Popular Posts

 photo fgr_zpsa263fa65.gif
Welcome to visit website the Voice of Watikam, Progressive, Militant, Patriotic for a Free and Independent West Papua Nation-State
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan Militer Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan Militer Indonesia. Tampilkan semua postingan

INDONESIA ,SRIGALA BERBULUH DOMBA DI BALIK TAJAM SENJATA.

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew

INDONESIA ,SRIGALA BERBULUH DOMBA DI BALIK TAJAM SENJATA.



            
Foto google,,ilustrasi Srigala berbuluh Domba di balik jahat
Seluruh Pelosok Bumi Papua Melanesia  selalu  melayang nyawa orang tak  berdosa dan polos  di bawah alun-alun kekejaman  Indonesia  di Papua. Selama  Indonesia menjajah di Papua srigala berhati Domaba  menarget kan Papua Harus di Punah habis dari ujung senjatanya  militer Indonesia maupun berbagai cara  , secara tidak kemanusiawi  terhadap  Bangsa Melanesia Papua  yang intinya untuk memiliki kekayaan dan tanah Papua.
 
Perhitungan antar waktu penderitaan rakyat Papua  di tanahnya  sendiri , di perkirakan sudah cukup lama  50 Tahun silam, Namun Indonesia tidak sadari  bahwa kekejaman mengacaukan kondisi kehidupan Bangsa lain Maka Indonesia Bisa sebut sebgai  Negara  Buta Hukum dan Buta Hak Asasi Manusia (HAM) ,Oleh sebab itu  kekejaman brutar yang di lakukan oleh Indonesia terhadap Papua  yaitu:
                          CRITERIA PEMBUNUH INDONESIA DI PAPUA
1.      MILITERISME  adalah Modal awal  Pembunuhan   Indonesia  di tanah Papua yang  berujung pada mulut  senjat  secara kolonialisme Indonesia  yang mereka menargetkan Orang  asli Papua  segerah di Punah habis   dari tanahnya  sendiri yaitu melalui kelompok   Militerisme di antaranya  TNI,POLRI,BIN,BAIS ,KOPASUS, dan DENSUS 88 ,maka  kelompok  pembunuhan  Indonesia  terhadap orang  asli  Papua ini, telah di lahir sejak  Tahun 1963 sampai sekarang 2013,sehingga  melalui anggota pembantai tersebut ini  telah menewaskan  ribuan orang  asli Papua  yang tak bedosa  dan polos  tanpa bukti yang sebenarnya .
Catatan. Biar Indonesia di Bunuh Orang papua ,,Perjuangan Ideologi Kemerdekaan Bngsa  Papua semakin jaya ke peringakat dunia Internasional.
2.      AGEN/MATA-MATA  - suatu cara kedua yang Indonesia  menanamkan niat untuk membunuh orang asli Papua Melalui Orang Papua dan ber KTP Papua sehingga Indonesia menawarkan  terhadap Orang Orang Papua yang akan menjadi Agen atau Mata-mata  di anggotakan Pembunuh  adalah melalui Penanaman Saham / usaha di Indonesia maupun di luar Indonesia  atau di bayar dengan uang Puluhan Juta  untuk Membunh orang Papua  dan Pejuang sejatih Papua Merdeka… ,,,,Oleh sebab itu  Orang Papua dan Pejuang sejatih Papua pintar-pintar Menilai Gerak-gerik dalam keluarga kita sendiri.
Catatan: Tidak lama lagi Pasti Papua akan Merdeka  ,,Sayang nya  adalah AGEN-AGEN  karena ya dan tidak nya kelompok orang ini Pasti  akan  di adili oleh Indonesia  dan terakhirnya akan di bunuh oleh Indonesia Selamat jalan Sodara. 
3.      ORANG PAPUA BERHATI INDONESIA  cara ketiga , Indonesia menanamkan  modal pembunuhan terhadap warga Melanesia Papua  melaui kelompok orang  asli Papua dan luar Papua yang ber KTP Papua  dalam hal  niat untuk   memusnahkan  orang asli Papua secara  tidak langsung sehingga mereka  selalu memperluaskan  semua informasih  Rahasia Papua Merdeka  bahkan  mereka selalu mencari  tahu keberadaan orang Papua  dan Pejuang sejatih Papua Medeka ,,sehingga kepada warga Papua perlu menilai  gerak-gerik  kita orang Papua karena Orang berhati Indonesia sudah mulai berkobar  bersama  dengan  Pengobaran isu Papua Medeka di luar maupun dalam ,maka Indonesia sedang  membayar dengan  Puluhan Juta  menjadi anjing piaraan Indonesia.
Catatan: Tidak lama lagi Pasti Papua akan Merdeka  ,,Sayang nya  adalah ORANG PAPUA BERHATI INDONESIA  karena ya dan tidak nya kelompok orang ini Pasti  akan  di adili oleh Indonesia  dan terakhirnya akan di bunuh oleh Indonesia Selamat jalan Sodara.
4.      PENGUSAHA PEMBUNUH  cara  ke empat Indonesia  sedang menanamkan suatu modal usaha  besar maupun kecil  guna untuk melemahkan  atau guna membunuh untuk membunuh  bangsa Papua  yang sedang dalam Perjuangan  kebebasan nasib sendiri , usha-usaha yang Indonesia di Papua adalah berujung pada menewaskan nyawa orang Papua dan kekayaan Papua  yaitu PT,CV  dan TOKOH atau KIOS atau usaha lainnya, maka kenyataan adalah PT.Freeport  mengorbankan  ratusan  jiwa orang  Papua Korban,Menghancurkan Alam Papua secara brutar dan dengan adanya PT. Freeport  mengkonsumsikan berbagai minuman keras sehingga banyak yang Mati. CV  dan PT yang ada di papua setiap kabupaten hanya menundang konflik  antara Masyarakat Papua dengan Papua maupun Orang illegal Indonesia sehingga ribuan jiwa Orang Papua Korban bahkan CV dan PT  di setiap Kabupaten Papua  Menghancurkan alam dan kekayaan milik warga Papua tanpa minta izin. Contohnya Kelapa sawit dis eluruh Pantai Papua  di ablik itu tanah jadi tandus dan gara-gara  dan belum bayarnya gaji kepada kaaryawan pernah terjadi masalah pengusaha  dengan karyawan. Toko atau kios-kios yang ada Papua , Indonesia sedang  di pusatkan sebagai tempat Peredan Miras dan Peredaran Obat-Obatan  untuk memusnahkan Orang  Papua maka Ribuan orang asli Papua sudah Punah Habis. Pemusnahan orang Papua melalui usaha lain terhadap adalah berjualan kaki lima ,penjualan bakso dan warung-warung maka ribuan nyawa orang Papua melayang.
Catatan. Jika  orang Indonesia ada yang di tawar untuk mau buka Orang Papua hati-hati mengizinkannya karena sebaliknya adalah Nyawa anda sendiri.
5.      PEMBUNUH PEMERINTAHAN  cara ke lima, Dibawah naungan Pemerintahan kolonialisme Indonesia  di tanah Papua begitu banyak tragedy di setiap pelosok tanah Papua untuk merebut kekuasaan orang asli Papua maupun orang illegal Indonesia di Papua ,maka selalu saja terjadi konflik antara warga dengan warga bahkan pejabat dengan pejabat atau kandidat dengan kandidat  , oleh sebab itu  ini adalah satu strategis Indonesia terhadap orang Papua untuk  mengacaukan  dan memusnahkan Bangsa Papua .
Catatan. Indonesia  selalu saja mencari cela untuk mengacaukan dalam pemerintahan colonial Indonesia dia Papua ,yang penting Indonesia mereka punya target  satu atau dua orang korban.
6.      HIV/AIDS cara ke enam, Indonesia  telah  menyebar luas  berbagai penykit di  mematikan  di  Papua sehingga ribuan orang Papua telah tewas dengan Penyakit HIV/AIDS ,Indonesia  selalu di kirim Perempuan-Perempuan yang sudah kena Penyakit  maka samapi Papua mereka Buka Bar dan tempat Karaoke yang bermaksud sex sehingga Jiwa orang Papua  selalu saja korban
Catatan. Setia Pada Pasangan Anda sendiri karena Orang Papua Menuju ujung Kepunahan.
Penderitaan kehidupan Bangsa Papua di bawah colonial Indonesia  menunjukan pelanggaran HAM terbesar di Dunia dan criteria pembunuhan seprti di atas ini mengacaukan kenyamanan kehidupan Bangsa Papua maupun di Dunia internasioanl. Dengan berbagai cara membunuh manusia Papua sehingga Kami sangat tidak cocok hidup dengan orang di Papua maka Kami Bangsa Papua Tuntut menentukan Nasib hidup sendiri,Kami kutuk Indonesia segerah Kosongkan dari Bumi Papua.Papua untuk saya dan milik saya Orang Papua rambut kriting Berkulit hitam Oran g Melanesia Papua. Indonesia Hidup di Papua illegal segara angakt kaki tangan  Lipat tikar dari Bumi Anda Bukan orang Papua yang sebenarnya anda adalah Pembunuh Manusia Papua.
’’’’IDEOLOGI, PAPUA MERDEKA, HARGA MATI ‘’’’
Di Tulis Oleh Anak PAPUA MERDEKA (Yance Makamo I)

