native to the Central Highlands of West Papua)
Photos of Indonesian Military Terror West Papuan02
Photos of Indonesian Military Terror West Papuan02
Photos-of-Indonesian-Military-Terror-West-Papuan03.jpg
Photos-of-Indonesian-Military-Terror-West-Papuan03.jpgPhotos of Indonesian Military Terror West Papuan06
Photos of Indonesian Military Terror West Papuan06
Photos of Indonesian Military Terror West Papuan05
Photos of Indonesian Military Terror West Papuan05   
Publishing by Admin Komnas-TPNPB 2013

Aksi mahasiswa Jogja secara tegas West Papua Sebagai Negara dan Stop Berlakukan Daerah Operasi Militer ( DOM ) di Tanah Papu

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew

Aksi mahasiswa Jogja secara tegas West Papua Sebagai Negara dan Stop Berlakukan Daerah Operasi Militer ( DOM ) di Tanah Papu

(poto masa)
Star -Papua, Yogyakarta - Pada tanggal  1 Desember 1961 Papua telah mendeklarasikan kemerdekaan sebagai satu negara Kaum terpelajar yang terdiri dari M.W. Kaisiepo dan Mofu (Kepulauan Chouten/Teluk Cenderawasih), Nicolaus Youwe (Hollandia), P. Torey (Ransiki/Manokwari), A.K. Gebze (Merauke), M.B. Ramandey (Waropen), A.S. Onim (Teminabuan), N. Tanggahma (Fakfak), F. Poana (Mimika), Abdullah Arfan (Raja Ampat) membentuk suatu lembaga yang diberi nama Nieuw Guinea Raad (Dewan Nieuw Guinea) dan melahirkan berhasil melahirkan Manifesto Politik yang isinya; 1). Menetukan nama Negara : Papua Barat, 2). Menentukan lagu kebangsaan : Hai Tanahku Papua, 3). Menentukan bendera Negara : Bintang Kejora, 4). Lambang Negara : Burung Mambruk dan 5). Slogan : One People, One Soul. Dan Bintang Kejora akan dikibarkan pada 1 Desember 1961.



Gagasan dan cita-cita kaum terpelajar Papua ini tidak berjalan mulus, 18 hari setelah deklarasi Negara Papua, tepatnya 19 Desember 1961 Presiden Soekarno mengumandangkan TRIKORA di Alun-Alun Utara Yogyakarta untuk mengagalkan pembentukan Negara Papua. Sejak itu, Papua menjadi wilayah jajahan Indonesia karena sikap arogansi, ekspansionis dan egoisme para penguasa Indonesia.

Setelah tiga tahun kemudian tepat tanggal, 1 Mei 1963, bertepatan dengan berakhirnya masa pemerintahan Unites Nations Temporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua, kemudian Belanda menyerakan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh Tanah Papua terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara besar-besaran dan tidak Manusiawi.

Pelanggaran HAM secara tidak manusiawi terjadi dalam beberapa operasi militer yang di lakukan di tanah Papua diantaranya; Operasi Sadar 1965 – 1966, Operasi Barata Yudah 1966 – 1967, Operasi Wibawa 1967 – 1969, Operasi Pamungkas 1969 – 1971, Operasi Koteka 1977, dan pelanggaran HAM lainnya terjadi sampai saat ini.  Akibat operasi militer yang dilancarkan oleh Indonesia saat itu, ribuan nyawa rakyat Papua melayang dan mengakibatkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di tanah Papua.

Namun  dengan semakin meluasnya Gerakan Perjuangan Kemerdekaan West Papua di seluruh Tanah Papua dan sesuai dengan janji pemerintah Belanda yang akan memproklamasikan Kemerdekaan Papua pada 1 Juli 1970, maka pada tanggal 1 Juli 1971 Organisasi Papua Merdeka (OPM) dibawah Pimpinan Brigjen. Seth .J. Rumkorem Memproklamasikan Kemerdekaan West Papua di Desa Waris, Hollandia “ Markas  Vicktoria ”. Meskipun pembacaan proklamasi ini tertunda 1 tahun dari perencanaan awal, tetapi pembacaan Proklamasi ini berhal membangkitkan semangat juang kepada seluruh rakyat Papua yang akhirnya membuat Pemerintah Indonesia geger dan akhirnya membuat Indonesia semakin gencar melancarkan operasi militernya di seluruh tanah Papua. 

Meskipun telah beberapa kali Indonesia telah berganti – ganti kepemimpinan   dari Sukarno hingga SBY dan status DOM telah di cabut dari wilayah Papua namun kebrutalan  militer Indoensia terhadap rakyat Papua tetap saja terjadi hingga saat ini. Kebrutalan militer itu terjadi di beberapa daerah di Papua diantaranya; Pania (Enarotali), Degeuwo, dan Puncak Jaya.
Pasca terjadi kontak senjata di Puncak Jaya antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) di bawah pimpinan Gend. Goliat Tabuni dan Militer Indonesia di Puncak Jaya tepatnya di Tingginabut dan Sinak beberapa waktu lalu, Pesiden Susilo Babang Yudoyono ( Presiden RI ) segerah merespon dan melakukan rapat terbatas dan memutuskan untuk melakukan Oparasi Militer di daerah tersebut,  maka untuk  menentang keputusan Pemerintah Indonesia dan untuk menghindari terjadinya kekerasan militer terhadap rakyat sipil setempat seperti yang telah terjadi di beberapa daerah lain di Papua sebelumnya, maka kami dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) secara tegas mengatakan sikap: “Segera ! Akui West Papua Sebagai Negara dan Stop Berlakukan Daerah Operasi Militer ( DOM ) di Tanah Papua” dan menuntut:

1. Indonesia Stop ! Mengklaim Papua Bagian Dari NKRI
2. Indonesia, Amerika Serikat dan PBB Segera Akui Kedaulatan West Papua
3. Stop Pendudukan dan Tarik Militer dari Seluruh Tanah Papua

Demikian peryataan sikap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), atas nama Tulang Belulang Leluhur Bangsa Papua, kami mengajak kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa Papua untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan Kemerdekaan West Papua.