Indonesia di tekan Negara dan LSM Asing Soal Pelanggaran HAM

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew

Indonesia di tekan Negara dan LSM Asing Soal Pelanggaran HAM

(poto kekerasan meliter NKRI terhadap bangsa Papua)
Watikam Vice, Negara asing dan LSM luar negeri menekan negara Indonesia terkait video penyiksaan TNI terhadap warga Papua yang diduga anggota kelompok gerakan separatis, video ini ramai diperbincangkan setelah beredar di youtube, LSM asing Human Right Wacth (HRW) negara Indonesia melalui perdana menteri Australia agar Indonesia menegakan hukum terhadap pelaku yang di duga anggota TNI.

Presiden SBY mengatakan bahwa negara dan LSM asing tidak perlu menekan Indonesia terkait kasus tersebut karena Indonesia mempunyai perangkat hukum dan aturan tersendiri untuk menangani kasus ini, SBY sendiri menyayangkan ketidak obyektifan media massa luar yang tidak menyoroti tindakan separatis yang terjadi di Papua dan hanya menyoroti kasus kekerasan ini.

Jika memang tindakan itu dilakukan oleh pihak TNI maka pemerintah Indonesia mempunyai aturan tersendiri untuk memberikan sanksi atau hukuman kepda anggota TNI yang melakuakn tidak kekerasan kepada warga Papua tersebut , rencananya perdana menteri Australia akan mengunjungi Indonesia dalam kunjungan kenegaraannya dan akan membahas masalah ini nantinya. 

http://www.star-papua.com/2013/04/indonesia-di-tekan-negara-dan-lsm-asing.html

Empat Hal Utama, Penyebab Konflik Berlarut di Papua Barat

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew

Empat Hal Utama, Penyebab Konflik Berlarut di Papua Barat

Road Papua
JAKARTA Voice Baptist- Konflik di tanah Papua seperti tidak ada habisnya.  Selain konflik horizontal antar warga sipil, konflik vertikal yang terjadi antara pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua juga telah memakan banyak korban".

"Sampai saat ini tidak ada niat baik dari Pemerintah untuk mencari solusi terbaik untuk mengakhiri konflik di papua, Pemerintah terkesan tidak serius dan membiarkan konflik berlarut".

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, konflik berkepanjangan ini disebabkan oleh empat hal.

"Pertama, gagalnya otonomi khusus terutama pembangunan di bidang kesejahteraan ekonomi, kesehatan dan pendidikan," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Papua: Konflik Dari Masa ke Masa', di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2013).

Kedua, imbuh Hasanuddin, konflik disebabkan oleh adanya diskriminasi dan marjinalisasi terhadap masyarakat asli Papua.

"Ketiga, adanya perasaan traumatis dari sebagian warga Papua sebagai akibat tindakan represif aparat masa lalu, yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, namun tidak diusut secara tuntas."

"Dan terakhir, masih terdapatnya perbedaan persepsi tentang terintegrasinya Papua ke dalam wilayah NKRI melalui Pepera 1969," ungkapnya.

Aktivis gereja kutuk aksi pembunuhan di Papua

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew

Aktivis gereja kutuk aksi pembunuhan di Papua

DONI HAGABAL Korban Area Freeport
Watikam Voice, Timika -  Gereja Katolik Keuskupan Timika, Papua, mengecam aksi kekerasan dan pembunuhan yang terus terjadi di wilayah itu akhir-akhir ini.

Dikutip dari Antara, Pastor Paroki Katedral Tiga Raja Timika Amandus Rahadat Pr di Timika mengatakan, kekerasan berupa pembantaian dua warga di Sempan, Timika yang bertepatan dengan perayaan Jumat Agung (29/3) lalu memalukan.

Apalagi dua kelompok yang bertikai saat itu sesama warga Suku Kei yang dulu merintis agama Katolik masuk ke wilayah Mimika dan Papua.

"Kelakuan orang Kei di Sempan sangat memalukan," kata Pastor Amandus.

Amandus merasa prihatin dengan semakin brutalnya orang Kei di Timika. Sejumlah warga Kei sempat terlibat dalam beberapa kasus penyerangan warga Suku Kamoro di Nawaripi. Pemicu bentrok antar kelompok sepele, balas dendam bentrok sebelumnya sesama pendulang di Kali Kabur (Sungai Aijkwa) yang menewaskan enam warga dan.

"Saya sangat prihatin. Orang-orang tua Kei di kubur pasti menangis. Dulu orang Kei bawa Injil, kedamaian dan kehidupan di tanah ini. Sekarang orang Kei bawa perang, bentrok dan kematian ke tanah ini," ujar Pastor Amandus.

Dia mengatakan seharusnya orang Kei di Mimika merasa malu dengan berbagai kelakuan mereka selama ini yang sering meresahkan masyarakat.

Kecaman serupa disampaikan Pastor Dekan Mimika-Agimuga yang juga merupakan Pastor Paroki Santo Stefanus Sempan, Pastor Willem Warat Bungan OFM.

Menurut Pastor Willem, umat Katolik di Timika masih banyak yang hidup dalam alam kegelapan. Terbukti dengan masih terus terjadinya aksi kekerasan dan pembunuhan.

"Kita umat di Sempan menciptakan Golgota baru. Oknum-oknum suku Kei telah mencoreng muka, nama baik dan jasa-jasa para perintis yang membuka daerah Mimika-Agimuga," kecam Pastor Willem.

Tokoh umat Katolik Sempan John Rettob menjelaskan, rangkaian perayaan Paskah 2013 di Sempan dan Timika umumnya telah dirusak oleh sekelompok orang Kei melalui aksi kekerasan pembantaian, pembunuhan dan pembakaran rumah warga.

Lebih ironis lagi, kata John Rettob, kejadian itu hanya beberapa meter di luar gedung Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan.

"Ini perbuatan sangat memalukan. Katanya mereka orang Katolik, tetapi perbuatan mereka biadab. Kita sendiri yang menodai perayaan Paskah," kecam John Rettob.

Sebagai orang Kei kelahiran Kamoro, John Rettob mengaku sangat malu karena para orang tua yang dulunya datang dari Kei ke Mimika untuk membawa Injil tetapi saat ini generasi muda Kei datang membawa malapetaka, bencana dan kekacauan di Timika.

John sepakat dengan Ketua Ikatan Keluarga Kei di Mimika Piet Rafra agar melakukan pendataan kembali warga Kei yang tidak memiliki pekerjaan tetap agar segera dipulangkan ke kampung asal mereka di Maluku Tenggara.

Meski kondisi keamanan di Timika sudah membaik namun sejumlah aparat kepolisian dari Brimob Detasemen B Polda Papua masih terus disiagakan di kawasan Jalan Busiri Sempan dengan senjata lengkap untuk mengantisipasi terulangnya kembali bentrok sesama warga suku Kei.
This Source: http://www.merdeka.com/

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL DI PAPUA

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL DI PAPUA

Opini By:
HAMAH SAGRIM

  “Menguak Tabir Diskriminasi Rasial dan Impunity di Papua”

REALITAS POLITIK DISKRIMINASI RASIAL TERHADAP ORANG PAPUA

MATERI KONFERENSI ASIA DAN AFRIKA DI SAMPAIKAN OLEH:
SAGRIM FRANK HAMAH SAGRIM (PENELITI LEPAS)

DI SAMPAIKAN DI MINDANAO PHILIPINA 19 APRIL 2009 DAN  UNIVERSITAS THAKSIN THAILAND 23 APRIL 2009 YANG DI HADIRI OLEH 21 NEGARA DAN UTUSAN NEGARA-NEGARA DARI EROPA DAN AMERIKA. 
 
Tematik issu :

1) Kerangka Hukum

2) Impunity, yaitu kasus Peristiwa konflik antar suku dan etnis

3) Diskriminasi terhadap etnis papua, dalam hal ini tentang KTP, terutama mengurus KTP di Jogjakarta, tidak diberikan.

4) Diskriminasi terhadap etnis Papua, dalam hal ini tentang SDM, dianggap ketinggalan.

5)  Diskriminasi terhadap Masyarakat Adat dan pemanfaatan keadaan social budaya orang papua yang rantan sebagai peluang diskriminasi.

6) Tindakan Pembatasan terhadap etnis; Religius Etnik.

7) Pengabaian hak-hak Idps korban konflik etnis 

8) Diskriminasi rasial di Papua bercorak pelanggaran HAM


A.  Diskriminasi secara kultural merupakan fenomena sosial yang terjadi di belahan bumi manapun di dunia, namun kemudian suatu negara melakukan diskriminasi terhadap warga negaranya/individu di wilayahanya berdasarkan kebijakan-kebijakan merupakan pengingkaran atas harkat-harkat kemanusiaan yang sulit untuk ditolerir. Apalagi dalam konteks Indonesia yang konstitusinya mendasarkan diri kepada negara hukum (rechtstaat).

B. Diskriminasi rasial merupakan politik diskriminasi yang sudah berlangsung sejak lama di Papua, bahkan jauh lebih tua dari umur masuknya Papua kedalam NKRI. Politik diskriminasi rasial berakar dan mulai diterapkan sejak jaman penjajahan Belanda dengan kebijakan segregasi rasialnya sebagai salah satu contohnya adalah pembatasan terhadap kelompok untuk mendapat pendidikan.

C. Diskriminasi rasial di Indonesia juga dilegitimasi oleh adanya konflik hukum (conflict of laws), yaitu berbagai pertentangan di dalam konstitusi (pertentangan antar pasal), pertentangan antar Undang-undang, dan pertentangan di dalam hirarki pertauran hukum dan perundang-undangan yang lain. Konflik hukum justru menjadi celah bagi terobosan berbagai kepentingan untuk melakukan tindakan diskriminatif secara lebih luas.