Salam Pembebasan!

Yogyakarta, 28 Februari 2013
Koordum
Agus D

Dokumen Militer Menyingkap Aksi Mata-mata di Papua

Dokumen Militer Menyingkap Aksi Mata-mata di Papua

(ILUSTRASI)
(New York) – Dokumeninternal militer Indonesia yang baru saja bocormenyingkap aksi mata-mata militer Indonesia terhadap aktivis damai, politisi, dan pendeta di Papua, menurut Human Rights Watch hari ini. Human Rights Watch mendesak pemerintah Indonesia agar memerintahkan TNI menghentikan segera pengawasan ilegal, dan memastikan pejabat sipil memegang tanggung-jawab atas penegakan hukum mendasar.

Dokumen setebal 500 halaman, tertanggal 2006 hingga 2009, menyertakan laporan rinci tentang aksi mata-mata terhadap masyarakat sipil oleh militer Indonesia serta perspektif militer atas masalah sosial dan politik di Papua. Sebagian besar berasal dari Kopassus, elit tempur TNI, dan Kodam Cenderawasih di Jayapura, ibu kota provinsi Papua. Laporan itu berisi rapat internal, presentasi, alat pendidikan, dan produk-produkintelejen seperti laporan harian dan triwulan Kopassus, hingga dokumen status Papua di bawah hukum internasional. Dokumen terpisah menjelaskan operasi intelijen pada 2011, yang mengindikasikan aksi mata-mata terus berlanjut.

“Dokumen Kopassus menunjukkan paranoid mendalam dari militer Indonesia di Papua yang menyingkap pandangan politik damai dianggap tindak pidana,” kata Elaine Pearson, wakil direktur Asia dari Human Rights Watch. “Sangat disayangkan, dalam suatu negara demokratis modern seperti Indonesia, para aktivis, pendeta, mahasiswa, dan politisi menjadi target intelijen militer.”

Akses ke Papua dikontrol sangat ketat. Hanya sedikit jurnalis asing serta peneliti hak asasi manusia yang dapat berkunjung secara bebas tanpa dimata-matai kegiatannya. Secara resmi, Kopassus beroperasi di Papua untuk mengawasi dan menangkal gerakan separatis Papua, Organisasi Papua Merdeka, yang menggalakkan perlawanan bersenjata melawan pemerintah Indonesia sejak 1960-an. Human Rights Watch telah sejak lama mendokumentasikan sejarah kekerasan oleh aparat keamanan Indonesia di Papua, termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, serta penangkapan serta penahanan sewenang-wenang.

Dokumen ini menunjukkan bahwa fokus operasi militer Indonesia di Papua hanya sedikit menyasar gerilyawan OPM, justru cakupannya lebih luas terhadap aktivis politik Papua, masyarakat adat, pemimpin agama, serta kelompok masyarakat sipil.
Dugaan bahwa pemerintah dan militer Indonesia lebih takut terhadap kegiatan “politik separatis”damai ketimbang kelompok separatis bersenjata terungkap secara eksplisit dari beberapa data dalam dokumen, dan secara implisit lebih banyak lagi, serta diperkuat berulang-kali melalui analisis militer, menurut Human Rights Watch.

Laporan triwulan Kopassus dari Kotaraja,bertanggal Agustus 2007,menyatakan, “Kegiatan politik di Papua sekarang sangat berbahaya jika dibandingkan dengan kegiatan kelompok bersenjata Papua karena akses mereka mencapai luar negeri... (di Jayapura dan kota-kota lain) kelompok politik separatis melakukan kegiatan politik mereka dengan cara demonstasi, konferensi pers, dan pertemuan rahasia.”

“Dengan menganggap konferensi pers, demonstrasi, dan pertemuansebagai kegiatan kriminal tersembunyi, pihak militer menunjukkan sikap tidak peduli terhadap hak-hak fundamental di Papua,”kata Pearson. “Pihak militer seharusnya mengakhiri aksi mata-mata dan menindas masyarakat sipil.”
Laporan menunjukkan bahwa Kopassus percaya organisasi-organisasi nonpemerintah sedang menyudutkan pemerintah Indonesia dan pihak militer, termasuk menggunakan “isu hak asasi manusia”untuk menyingkirkan kehadiran militer di Papua dan mempromosikan kemerdekaan di Papua. Menurut laporan triwulan Kopassus pada April 2007 dari Kotaraja:
Dalam usahamereka untuk melepaskan diri dari Indonesia, kelompok politik separatis ini melakukan kegiatan yang sengaja menekan pemerintah pusat:... menyebarkan isu-isupelanggaran hak asasi manusia mencolok di Papua– pembunuhan, penghilangan paksa oleh aparat keamanan, sebagai cara menuntut pemerintah agar menarik polisi dan militer non-organik dari Papua; dan membuat klaim sehingga PBB melihat dan mendengar apa yang mereka (organisasi non-pemerintah) laporkan.
“Militer Indonesia menganggap bahwa mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia di Papua adalah bagian dari separatisme,” kata Pearson. “Itu adalah pola pikir yang mengancam nyawa setiap aktivis di Papua.”

Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen sebagai subjek intelijen telah ditangkap, ditahan, disiksa, dan diperlakukan dengan kejam. Contohnya, aktivis pro-kemerdekaan Buchtar Tabuni yang dihukum tiga tahun penjara karena “menghasut kebencian”terhadap pemerintah Indonesia atas perannya dalam memimpin demonstrasi damai dimana bendera-bendera kecil Bintang Kejora, simbol kemerdekaan Papua yang dilarang pemerintahIndonesia, dibentangkan.