D. Kebijakan politik rasial tersebut yang kemudian dieskalasi dengan kegagalan negara untuk membangun kesejahteraan sosial, yang pada akhirnya banyak mengakibatkan berbagai tindak-tindak rasialisme yang bermuara kepada kekerasan terhadap kelompok etnis Papua yang dilakukan secara sistematis, seperti Represifitas Militer terhadap rakyat Papua, pembunuhan pembunuhan secara brutal, Negara tidak mampu memberikan perlindungan bahkan keadilan/pemulihan kepada korban-korban di Papua.

E.  Tidak saja dalam konteks etnis Papua, kebijakan diskriminasi juga dialami oleh masyarakat adat yang selama ini terampas hak-hak adatnya, antara lain hak atas tanah ulayatnya, hak atas pengelolaan sumberdaya alam, dan hak mereka untuk mendapatkan hak-hak sipil dan politik.

F. Pembatasan terhadap kebebasan berkeyakinan mengakibatkan pengingkaran atas hak-hak sipil mereka sebagai warga negara, misalnya hak untuk membentuk keluarga dan mempunyai keturunan lebih banyak seperti yang dialami oleh masyarakat atau komunitas etnik yang dibatasi dengan keberhasilan pemerintah dalam menerapkan penggunaan KB.

G.  Selama periode sebelum 1998, tidak ada upaya negara untuk melakukan penghapusan diskriminasi rasial, bahkan tidak jarang fakta-fakta diskriminasi tersebut tidak diakui sebagai diskriminasi. Kemudian baru pada tahun 1999, setelah terjadi reformasi dengan mundurnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, negara Republik Indonesia meratifikasi International Convention on Elimination of All Forms Racial Discrimination pada tahun 1999, karena desakan komunitas Internasional.

E.  Sampai saat ini kebijakan penghapusan rasial belum sepenuhnya dilaksanakan. Misalnya berbagai kasus diskriminasi rasial masih terjadi di Papua, dan negara belum melakukan perlindungan yang efektif atau pemidanaan atas diskriminasi rasial tersebut sekalipun itu dilakukan oleh aparat negara. Bahkan upaya hukum tersebut belum tercermin dengan masih berlakunya berbagai peraturan perundangan lainnya yang diskriminatif.

ISU TEMATIK

A. KERANGKA HUKUM

1.  Di Indonesia, masih terdapat hukum yang diskriminatif dan bertentangan dengan konvensi ICERD. Hal ini disebabkan oleh adanya konflik hukum (conflict of laws), yaitu pertentangan di dalam konstitusi (UUD 1945), pertentangan antar Undang-undang (UU), dan pertentangan di dalam hierarki peraturan hukum dan perundang-undangan, seperti antara Peraturan Daerah (Perda) dengan UU di atasnya atau UU dengan konstitusi. Misalnya seperti UU Pornografi yang bertentangan dengan BHINEKA TUNGGAL IKA, bahkan merupakan undang-undang diskriminasi terhadap budaya, dan adat istiadat daerah lain yang memiliki budaya bebas.

2   Konflik hukum terjadi disebabkan oleh adanya kepentingan para pembuat kebijakan, perspektif yang bias rasial (pengutamaan dan pembatasan), dan kepentingan dari kelompok modal.

3.  Konflik hukum di dalam konstitusi muncul karena terjadi pertentangan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain. Misalnya, Pasal 28i Ayat 2 UUD 1945 mengatakan: setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal ini bertentangan dengan pasal 18b ayat 2 yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan republik Indonesia , yang diatur dalam undang-undang. Kalimat sepanjang………dan seterusnya dalam pasal 18b Ayat 2 tersebut justru mengancam eksistensi masyarakat adat yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan jaman.

5.  Di tingkat daerah Papua muncul Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang disusun oleh Majelis Rakyat Papua, namun harus mendapat persetujuan Jakarta dengan syarat bahwa setiap pasal yang tidak sesuai harus dicoret. Hal ini mengakibatkan kewenangan daerah khusus dibatasi.

B. IMPUNITY DALAM KASUS DISKRIMINASI RASIAL  DI PAPUA

1. Konflik Etnis di Sorong 2000 Konflik yang terjadi di sorong melibatkan etnis Papua dan Bugis makasar, dan sampai saat ini   tidak tertangani dengan baik.

2. Penembakan secara brutal pada 31 desember 2008 di kabupaten sorong Selatan oleh aparat     keamanan (TNI Polri), menewaskan Isak Lemauk, belum tertangani secara tuntas.

3. konflik etnis di Jayapura 1982, dengan kerugian sangat tinggi dalam sejarah pembangunan kota Jayapura, belum ditangani secara tuntas.

4. Konflik antara warga dan TNI polri di jayapura mengakibatkan Kampus Uncen dibongkar oleh aparat kepolisian pada 2009.

Penutup

  Impunitas terjadi diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya: a) tidakadanya mekanisme yudisial maupun ekstra yudisial yang memadai untuk menghukum pelaku dan menghadirkan keadilan bagi korban; b) tidakadanya mekanisme truth seeking dan pembangunan rekonsiliasi dalam konflik etnis; c) tidakadanya mekanisme reparasi bagi korban; d) bahkan kejahatan yang berbasis rasial hanya dianggap sebagai kejahatan umum/biasa.

C. DISKRIMINASI NEGARA TERHADAP ETNIS PAPUA

 Walaupun keberadaan etnis Papua di Indonesia sudah lama sejak pepera 1969, namun keberadaan mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia masih menyisakan banyak permasalahan diskriminasi rasial antara lain dalam hal perlakuan status derajat di Negara Republik Indonesia . Permasalahan sebagian etnis Papua yang diperlakukan sebagai yang terkebelakang (tanpa memberi kesamaan derajat).

Permasalahan Etnis Papua Yang Diperlakukan Sebagai Warga yang terkebelakang (tak berderajat)

Selain permasalahan ketidak samaan derajat, praktek diskriminasi rasial terhadap kelompok etnis Papua di Indonesia adalah permasalahan masih adanya kelompok etnis Papua yang diperlakukan sebagai orang takberderajat

D.   DISKRIMINASI TERHADAP MASYARAKAT ADAT DAN PEMANFAATAN KEADAAN SOSIAL BUDAYA ORANG PAPUA YANG RENTAN SEBAGAI PELUANG DISKRIMINASI.

 General Recommendation No. 23: Indigenous Peoples : 18/08/97. Point 1 menyatakan bahwa “ In the practice of the Committee on the Elimination of Racial Discrimination, in particular in the examination of reports of States parties under article 9 of the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the situation of indigenous peoples has always been a matter of close attention and concern. In this respect, the Committee has consistently affirmed that discrimination against indigenous peoples falls under the scope of the Convention and that all appropriate means must be taken to combat and eliminate such discrimination”.

 Dalam general recommnendation point 1 tersebut jelas menyatakan bahwa ‘...the situation of indigenous peoples has always been a matter of close attention and concern. In this respect, the Committee has consistently affirmed that discrimination against indigenous peoples falls under the scope of the Convention and that all appropriate means must be taken to combat and eliminate such discrimination”. Point ini mendasari bahwa persolan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat juga dapat masuk dalam ruang lingkup ICERD.

Sebuah pertemuan di Tanah Toraja pada tahun 1993, mendefenisikan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, politik, budaya, sosial dan budaya sendiri. Kingsbury (1995:33) memberikan ciri kelompok-kelompok yang disebut sebagai kelompok masyarakat adat.

Salah satu ciri yang disebut adalah adanya keterkaitan yang panjang (lama) dengan wilayahnya. Selain ciri tersebut, kelompok-kelompok masyarakat adat dapat dikenali dari ciri-ciri seperti: adanya pertalian budaya yang dekat dengan suatu areal pertanahan atau teritori tertentu, keberlanjutan sejarah dengan penghuni-penghuni tanah sebelumnya, perbedaan-perbedaan sosio ekonomi dan sosio kultural dengan penduduk di sekitarnya, karakteristik bahasa, ras, kebudayaan materiil dan spiritual dan sebagainya yang berbeda, dan dianggap sebagai “indigenous” oleh penduduk sekitarnya.
Bentuk Diskriminasi Terhadap Masyarakat Adat di Papua

Dalam hal ini, bentuk diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia terjadi dalam 4 (empat) hal yaitu dalam kasus Perampasan Tanah/sumber daya alam, Kebijakan Pembangunan, Politik Pencitraan dan Diskriminasi akibat Regulasi Negara
·  Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam: Awal Bencana bagi Masyarakat Adat di Papua

     Secara umum, hak-hak masyarakat adat yang mendapat perlakuan diskriminastif adalah hak-hak yang berhubungan dengan tanah dan sumber daya alam yang merupakan wilayah adat. Sumbernya adalah penaifan keberadaan mereka yang menimbulkan pembatasan, dan pengecualian sehingga menimbulkan dampak pada rusaknya hak–hak mereka terutama berbasiskan pada identitas.

Dari ciri-ciri masyarakat adat di Papua, hubungan mereka dengan tanah dan wilayah adat merupakan kunci dari keutuhan mereka sebagai masyarakat adat. Hal itu dikarenakan tanah merupakan satu-satunya ruang yang merupakan tempat bagi masyarakat adat untuk mengekspresikan dirinya. Tanah bagi masyarakat adat selain merupakan ruang ekspresi yang menghubungkan mereka dengan keyakinan, sejarah, budaya dan bahasa, tanah juga merupakan satu-satunnya ruang yang dapat mereka pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

   Secara umum juga, praktek yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan General Recommendation point 5, “ The Committee especially calls upon States parties to recognize and protect the rights of indigenous peoples to own, develop, control and use their communal lands, territories and resources and, where they have been deprived of their lands and territories traditionally owned or otherwise inhabited or used without their free and informed consent, to take steps to return those lands and territories. Only when this is for factual reasons not possible, the right to restitution should be substituted by the right to just, fair and prompt compensation. Such compensation should as far as possible take the form of lands and territories.

Selanjutnya problematika yang dihadapi oleh masyarakat adat di Papua khususnya perampasan tanah dan sumber daya alam yang menimbulkan efek terancamnya identitas mereka. Hal ini juga bagian dari diskriminasi. Dalam konteks ini laporan merupakan alternatif memuat yang bagaimana kondisi masyarakat adat Papua yang mengalami tindakan diskriminasi yang pada akhirnya menimbulkan dampak terancamnya identitas mereka, terutama berbasiskan masalah perampasan tanah baik oleh negara mapun oleh perusahaan.  Contohnya seperti penebangan hutan sagu di merauke yang dialihfungsikan menjadi sawah padi disertai dengan pengiriman transmigrasi dari pulau jawa.

Fakta yang dialami oleh masyarakat adat di Papua sangat memprihatinkan. Mereka secara sistematis terus menerus mengalami diskriminasi, terutama hilangnya akses mereka terhadap tanah dan sumber daya alam, yang berarti pembatasan dan pengrusakan terhadap ekspresi identitas masyarakat adat. Ini terjadi karena paradigma pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang dikembangkan didasarkan pada konsep developmentalisme. Developmentalisme mensayaratkan adanya ketersediaan sumber daya alam. Untuk keperluan itu, negara mencaplok kepemilikan masyarakat adat atas Tanah Ulayat (pada umumnya, kepemilikan masyarakat adat didasarkan pada klaim historis). Hak Menguasai Negara (HMN) terhadap bumi, air, dan sumber daya alam lainnya, dimana pengelolaannya diserahkan pada sektor privat yang tentu saja mengutamakan keuntungan ekonomi pribadinya daripada kesejahteraan masyarakat. Dengan tafsir yang keliru tersebut, Negara menjadikan tanah-tanah ulayat masyarakat adat sebagai perkebunan skala besar yang kepemilikannya diserahkan pada kolaborasi pengusaha dan penguasa (pemerintah). Bahkan tanah ulayat masyarakat adat, yang beberapa diantaranya merupakan Hutan Lindung kemudian diberikan kepada sektor pertambangan swasta. Pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang didasarkan pada paradigma developmentalisme di Indonesia , tak dapat dipungkiri telah mendiskriminasi masyarakat adat Papua dari hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.