Kegiatan mata-mata di Papua boleh jadi makin luas di Papua dan daerah lain di Indonesia bila draf undang-undang intelejen disahkan DPR, menurut Human Rights Watch. Rancangan Undang-undang versi Desember 2010memberi kewenangan Badan Intelijen Negara untuk “mencegah, menghalangi, dan menanggulangi”ancaman tak terlihat yang dapat membahayakan “stabilitas nasional,”dengan sedikit pengawasan. Undang-undang ini akan memberi izin peningkatan pengawasan oleh intelijen dan pihak keamanan terhadap aktivis politik di wilayah dengan sejarah pemberontakan seperti Aceh, Maluku, dan Papua.

Kegiatan mata-mata militer,yang terungkap jelas dalam dokumen internal,terkait erat dengan pelanggaran hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat. Selama beberapa dekade, aktivis-aktivispolitik damai yang memimpin atau berpartisipasi dalam demonstrasi kemerdekaan, mengibarkan bendera Bintang Kejora, atau turut berperan dalam aktivitas damai lain, menghadapi tuntutan (http://www.hrw.org/reports/2010/06/23/prosecuting-political-aspiration-0) dan hukuman lama di penjara (http://www.hrw.org/reports/2007/02/20/protes-dan-hukuman-1) dengan pasal “makar” atau “menghasut kebencian”(haatzai artikelenalias pasal karet). Mereka yang ditangkap seringkali disiksa atau menerima beragam bentuk perlakuan kejam di tahanan, seperti didokumentasikan Human Rights Watch.

Kovenan Internasional Hak-HakSipil dan Politik, yang diratifikasi pemerintah Indonesia, melindungi hak kebebasan untuk berkumpul, berekspresi, dan berserikat, serta hak mendapatkan privasi. Melakukan kegiatan mata-mata terhadap individu dengan berbagai hakasasi yang dimilikinya, tanpa ada surat perintah pengadilan dan tiada barang bukti yang kredibel, sudah tentu melanggar hak-hak tersebut.

Laporan militer menunjukkan bahwa warga asing di Papua juga jadi subjek mata-mata dan biasanya diawasi dengan pandangan curiga. Mereka dianggap membantu gerakan separatis melalui pendanaan, dukungan moral, dan dokumentasikondisi kemiskinanatau pelanggaran hak asasi manusia untuk mendiskreditkan Indonesia di dunia internasional. Salah satu dokumen berisi daftar politisi, pegawai pemerintah, akademisi, dan jurnalis luar negeri yang dianggap mendukung gerakan kemerdekaan Papua dan dianggap melakukan “internasionalisasi” tentang “masalah Papua.”

“Dokumen militer memberi kesan bahwa tindakpenyiksaan terhadap mereka yang diduga pendukung separatis di Papua bukan sekadar aksi dalam pandangan rutin tentara, tapi mencerminkan kecurigaan luar biasa terhadap penduduk lokal,”kata Pearson.
Rincian lengkap dari dokumen-dokumen ini bisa dibaca di bawah. Human Rights Watch tidak mengambil posisi dalam klaim separatisme, tapi mendukung hak semua individu, termasuk pendukung kemerdekaan, untuk mengungkapkan pandangan politik secara damai tanpa ketakutan atau ditangkap atau menerima bentuk-bentukaksi balasan.

Dokumen Militer Papua
Tipe Dokumen dan Keasliannya

Dokumen internal militer setebal kira-kira 500 halaman, yang didapatkan Human Rights Watch,berisidaftar agen Kopassus; daftar informan yang bekerja di hotel, media, organisasi non-pemerintah, gereja; kantor polisi dan militer, partai politik, dan DPR Papua; daftar agen di kepolisian dan militer; daftar beberapa kepala suku yang direkrut Kopassus untuk menjadi “pro-Indonesia,”dan daftar aktivis Papua. 

Pernyataan dalam dokumen ini tak bisa hanya dengan percaya begitu saja, karena Kopassus boleh jadi melebih-lebihkan resiko yang disebabkan masyarakat sipil dan cakupan kegiatan mereka di Papua, menurut Human Rights Watch. Namun dokumen menunjukkan aksi mata-mata militer terhadap masyarakat sipil di Papua sudah tersebar luas. Termasuk, sebagai contoh, laporan harian dan triwulan yang menggambarkan aksi intelijen Kopassus terhadap pemimpin gereja, aktivis mahasiswa, anggota masyarakat adat, dan figur organisasi non-pemerintah. 

Sebuah dokumen Kopassus Unit 81/Anti-Teror menjelaskan bagaimana seorang letnan berpartisipasi dalam upacara tradisional, pelayanan gereja, dan kegiatan-kegiatan sipil di beberapa daerah di Puncak Jaya. Analisis Februari 2008 menerangkan aksi mata-mata terhadap turis luar negeri. Dokumen lain berisi panduanuntuk laporan serta produksi intelijen, termasuk kalimat kode, rute melarikan diri, bagaimana mengenali informan, dan rotasi intelijen. Dokumen-dokumen itu juga termasuk dokumen 97 halaman berjudul “Anatomi Separatis Papua” (http://images.smh.com.au/file/2011/08/12/2553999/Kopassus2011.pdf) dan dokumen 40 halaman berjudul “Kajian tentang Klaim Kebenaran Historis dari Penentuan Pilihan Bebas,”sebuah makalah tentang status Papua di bawah hukum internasional yang ditulis pada 2008 atau setelahnya. 

Beberapa dokumen ini sudah bisa diakses via online di Indonesia, beberapa diterbitkan dan dianalisis oleh jurnalis Allan Nairn pada November 2010, beberapa dokumen tersisa dianalisisharian Sydney Morning Herald pada 13 Agustus 2011. Dokumen terlihat otentik. Orang yang mempelajari dokumen militer Indonesia percaya bahwa dokumen itu asli, mengatakan bahwa format, gaya, dan isinya konsisten dengan dokumen TNI lain. Militer Indonesia tak menyangkal keaslian dokumen ini setelah Nairn mempublikasikan artikelpada bulan November.

Secara terpisah, surat tertanggal 30 April 2001, dari komandan di Papua, Mayor Jenderal Erfi Triassunu, kepada Gubernur Barnabas Suebu, menunjukkan penyusupan militer terhadap masyarakat sipil terus berlangsung. Surat itu menuduh Gereja Kemah Injil atau Gereja Kingmiberusaha membangun organisasi eksklusif berdasarkan etnisitas di Papua, yang dalam pandangan Mayjen Triassunu dianggap gerakan separatispotensial, dan menyarankan militer memediasi konflik antara Gereja Kingmi dan Gereja Kemah Injil Indonesia. Surat itu juga mendesak jika mediasi tak bisa menyelesaikan konflik, “tindakan sesegera mungkin”harus diambil. Setelah surat ini terekspos, Mayjen Triassunu meminta maaf secara terbuka (http://newmatilda.com/2011/07/25/indon-army-backs-down-threat-letter) karena menuduh gereja sebagai organisasi separatis, mengklaim bahwa beberapa orang gereja telah meminta bantuan militer.

Aksi Mata-mata terhadap Organisasi Nonpemerintah dan Masyarakat Sipil
Dokumen Kopassus berisi daftar masyarakat sipil yang dianggap “musuh,”menyamakan kegiatan politik tanpa kekerasan serta kerja-kerjahak asasi manusia dengan ancaman separatis bersenjata. Dokumen “Anatomi Separatis Papua”dan “Laporan Harian Kopassus – Kotaraja”menyebutkan lebih dari 100 nama warga sipil Papua yang menjadi anggota dari berbagai organisasi, termasuk Dewan Adat Papua, Dewan Pemerintahan Adat Papua, Komite Khusus Papua, Penjaga Tanah Papua, Kelompok Bintang14, dan Otoritas Nasional Papua Barat, serta intelektual Papua seperti Pendeta Benny Giay, Pendeta Herman Awom, Fadhal al Hamid, dan Albert Kailele, dan sebagainya. Beberapa orang yang disebut dalam dokumen telah mengalami penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan kekerasan. Karena akses ke Papua dibatasiketat, sangat susah untuk memverifikasi beberapa klaim penyiksaan atau menginvestigasi insidenitu. 

Demikian juga, boleh jadi ada kesalahan laporan atau pelanggaran hak asasi yang belum dilaporkan. Contohnya, Buchtar Tabuni, pendiri Komite Nasional Papua Barat yang dihukum 3 tahun penjara karena “menghasut kebencian”terhadap pemerintah Indonesia, disebut berulang-kali dalam beberapa dokumen. Dokumen-dokumen itu menunjukkan dia dibawah pengawasan ketat sebelum dia menjadi secara politis terlibat aksi protes dan membentuk KNPB. Dia ditangkap pada 3 Desember 2008 setelah memimpin protes atas penembakan seorang saudaranya, Opinus Tabuni.

Orang lain yang namanya disebut adalah sekretaris jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua, Markus Haluk. Dia menerima beberapa kali ancaman mati melalui pesan pendek, penyerangan fisik, dan dilaporkan terus dimata-matai.

Aksi Intelijen terhadap Institusi Agama
Dokumen Kopassus menjelaskan pengawasan terhadap pemimpin dan kegiatan gereja, begitupun terhadap kelompok muslim dan asrama haji di Papua. Pihak militer membenarkan aksi mata-mata itu, dengan alasan bahwa tokoh agama dapat menggunakan pengaruhnya diantara masyarakat adat Papua untuk meningkatkan simpati dan dukungan kepada kelompok separatisdi antara penduduk. 

Sedikitnya setengah lusin pemimpin agama disebutkan namanya dalam dokumen Kopassus, lengkap dengan latar belakang, kegiatan, dan kesadaran politik mereka. Ini termasuk Pendeta Benny Giay, pemimpin Gereja Kingmi; Pendeta Herman Awom, pemimpin GKII di Papua; Pendeta Socrates Yoman dari Gereja Baptis Indonesia di Papua; dan Beatrix Koibur, kepala Asosiasi Wanita Kristen Indonesia di Papua Barat.

Sebagai contoh, Yoman adalah daftar “target”dalam laporan triwulan Kopassus Kotaraja. Laporan ini menjelaskan beberapa kegiatannya, seperti memimpin seminar, menulis buku tentang Papua, mengadakan konfrensi pers; perjalanannya ke luar negeri; serta orang-orang yang dia temui. Pada Agustus 2010, Yoman secara terbuka mengkritik dengan tuduhan kekejaman militer Indonesia di Puncak Jaya. Kepolisian Jayapura memanggilnya untuk dimintai keterangan dengan tuduhan pencemaran nama baikdan mengancam akan menangkapnya bila dia menolak datang. Tapi setelah video terekspos pada bulan Oktober yang mengkonfirmasi tuduhan penyiksaan militer di Puncak Jaya itu, kasusYoman dihentikan.
Politisi Lokal dan Pemimpin Adat

Politisi lokal dan pemimpin adat juga di bawah mata-mata militer, tulis dokumen Kopassus. Dokumen ini menuduh figur-figuryang setidaknya berperan di balik separatisme, dan yang terburuk mendanai serta memiliki jaringan kepada kelompok gerakan separatisbersenjata. Laporan triwulan Kopassus Kotaraja tertanggal Agustus 2007 menyatakan, “Sebagian besar kelompok politik separatis sudah menjadi bagian dari lembaga-lembaga pemerintahdan memegang peranan penting disana. 

Lebih lanjut, mereka juga menyusup struktur adat dan membawa kegiatan politik atas nama adat.” Dokumen “Anatomi Separatis Papua” dan “Laporan Harian Kopassus – Kotaraja”  meliputi daftar politisi yang dicurigai militer dengan apa yang disebut sebagai “separatismepolitik,” lengkap dengan informasi biografisdan keterangan kegiatan yang mereka anggap “separatispolitik.” Dokumen “Anatomi Separatis Papua”juga menggambarkan militer Indonesia turut mencurigai Gubernur Suebu dan penerusnya, Izak Hindom, sebagai “separatismepolitik.” Dokumen ini menyatakan para politisi di bawah aksi mata-mata karena mereka dianggap bagian dari jaringan bawah tanah pendukung pro-kemerdekaan. Laporan harian Kopassus Kotaraja mengindikasikan ketakutan Kopassus atas kegiatan pemerintah seperti rapat tertutup di Majelis Rakyat Papua atau di gedung DPRD,yang melibatkan pemimpin adat dan kelompok masyarakat sipil,akan berbuntut dialog nasional dan referendum. 