Stereotype

Yang dimaksud dengan stereotip di sini adalah sudut pandang yang di(re)produksi secara terus menerus untuk melihat dan mengkategori komunitas lain sebagai komunitas yang serba negatif, seperti tidak beradab, terbelakang, bandel, malas, pembangkang, tidak modern, dan sebagainya. Paska 1965, stereotip seperti ini semakin menguat, khususnya melalui berbagai sosialisasi pengetahuan tentang komunitas-komunitas yang dianggap membahayakan eksistensi kelompok mayoritas dan stabilitas nasional.
 
PENUTUP

 Diskriminasi terhadap masyarakat adat di Papua timbul akibat kebijakan Negara maupun oleh perusahaan, terutama terkait pengusaan tanah dan sumber daya alam yang juga berimplikasi terhadap terlanggarnya hak – hak lain.

DISKRIMINASI RASIAL TERHADAP ETNIK Dan PENGABAIAN RELIGI ETNIK DI PAPUA

    Selama ini kepercayaan-kepercayaan lokal yang biasanya dianut oleh kelompok etnis atau sub-etnis tertentu tidak pernah diakui keberadaannya oleh negara. Padahal jumlah mereka sangat besar, tersebar hampir di seluruh pelosok Nusantara, dengan aneka ragam kepercayaan dan praktik-praktik ritual yang mereka anut dan lakukan.

Apa yang disajikan dalam ringkasan laporan ini barulah sketsa beberapa kelompok yang cukup menonjol dalam memperjuangkan hak-hak mereka terhadap tindakan diskriminatif negara. Masih sangat banyak kelompok kepercayaan lokal yang berbasiskan etnis atau sub-etnis lainnya di Papua yang, sayangnya, belum memperoleh perhatian. Diharapkan dengan paparan ringkas dari beberapa kelompok di bawah ini dapat ditengarai pola-pola kebijakan diskriminatif yang telah menafikan hak-hak sipil dan politik mereka.

 1. Pola Kebijakan Diskriminatif

Ada tiga pola kebijakan diskriminatif yang selama ini diderita oleh etnis Papua, khususnya menyangkut penafian kepercayaan lokal mereka oleh negara. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa kebijakan diskriminatif yang dilakukan negara bersifat sistemik, menyeluruh dan konsisten diterapkan sejak zaman Orde Lama sampai sekarang, yaitu ;

1. Pola pemilahan antara agama yang diakui dengan yang tidak diakui.

2. Pola penafian hak-hak sipil.

3. Pola dimasukannya kepercayaan lokal sebagai bagian dari agama yang diakui negara.

2. Pola Pemilahan Antara Agama yang Diakui Dengan yang tidak Diakui Negara.

Sekalipun selama ini tidak ada perundang-undangan atau peraturan tentang pemilahan antara agama yang "diakui" dengan yang "tidak diakui" negara, akan tetapi pada praktiknya apa yang disebut sebagai “agama” hanyalah enam agama yang disebut Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu
G. Diskriminasi Rasial di Papua bercorak pelanggaran HAM

Gambaran Umum
Tanah Papua luasnya mencapai 422.000 Km hampir mencapai seperempat luas wilayah daratan Indonesia (sekitar 1,9 Km2) dan kaya sumber daya alam, seperti minyak, gas, emas, tembaga, kayu, uranium dan ikan..

Penduduk Papua tergolong ras Negroit Melanesia berkulit hitam dan berambut keriting. Etnik Papua terbagi lagi dalam sub-sub budaya, masing-masing yang bahasanya mencakup 250 bahasa suku menurut catatan etnografi Koenjaraningrat, namun sebenarnya 264 bahasa suku fersi penelitian kami 2007.

Dahulu pulau Papua adalah sebuah daerah koloni dari kerajaan Belanda, yang kemudian diserahkan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui transfer administrasi dari kerajaan Belanda kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, dan dipertegas lagi dalam sebuah jajak pendapat yang diprakarsai oleh PBB 1969 yang oleh rakyat Papua dianggap tidak adil dan tidak demokratis.

Catatan sejarah diskriminasi rasial di Papua sudah berlangsung lama bahkan sebelum Papua masuk kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963. Pemerintah Belanda dan Jepang telah mempraktekan diskriminasi kepada masyarakat Papua. Sebagai contohnya adalah Belanda membatasi orang Papua untuk mengenyam pendidikan. Belanda hanya memberikan kesempatan kepada rakyat Papua yang orang tuanya memegang peranan penting atau yang membantu pemerintah kolonial Belanda. Setelah masuknya Papua kedalam NKRI, diskriminasi rasial masih di praktekan hingga saat ini.

 Menanggapi situasi yang terjadi di Papua, Rodolfo Stevenhagen, Pelapor (Rapporteur) Khusus PBB untuk Indigenous People, dalam laporannya di sidang ke-61 tahun 2005 mengatakan, “Masyarakat adat Papua menderita karena diskriminasi yang meluas yang  (Hermien Rumrar dan DR. Theodor Rathgeber., “Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Papua Barat”. Halaman 148) @2007, mencegah mereka, dalam hal tertentu, untuk memperoleh akses ke dalam institusi-intitusi di masyarakat, yang memungkinkan mereka untuk membuat keputusan sendiri, seperti dalam hal pendidikan, perawatan, kesehatan, kesamaan pendapatan/penghasilan, pandangan masyarakat umum tentang perempuan, dan harga diri,10 walaupun sudah ada Dewan Adat Papua dan Majelis Rakyat Papua.

Diskriminasi yang terjadi di Papua bisa dilihat dalam 2 (dua) hal;

1. Kebijakan Pembangunan

Kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat yang memprogramkan pembangunan untuk Indonesia di wilayah Timur ternasuk Papua, merupakan kebijakan pembangunan yang bersifat umum tanpa ada program khusus yang berbasis penghargaan terhadap nilai – nilai lokal. Bahkan dalam konteks Papua pembangunan masih diliputi bias rasial dan stereotipe terhadap masyarakat Papua. Dalam konteks inilah kebijakan pembanguann menjadi sumber pelanggaran terhadap ICERD.

Tidak ada afirmatif action dalam kebijakan ekonomi sehingga mayarakat asli Papua sangat sulit bersaing dengan orang dari luar Papua. yang memiliki pengalaman dan naluri bisnis yang kuat. Faktor lain adalah Orang Papua sendiri masih dalam budaya transisi dari budaya meramu harus diperhadapkan pada sistem ekonomi modern. Selain itu pemerintah juga memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli Papua untuk mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit memberikan Kredit bagi orang Papua untuk meningkatkan ekonominya. Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar jalan, mereka tidak menikmati faslitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non Papua.

Belum adanya tindakan Affirmatif action ini menjadikan masyarakat Papua termarjinalkan dan kondisi inilah yang membuat masyarakat papua sangat rentan mendapat perlakukan yang diskriminatif.

2. Stereotip dan Diskriminasi Pekerjaan Terhadap Masyarakat Papua.

Masyarakat Papua sering distereotipekan kurang terpelajar, berpenampilan kurang menarik, dan malas. Sehingga sangat menyulitkan mereka untuk mendapatkan perkerjaan di bidang-bidang tertentu. Banyak supermarket di Papua yang tidak mempekerjakan orang Papua. Contoh lain adalah di perusahaan swasta seperti Freeport dan British Petroleum. Di Freeport misalnya karyawan asli Papua tidak pernah dipromosikan untuk menduduki tempat-tempat strategis walaupun mereka juga memiliki kemampuan dan kualifikasi yang tidak jauh berbeda dengan yang lain. Akibat dari tindakan diskriminasi ini, karyawan Papua membentuk wadah penampung aspirasi dengan nama “Tongoi Papua.” Mereka kemudian melakukan demo besar-besaran bulan April lalu menuntut pemberdayaan karyawan Papua dan peningkatan upah kerja. Sedangkan di perusahaan British Petroleum, masyarakat setempat dipekerjakan sebagai tenaga security perusahaan

Bentuk diskriminasi rasial lain adalah sebutan rasialis kepada masyarakat Papua paska penyerangan Markas Polisi Sektor Abepura tahun 2000 oleh kelompok tidak dikenal yang menyebabkan aparat polisi melakukan penyisiran. Dalam laporan KPP Komnas HAM untuk kasus Abepura Berdarah ditemukan ungkapan rasialis terhadap para tahanan pada saat dilakukan interogasi. Seperti, “kamu orang Papua hanya tau makan Babi, makanya otaknya sama seperti babi”. “Kamu harus makan daging biri-biri biar pintar sama dengan orang Makasar, Jawa dan Jakarta , “Kamu orang Papua rambut keriting, hitam dan lau-lau ( tidak tahu apa-apa / goblok).

Masyarakat Adat dan Perampasan Tanah Adat di Papua

Perampasan hak-hak masyarakat adat sering tejadi di Papua. Tanah-tanah adat dirampas untuk pembangunan transmigrasi, basis militer dan untuk kepentingan investor tanpa memberikan ganti rugi yang layak. Perampasan tanah-tanah adat ini tidak saja merusak ekonomi masyarakat yang mana mereka mengantungkan hidup dari tanah tersebut tapi juga merusak nila-nilai tradisi yang lama dipegang. Masyarakat Papua selalu menganggap tanah sebagai “IBU’ yang mana tanah itu memberikan perlindungan / memberikan makan dan menganggap “Sungai” sebagai “air susu” yang mengalirkan air kehidupan. Ketika masyarakat melawan, ingin mempertahankan hak dan nilai tradisi mereka, maka dituduh menghambat pembangunan dan menjadi bagian dari separatis. Alasan tersebut dipakai sebagai pembenaran untuk menindak keras atau menciptkan mata rantai kekerasan baru. Contoh kasus adalah perlawan suku Amungme terhadap kehadiran PT Freeport, yang merusak tanah dan lingkungan serta pencemaran sungai. Banyak orang terbunuh karena mencoba mempertahankan hak-hak SDA mereka seperti kasus di daerah-daerah pertambangan seperti Hoya, Agandi, dll. Kasus ini telah dilaporkan oleh Gereja dan diselidiki oleh Komnas HAM tahun 1995.

Masalah Transmigrasi di Papua

Papua merupakan daerah tujuan utama transmigrasi. Dengan adanya program transmigrasi, lahan-lahan subur dan tanah hak ulayat adat di ambil. Sebagai akibatnya masyarakat adat / penduduk asli terpaksa tergeser. Banyak masyarakat terpaksa memilih tinggal di pegunungan. Implikasi lainnya adalah terjadi pengelembungan dalam perbedaan populasi masyarakt asli dan pendatang. Contoh kasus adalah tahun 1970 di Arso salah satu distrik pusat transmigrasi memiliki jumlah penduduk kurang lebih 1000 orang. Namun setelah tahun 2000 jumlah penduduk di Arso menjadi 20.000 orang menjadikan penduduk asli sebagai minoritas. Selain itu, pelayanan kesehatan, pendidikan dan perumahan di daerah-daerah transmigran lebih lengkap daripada di kampung-kampung orang asli Papua. Misalnya di daerah Arso kita bisa melihat bahwa di desa-desa transmigran ada SMA dan SMP serta Puskesamas dari pemerintah, sedangkan di desa-desa orang asli Papua pemerintah tidak membangun pelayananan tersebut tetapi Gereja yang bertanggungjawab.2

Stigmatisasi Papua Merdeka OPM

Salah satu bentuk diskiriminasi yang dihadapi masyarakat Papua adalah stigmatisasi OPM. Pemerintah dan aparatus Negara membangun stigma bahwa orang Papua, khususnya masyarakat adat yang terdapat di pinggiran kota dan di dalam hutan diidentikkan dengan OPM dan pemberontak. Sehingga ada justifikasi membasmi mereka. Contoh kasus adalah rekayasa pembobolan gudang senjata di Wamena tahun 2003 yang di lakukan kelompok tidak dikenal.

Aparat menuduh bahwa yang melalukan pembobolan itu adalah OPM. Aparat kemudian melakukan penyisiran dan menangkap dan melakukan pembunuhan. Banyak masyarakat yang tidak tahu menahu dan sebagain besar adalah warga sipil / petani menjadi korban dan dituduh kaki tangan OPM. Kasus ini dipakai sebagai justifikasi dibukanya satu batalyon baru di Wamena.

Kasus hangat lain adalah pengungsian sekitar 10.000 masyarakat sipil di distrik Yamo Kabupaten Puncak Jaya pasca pembunuhan dua aparat TNI AD yang di lakukan kelompok milisi. Contoh kasus lain adalah kasus Mariedi kabupaten Bintuni. Masyarakat menuntut ganti rugi yang layak atas kayu-kayu yang di ambil oleh PT. DJayanti Group tetapi kemudian Brimob sebagai penjaga perusahaan menembak mati 5 warga karena dituduh terlibat gerakan OPM. Contoh lain adalah operasi ketupat dimana 11 masyarakat sipil dituduh sebagai anggota TPN/OPM di tangkap tanggal 22 November 2003.