Kopassus merekut infroman sipil untuk memata-matai para politisi ini. Sebagai contoh, Kopassus merekrut tetangga Forkorus Yaboisembut, ketua Dewan Adat Papua, guna mengawasi kegiatan Yaboisembut, para tamudan pergerakannya. Pada Agustus 2008, Yaboisembut ditanyai polisi terkait pengibaran bendera Bintang Kejora dalam satu demonstrasi memprotes kematian seorang aktivis. Dia juga menerima ancaman matidan pesan kebencian dari telepon selulermiliknya. Yaboisembut dan kegiatan politiknya dijelaskan dalam “Anatomi Separatis Papua.”Pengajar-cum-agamawan, Agus Alua, juga disebutdalam “Anatomi Separatis Papua.”Alua juga pemimpin Majelis Rakyat Papua. Dia meninggal secara lazim pada bulan April, tapi beberapa tahun sebelum kematiannya, dia berkata sering menerima pesan-pesankebencian dan dimata-matai di kantornya.
Aksi Mata-mata terhadap Warga Asing dan “Internasionalisasi”

Ketakutan akan “internasionalisasi”tentang masalah Papua juga disebutkan dalam beberapa dokumenuntuk membenarkan aksi mata-mata tehadap warga asing di Papua, termasuk kegiatan pariwisata dan pendeta asing. Warga asing di Papua dianggap membantu gerakan separatis melalui pendanaan, dukungan moral, dan dokumentasikondisi kemiskinan atau pelanggaran hak asasi manusia untuk mendiskreditkan Indonesia di dunia internasional. Contohnya, laporan harian Kopassus Kotaraja yang menyatakan, 

“Dengan kehadiran warga asing dari berbagai profesi di Kotaraja, bisa jadi mereka mempunyai tujuan khusus dalam membantu gerakan separatis di Papua.” Dokumen “Anatomi Separatis Papua” mendaftar enam halaman para politisi asing, pegawai pemerintahan, akademisidan jurnalis yang dituduh mendukung gerakan kemerdekaan Papua dan dianggap melakukan internasionalisasi “masalah Papua.” Daftar itu termasuk mantan senator Amerika Serikat Edward Kennedy, Russ Feingold, Patrick Leahy, Barbara Boxer, dan Dianne Feinstein. Juga ada nama Uskup Desmond Tutu dari Afrika Selatan dan Bob Brown, Pemimpin 

Parlemen dari Australian Greens (http://en.wikipedia.org/wiki/Australian_Greens), dan Lord Avebury serta Jeremy Corbyn, anggota parlemen Inggris. Ia juga menyebutkan nama mantan perdana menteri Papua New-Guinea, Sir Michael Somare, dan mantan Menteri Luar Negeri Vanuatu Sir Borak Sope. Secara keseluruhan, ada 248 politisi, akademisi, enviromentalis, seniman, dan pendetadari Kanada, Selandia Baru, Australia, Inggris, Jerman, Finlandia, Irlandia, Uni Eropa, PNG, dan Vanuatu—dan menyebutmereka “pendukung separatis Papua.

TNI TEMBAK WARGA SIVIL DI PUNCAK JAYA DENGAN DALIH TEMBAK TPN-OPM

TNI TEMBAK WARGA SIVIL DI PUNCAK JAYA DENGAN DALIH TEMBAK TPN-OPM TERBUKTI KEKERASAN BANGSA INDONESIA.

Star-Papua, Bukti kejahatan Aparat Keamanan Indonesia terhadap Orang Asli Papua di seluruh Tanah Papua, dapat dilihat dari fakta rekayasa penembakan oleh TNI & Polri terhadap warga civil dengan dalih menembak Anggota TPN-OPM.

Fakta ini terbukti dari Document rahasia militer, yang terungkap secara sadar atas berkat campur tangan Tuhan. Fakta kebiadaban TNI/POLRI ini terungkap untuk menyatakan kebenaran bahwa di Papua telah dan sedang terjadi Genocide, terhadap orang asli Papua oleh Aparat Keamanan Pemerintah Colonial Republik Indonesia.

Kami perlu sampaikan kepada komunitas Internasional bahwa Indonesia adalah Negara Pelanggar HAM dan Pelanggar perjanjian Internasional, yang terutama tentang pelarangan Genocide berdasarkan Kovenan Internasional atas Hak-Hak Civil dan Politik.

Laporan ini adalah yang berdasarkan fakta, dimana jelas-jelas TNI dari Batalyon 753 Nabire merekayasa penembakan dan pembunuhan. Artinya, TNI menembak Mati Masyarakat civil atas Nama WENDIMAN WONDA, dan kemudian menaruh megasain dan tiga butir peluruh di tubuh korban, yang seakan-akan bahwa Wendiman Wonda adalah anggota TPN-OPM, yang memiliki Megasain dan Amunisi.

Hal ini adalah tindakan keji Aparat Keamanan Indonesia, terhadap orang asli Papua dari tahun 1963 hingga kini. Dan tindakan biadab Aparat TNI/POLRI ini telah dan sedang berjalan terus hingga kini kapan berakhirnya? Tidak tentu.

Oleh karena itu, kami Activis Independence Papua mohon kepada Komunitas Internasional, yang terutama kepada Komisi Tinggi HAM PBB dengan semua jaringan kerja HAM Internasional untuk mendesak Sekjen PBB, agar Sekjen PBB harus serius dengan pelanggaran HAM di Papua, yang dihadapi oleh Orang Asli Papua.
Nama Korban : Wendiman Wonda
Umur : 48 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Bekerjaan : Petani
Almat : Kampung Moul, Kelurahan Yambi, Distrik Mulia,
Kabupaten Puncak Jaya
Lokasi Penembakan : Wuyuneri, Kab. Puncak Jaya, Mmulia
Pelaku : Satuan Batalyon 753 Nabire Papua
Waktu Penembakan : Dilakukan pagi hari pada 27 November tahun 2010

Notes:

Ini adalah salah satu contoh dan bukti atas kejahatan Aparat Keamanan Indonesia, dari yang belum terungkap selama dari tahun 1963 hingga kini. Indonesia telah dan sedang melakukan Genocide terhadap orang Asli Papua di Papua Barat sampai saat ini.

Pesan:

Mohon perhatian Internasional atas situasi pelanggaran HAM di Papua, yang tiada akhirnya ini.

Demikian, laporan ini kami sampaikan kepada Komunitas Internasional di seluruh Dunia. Terima kasih atas perhatian serta tindakan nyata Anda, untuk menyelamatkan bangsa Papua Barat dari pemusnahan.

 WPNLA 2013

FREEDOM WEST PAPUA

       MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL WEST PAPUA

MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL

MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL

MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL

MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL

MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL       

 Sumber:http://www.facebook.com/photo.php?fbid=143301032503741&set=pcb.143301339170377&type=1&permPage=1

Tindakan Kekerasan Terhadap Bapak. Pdt. Aneb yang Di lakukan Orang Bertopeng

Tindakan Kekerasan Terhadap Bapak Pdt. Aneb yang Di lakukan Orang Bertopeng

Watikam Voice- Pada tanggal 21 juli 2012, jam 01:00 malam ada sekelompok orang mengendarai  sebuah mobil mobil dan beberapa motor berhenti dan masuk di depan rumah dan menerobos. Seketika itu juga bapak Pdt. Anebora pemilik rumah keget dan bangun melihat, sekolompok orang  mereka membawa alat tajam dan mengeroyok bapak Pdt Aneb tersebut lalua mereka memegang gedua tangan dan melakukan tindak kekerasan.

Siksaan yang di lakukan memakai alat tajam pisau dan parang, bapak mau keluar dan di tikam (tusukan) bagian bahu kiri belakang, di samping penusukan di lakukan semua alata rumah  kamar tidur di obrak-abrik serta kamar tamu meja, kursi dan pernak pernik yang ada dihamburkan serta rak piring dirusak banyak alat dapur yang rusak,kaca jendela depan dan samping kiri hancur berguguran diamuk massa yang tak di kenal (bertopeng) itu.

Setelah sekelompaok manusia bertopeng itu pergi semua Bapak Pdt Aneb berteriak minta tolong Dan semua tetanggang datang dan meliha korban dan mengobati luka kemudian melapor polisi dan pihak kepolisian telah memberi batas larangan( Brikade), dan sampai saat ini pelaku belum di tangkap.

POTO KORBAN BAPA PDT ANEB, DAN KERUSAN RUMAH







TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA

Opini: TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA,

(Selpius Bobii)

"Kita bukan narapidana politik, tetapi Tawanan Politik. Dalam surat atau pernyataan sikap selama ini, saya lebih suka pakai Tawanan Politik karena sebutan narapidana politik oleh Indonesia itu identik dengan pelaku kriminal. Kita ditahan bukan karena melakukan kriminal, tetapi karena melakukan aksi politik untuk Papua merdeka", demikian pernyataan Filep J. S. 

Karma saat kami diskusi penyamaan persepsi menyikapi rencana pemberian grasi oleh presiden Republik Indonesia. Pernyataan Filep di atas merupakan sikap penolakan penyebutan "narapidana politik" oleh Negara Kolonial Indonesia kepada para tahanan suara hati nurani yang ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang.

Dalam pertemuan yang digelar pada tanggal 24 Mei 2013, para Tahanan Suara Hati Nurani Bangsa Papua di Penjara Abepura telah menyepakati penggunaan "TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA (TAPOL PM)". Mengapa kami sepakati pakai sebutan Tawanan Politik Papua Merdeka dan menolak sebutan Narapidana Politik? Pertanyaan ini ku jelaskan dalam artikel di bawah ini.

Di negara Indonesia, untuk membedakan antara orang yang diduga melakukan aksi politik yang bertentangan dengan hukum pidana, yang masih diproses hukum dan pelaku aksi politik yang sudah memiliki keputusan tetap (inkrah), menggunakan sebutan "tahanan politik" dan "narapidana politik".  Disebut tahanan politik (tapol) apabila masih dalam proses hukum; dan disebut narapidana politik (napol) apabila sudah memiliki keputusan hukum yang inkrah (tetap).

Mari kita pahami apa arti narapidana. "Narapidana" terdiri dari dua kata: Nara dan Pidana. "Nara" artinya "orang (person/human being)". "Pidana" artinya kriminal atau kejahatan, atau perkara kejahatan. Jadi narapidana artinya "orang kriminal atau pembuat kejahatan".
Sebutan "narapidana politik" berkonotasi negatif, yaitu "orang kriminal politik". Dengan adanya pengertian "narapidana politik" yang berkonotasi negatif ini, maka orang yang diduga melanggar hukum atau orang yang dipenjara akibat melakukan aksi politik dipandang juga sebagai penjahat, maka pihak berwajib (aparat keamanan) dan sipir penjara di Indonesia selalu menyamakan tahanan politik dengan tahanan dan narapidana kriminal umum. Bahkan sering kali para tahanan politik diperlakukan diskriminatif dan ditindak dengan sewenang-wenang oleh para pihak berwajib (TNI/POLRI) dan sipir penjara. Hal itu terjadi karena minimnya pemahaman mereka terhadap status Tahanan Politik.