Selain itu Papua dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM). Yang menjadi target dari operasi Militer adalah rakyat Papua yang dituduh membangkang terhadap pemerintah Indonesia . Operasi ini hampir mencakup seluruh wilayah tanah Papua. Banyak rakyat Papua yang terbunuh selama diberlakukanya DOM karena dalam operasi militer tidak memakai sistim tebang pilih, yang ada adalah sistem sapu rata. Fakta kasus seperti yang terjadi di Wasior kabupaten Manokwari dimana aparat tidak membedakan orang yang bersalah atau tidak, namun hanya bertindak dengan melihat dari warna kulit dan rambut.
 

Fakta : LAGI-LAGI MILITER INDONESIA MENEMBAK MATI SEORANG GADIA DI YAHUKIMO

MILITER INDONESIA LAGI-LAGI MENEMBAK MATI SEORANG GADIA DI YAHUKIMO

Yahukimonews: pada senin, 14 Juli 2014 di Yahukimo seorang gadis di temukan tewas di dekat kantor komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Yahukimo. Kabak, salah seorang warga yang juga keponakan (Baca : Mama Ade) korban, membenarkan hal itu. Kabak yang dihubungi via ponselnya pada sore itu, kepada yalivoice kabak menjelaskan, pada sore hari (13/7) korban keluar rumah, hingga pagi. Sudah larut malam, kami tidak cari lagi. Korban juga belum punya handphon sehingga mau hubungi dia susa. Jelanya.
Pada 14 juli 2014, penemuan sosok gadis ditemukan di dekat kantor KPUD yahukimo. Kantor tersebut jaraknya sekitar tiga (3) kilo dari rumah korban. Korban sendiri tinggal di pemukiman jalur satu, dekai.
Polisi dari satuan polres yahukimo evakuasi jasad korban hingga di rumah sakit umum daerah dekai. Ribuan orang datang menyaksikan korban yang terkuyur darah. Saat penemuan mayat, keluarga korban maupun seluruh warga dekai sulit memastikan korban. Hal itu dikarenakan korban adalah orang baru turun dari pedalaman yahukinmo. Korban baru bebera hari di dekai. Jelasnya.

TNI TEMBAK WARGA SIVIL DI PUNCAK JAYA DENGAN DALIH TEMBAK TPN-OPM

TNI TEMBAK WARGA SIVIL DI PUNCAK JAYA DENGAN DALIH TEMBAK TPN-OPM TERBUKTI KEKERASAN BANGSA INDONESIA.

Star-Papua, Bukti kejahatan Aparat Keamanan Indonesia terhadap Orang Asli Papua di seluruh Tanah Papua, dapat dilihat dari fakta rekayasa penembakan oleh TNI & Polri terhadap warga civil dengan dalih menembak Anggota TPN-OPM.

Fakta ini terbukti dari Document rahasia militer, yang terungkap secara sadar atas berkat campur tangan Tuhan. Fakta kebiadaban TNI/POLRI ini terungkap untuk menyatakan kebenaran bahwa di Papua telah dan sedang terjadi Genocide, terhadap orang asli Papua oleh Aparat Keamanan Pemerintah Colonial Republik Indonesia.

Kami perlu sampaikan kepada komunitas Internasional bahwa Indonesia adalah Negara Pelanggar HAM dan Pelanggar perjanjian Internasional, yang terutama tentang pelarangan Genocide berdasarkan Kovenan Internasional atas Hak-Hak Civil dan Politik.

Laporan ini adalah yang berdasarkan fakta, dimana jelas-jelas TNI dari Batalyon 753 Nabire merekayasa penembakan dan pembunuhan. Artinya, TNI menembak Mati Masyarakat civil atas Nama WENDIMAN WONDA, dan kemudian menaruh megasain dan tiga butir peluruh di tubuh korban, yang seakan-akan bahwa Wendiman Wonda adalah anggota TPN-OPM, yang memiliki Megasain dan Amunisi.

Hal ini adalah tindakan keji Aparat Keamanan Indonesia, terhadap orang asli Papua dari tahun 1963 hingga kini. Dan tindakan biadab Aparat TNI/POLRI ini telah dan sedang berjalan terus hingga kini kapan berakhirnya? Tidak tentu.

Oleh karena itu, kami Activis Independence Papua mohon kepada Komunitas Internasional, yang terutama kepada Komisi Tinggi HAM PBB dengan semua jaringan kerja HAM Internasional untuk mendesak Sekjen PBB, agar Sekjen PBB harus serius dengan pelanggaran HAM di Papua, yang dihadapi oleh Orang Asli Papua.
Nama Korban : Wendiman Wonda
Umur : 48 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Bekerjaan : Petani
Almat : Kampung Moul, Kelurahan Yambi, Distrik Mulia,
Kabupaten Puncak Jaya
Lokasi Penembakan : Wuyuneri, Kab. Puncak Jaya, Mmulia
Pelaku : Satuan Batalyon 753 Nabire Papua
Waktu Penembakan : Dilakukan pagi hari pada 27 November tahun 2010

Notes:

Ini adalah salah satu contoh dan bukti atas kejahatan Aparat Keamanan Indonesia, dari yang belum terungkap selama dari tahun 1963 hingga kini. Indonesia telah dan sedang melakukan Genocide terhadap orang Asli Papua di Papua Barat sampai saat ini.

Pesan:

Mohon perhatian Internasional atas situasi pelanggaran HAM di Papua, yang tiada akhirnya ini.

Demikian, laporan ini kami sampaikan kepada Komunitas Internasional di seluruh Dunia. Terima kasih atas perhatian serta tindakan nyata Anda, untuk menyelamatkan bangsa Papua Barat dari pemusnahan.

 WPNLA 2013

FREEDOM WEST PAPUA

       MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL WEST PAPUA

MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL

MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL

MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL

MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL

MELITER NKRI MENEBAK WARGA SIPIL       

 Sumber:http://www.facebook.com/photo.php?fbid=143301032503741&set=pcb.143301339170377&type=1&permPage=1