Untuk menyikapi perlakuan sewenang-sewenang dari aparat keamanan dan sipir penjara di Indonesia terhadap tahanan politik, berbagai protes dan tekanan pun datang dari berbagai pihak dari dalam negeri maupun luar negeri, seperti Tapol di Inggris, HRW, Amnesti Internasional, dan berbagai kalangan lainnya. Bahkan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (Dewan HAM PBB) pun mengecam perlakuan keji dan sewenang-wenang yang dilakukan aparat keamanan dan sipir penjara di Indonesia kepada para tahanan politik yang dipenjara karena menyampaikan pendapat di muka umum dengan damai, atau melakukan aksi politik untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Salah satu rekomendasi Universal Periodic Reviuw (UPR) oleh Dewan Ham PBB pada bulan Mei 2012 adalah meminta Indonesia membebaskan para tahanan politik tanpa syarat. Dan juga meminta Indonesia mencabut pasal pasal makar dalam KUHP, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip luhur dan hukum Internasional.

Sebutan narapidana politik adalah bagian dari upaya Negara Indonesia untuk mengkriminalisasi aspirasi politik yang disampaikn dan diperjuangkan melalui cara-cara yang damai. Memang ada pula orang yang ditahan karena membuat aksi politik dengan kekerasan, misalnya dengan menggunakan senjata api/senjata tradisional untuk mencapai tujuan politiknya. Sebutan narapidana politik tidak tepat digunakan kepada mereka yang ditahan karena memperjuangkan kebebasan bangsa nya dari penjajahan bangsa lain. Mereka yang dipenjara dengan latar belakang kasus perbedaan ideologi kebangsaan, sipir penjara tidak mampu dan tidak pernah mengubah ideologi yang diperjuangkannya. Karna itu sebutan narapidana politik bagi pelaku yang berlatar belakang kasus aksi politik, tidak tepat digunakan. Penggunaan sebutan yang tepat dalam kategori kasus ini adalah "tawanan politik independen".

Sebutan "narapidana politik" yang berkonotasi negatif tidak diterima oleh para tahanan politik Papua. Pada tanggal 24 Mei 2013 di Penjara Abepura - Jayapura - Papua, para tahanan suara hati nurani bangsa Papua menyatakan menolak tegas penyebutan "narapidana politik" dan menyepakati menggunakan "TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA".

Ide menggunakan Tawanan Politik diusulkan oleh Tn Filep J. S. Karma. Usulan itu, awalnya terjadi diskusi panjang diantara para tahanan suara hati nurani bangsa Papua. Akhirnya disepakati menggunakan "TAWANAN POLITIK PAPUA MERDEKA (TAPOL PM atau TPPM)".

Pemilihan penggunaan tawanan politik karena beberapa alasan, yaitu: pertama, sejak bangsa Papua dianeksasi ke dalam NKRI, bangsa Papua telah ditawan oleh NKRI dan para sekutunya. Kedua, secara khusus para Tahanan suara hati nurani bangsa Papua ditawan oleh RI di Penjara-penjara kolonial Indonesia. Ketiga, sebutan narapidana politik berkonotasi negatif, yaitu "orang kriminal politik atau pelaku kriminal politik".

Dalam kamus bahasa Inggris karya John M. Echols & Hassan Shadily, kata "prisoner" dapat disebut "orang hukuman" atau "tawanan".  Ada beberapa jenis tawanan, antara lain: tawanan perang (prisoner of war), tawanan politik (prisoner of political), dll.
Tawanan politik menurut Filep J. S. Karma adalah semua orang yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh negara melalui pihak berwajib karena perbedaan ideologi politik atau melaksanakan kebebasan berekspresi dan aksi politik lainnya dalam memperjuangkan kebebasan suatu bangsa, baik yang belum diproses hukum, sedang diproses hukum maupun yang sudah mempunyai keputusan hukum yang inkrah.

Berikut ini saya menguraikannya agar dapat dipahami dengan baik tentang  tawanan politik. Jika negara melalui aparat berwajib menangkap dan menahan para aktifis pejuang kebebasan suatu bangsa, maka para aktifis itu ditawan oleh negara penjajah. Para tawanan itu adalah "tawanan politik pejuang kebebasan kebangsaan". Para tawanan politik pejuang kebebasan bangsa, sebagai salah satu bukti nyata adanya gerakan kebebasan bangsa dari penjajahan bangsa lain. Negara penjajah memenjara para tawanan politik secara khusus dan negara kolonial memenjara bangsa terjajah secara umum.
Para tawanan, ada yang ditawan dalam keadaan biasa dan luar biasa. Tawanan perang dan tawanan politik masuk dalam kategori tahanan khusus. 

Dalam suasana perang antara dua negara atau dua bangsa atau lebih, jika ada pihak lawan ditangkap dan diamankan, maka dapat disebut "tawanan perang" (prisoner of war). Dalam keadaan tidak perang, suatu negara dapat menahan warganya yang melakukan pembangkangan dengan kekerasan dan atau memprotes dengan damai kepada pemerintah. Kategori kasus ini dapat dikatakan "Tahanan Politik" atau bisa juga disebut "tawanan politik". 

Dalam keadaan tidak perang/ semi perang atau perang, jika rakyat pribumi dari suatu bangsa yang menuntut kebebasan bangsa dari penjajahan bangsa lain, dan berusaha mencapai tujuannya dengan melakukan aksi politik dengan damai dan atau dengan menggunakan senjata api atau senjata tradisional. Jika diantara para pejuang kemerdekaan itu, ada yang ditahan oleh negara penjajah, maka disebut "tahanan politik" atau "tawanan politik".
Untuk membedakan antara tawanan perang, dan tahanan/tawanan politik, maka berikut ini devinisinya. Tawanan perang adalah tentara yang ditangkap dan ditahan selama atau setelah berakhir konflik bersenjata antara dua negara/bangsa atau lebih. Tahanan atau tawanan politik dibagi ke dalam dua kategori; yaitu pertama, di penjara karena pembangkangan untuk merombak tatanan negara/pemerintahan (melakukan aksi politik, tetapi tujuan aksinya tidak untuk mendirikan negara);  kedua, dipenjara karena memperjuangkan kebebasan suatu bangsa (melakukan aksi politik untuk mendirikan negara baru).

Untuk membedakan antara tawanan politik yang ditahan karena aksi politik dengan tujuan memperbaiki atau merombak sistem negara/pemerintahan, dan aksi politik untuk mendirikan negara baru, maka dalam tulisan ini saya gunakan: tawanan politik biasa, dan tawanan politik kemerdekaan (Political Independence Prisoner)".

Warga negara yang ditahan oleh negara akibat pembangkangan atau melakukan aksi protes untuk memperbaiki sistem pemerintahan/negara dikategorikan ke dalam tawanan politik biasa. Sedangkan tawanan politik untuk kemerdekaan adalah orang yang ditahan oleh negara/bangsa lain akibat memperjuangkan kebebasan bangsa nya dari penjajahan negara/bangsa lain.

Dengan adanya devinisi di atas, maka sudah jelas posisi tawanan perang, dan tawanan politik biasa dan tawanan politik kemerdekaan. Tawanan perang ditahan demi kepentingan mengetahui kekuatan lawan, dan atau untuk mencapai perundingan antara kedua pihak yang bertikai dan atau sebagai efek jerah. "Tawanan politik biasa" ditahan demi merehablitasi diri dalam penjara atau tahanan rumah agar kembali menjadi warga negara yang baik dan patuh pada peraturan yang berlaku. Dan juga tawanan politik independen pun ditahan oleh negara untuk mengekang, merehablitasi diri dan menyerah, tetapi pada kenyataannya, tawanan politik Pejuang Kemerdekaan pada umumnya mempertahankan ideologi pembebasan bangsa nya dari penjajahan bangsa lain. Tak semuda para penjajah mengubah ideologi yang diperjuangkan oleh bangsanya dan tidak semudah pula menyerah. Ada pula tawanan politik tertentu menyerah pada rezim penjajah dengan mengajukan permohonan grasi dan presiden memberi grasi serta menerima grasi itu. Tindakan ini dipandang sebagai suatu pengkhianatan terhadap perjuangan kebebasan bangsa. Karena dengan menerima grasi dari kepala negara/kerajaan berarti menyerah kepada rezim penjajah.

Khususnya bagi tawanan politik biasa dapat menerima grasi karena ia tidak berjuang untuk mendirikan negara baru. "Tawanan politik biasa" selama ia dipenjara mendapat pembinaan khusus oleh negara melalui sipir penjara untuk mengubah perilaku dan merehablitasi nama baik dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara setempat. Seperti para Tawanan Politik yang dipenjara karena pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia). Diantara mereka ada pula difonis seumur hidup, namun dibebaskan oleh presiden Indonesia dengan diberikan grasi.

Tawanan perang seringkali ditahan tanpa melalui proses hukum karena ditangkap dan ditahan akibat konflik bersenjata antara dua bangsa/negara atau lebih dari dua negara/bangsa. Sedangkan bagi orang yang diduga melanggar hukum karena melakukan aksi politik yang bertujuan merombak sistem pemerintahan atau negara, dapat ditahan untuk menempuh proses hukum guna membuktikan pelanggaran pasal pidana (kasus) yang dituduhkan oleh pihak berwajib; jika terbukti bersalah, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara. 
Tawanan politik pejuang kemerdekaan bangsa dapat ditawan tanpa proses hukum dan juga ditahan melalui proses hukum. Di jaman orde lama dan orde baru, tawanan politik kebanyakan ditawan tanpa melalui proses hukum. Sejak era reformasi, para tahanan politik diproses melalui hukum diskriminatif rasial.

Melalui tulisan ini, kami Tawanan Politik Papua Merdeka sampaikan kepada rakyat bangsa Papua dan para simpatisan masyarakat internasional bahwa dalam kampanye maupun lobi politik menggunakan sebutan "TAWANAN / TAHANAN POLITIK PAPUA MERDEKA" (TAPOL PM / TPPM). Mari kita melupakan atau meniadakan terminologi kriminalisasi aspirasi politik dengan sebutan "narapidana politik" (NAPOL) yang dilahirkan oleh Negara Indonesia.

Camkanlah bahwa para tawanan politik Papua merdeka bukan kriminal politik. Justru negara kolonial Indonesia adalah "Rezim Kriminal Politik". Mengapa NKRI adalah Rezim Kriminal Politik? Pertama, NKRI menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui invasi politik dan militer. Kedua, NKRI tidak memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi orang asli Papua untuk Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969. Karena itu saya katakan "Pemaksaan Pendapat Rakyat" (PEPERA), maka Penentuan Pendapat Rakyat itu dapat dikatakan "cacat hukum dan moral". Ketiga, NKRI masih mempertahankan Papua Barat dalam NKRI dengan cara-cara kotor dan tidak beradab.

Saat ini Negara Indonesia merasa kuat dan mampu untuk mempertahankan berbagai bangsa dari Sabang sampai Merauke yang telah direkayasa menjadi satu bangsa dan satu negara dalam bingkai "NKRI", dengan semboyang "Bhineka Tunggal Ika" dan dengan falsafah "Pancasila". NKRI melakukan berbagai strategi dan taktik untuk menghancurkan tatanan dasar hidup rakyat bangsa Papua dan menciptakan berbagai krisis di tanah Papua. Krisis krisis itu bagaikan badai yang silih berganti. Tetapi bangsa Papua memiliki keyakinan bahwa berbagai badai ini pasti akan berlalu; rezim NKRI pasti akan angkat kaki dari tanah air Papua Barat; sejarah bangsa-bangsa merdeka di dunia telah mencatat bahwa "pintu penjara" telah terbukti menjadi "pintu" menuju "kebebasan total", dan ku yakin bangsa Papua pun akan terjadi demikian, indah pada waktu-Nya. Amin. 

Penulis: Selpius Bobii, (Ketua umum Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat; yang juga sebagai Tawanan Politik Papua Merdeka di Penjara Abepura)