Popular Posts

 photo fgr_zpsa263fa65.gif
Welcome to visit website the Voice of Watikam, Progressive, Militant, Patriotic for a Free and Independent West Papua Nation-State
Tampilkan postingan dengan label Intimidasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Intimidasi. Tampilkan semua postingan

West Papua Report September 2014

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew

West Papua Report September 2014

West Papua Report
September 2014

This is the 125th in a series of monthly reports that focus on developments affecting Papuans. This series is produced by the non-profit West Papua Advocacy Team (WPAT) drawing on media accounts, other NGO assessments, and analysis and reporting from sources within West Papua. This report is co-published by the East Timor and Indonesia Action Network (ETAN). Back issues are posted online at http://www.etan.org/issues/wpapua/default.htm. Questions regarding this report can be addressed to Edmund McWilliams at edmcw@msn.com. If you wish to receive the report directly via e-mail, send a note to etan@etan.org. Link to this issue: http://etan.org/issues/wpapua/2014/1409wpap.htm.

The Report leads with “Perspective,” an analysis piece; followed by “Update,” a summary of some developments during the covered period; and then “Chronicle” which includes analyses, statements, new resources, appeals and action alerts related to West Papua. Anyone interested in contributing a Perspective or responding to one should write to edmcw@msn.com. The opinions expressed in Perspectives are the author’s and not necessarily those of WPAT or ETAN.For additional news on West Papua see the reg.westpapua listserv archive or on Twitter.

CONTENTS

This month’s PERSPECTIVE is by ETAN’s John M. Miller. It looks at differences and similarities in the historical experience of Timor-Leste (East Timor) and West Papua.

UPDATE examines the potential impact a Joko Widodo administration may have on West Papua, noting high expectations for a new focus on the “neglected region.” Two French journalists have been detained by security authorities in West Papua; this action may be intended to challenge President-elect Widodo who has spoken of his intention to open West Papua to international media scrutiny. “Development” plans in the Bintuni Bay area appear to be ignoring the voices and interests of local Papuans. Security forces have detained and beaten two Papuans in Manokwari. Widodo plans to establish a human rights court are encouraging, but it is not clear whether the court will address the extraordinary abuses of the 1965-66 period or the systematic abuse of human rights in West Papua extending back even further.
CHRONICLE highlights appeals to President-elect Widodo by Amnesty International and Human Rights Watch regarding the need to make human rights a priority. Both appeals include a focus on West Papua. A comment by Pat Walsh offers the view that the Widodo administration may offer the “best prospect” for progress on the decades-old “Papua problem.”

PERSPECTIVE

Timor’s Success, Papua’s Struggle
by John M. Miller
Fifteen years ago, on August 30, 1999, thousands of East Timorese voters lined up to exercise their long-denied right to self-determination, a process that had been interrupted by Indonesia’s U.S.-backed invasion and occupation in 1975. By noon of that day, most had chosen independence (in preference to an “enhanced autonomy”). As the United Nations announced the result, the Indonesian military and its militia proxies began their long-threatened wave of destruction and violence. This was meant both to punish the East Timorese for their choice and to send a message to other rebellious areas, especially West Papua and Aceh.

After a short period of UN administration, East Timor finally became the independent Democratic Republic of Timor-Leste on May 20, 2002. Timor’s successful referendum inspired hopes for many in West Papua that they might also be able to choose their political status. Indonesia’s elite reacted to the “loss” of Timor-Leste by vowing never to let anything similar happen again. Many in the military were upset about the loss of opportunities for promotion and side income. In response, Indonesia combined grants of “special autonomy” with harsh crackdowns in Aceh and West Papua.
There are many parallels between West Papua and Timor-Leste and, as tellingly, substantial differences. First some of the parallels:

On the periphery of the archipelago, neither territory was part of Indonesia as it was established on independence. The colonizers of both had said that they would help them exercise their own rights to self-determination. Initially, the United Nations also agreed. In both cases, when Indonesia acted to annex the territories, major powers — especially the United States — actively supported Indonesia. (Indonesia’s takeovers serve as bookends to Henry Kissinger’s career at the highest levels of the U.S. government. The annexation of West Papua was completed soon after he began serving as Nixon’s National Security Advisor; Indonesia’s invasion of Portuguese Timor was notoriously given the green light by President Ford and Secretary of State Kissinger a little more than a year before Ford’s term ended.)

The populations of both territories suffered massive human rights violations, from arbitrary arrests and systematic rape and torture to discrimination. Indonesian security forces engaged in mass murder, deliberate starvation, and massacres — some well-known, others little documented. Indonesia stands accused of genocide in both regions. Where the number of pre-invasion colonizers was relatively small, both places saw an influx of people from Indonesia under formal and informal transmigration programs. Children orphaned by war or otherwise, were permanently removed to other islands. Underlying this was a paternalistic and racist attitude holding that the mostly darker-skinned peoples of Timor and Papua were too stupid or primitive to govern themselves.

No Indonesian generals or political leaders have been heldaccountable for war crimes and crimes against humanity committed in occupied Timor-Leste. The same is true for West Papua. This impunity contributes to on-going human rights violation in West Papua.
After a time, both territories were opened to tourism, but the Indonesian government worked to keep journalists, diplomats, and others from freely visiting to investigate conditions.

Importantly, as many insisted their causes were lost, both populations continued to insist on their right to self-determination. In the face of Indonesia’s overwhelming force, aided by weapons and training from the United States and others, the armed opposition became less prominent and resistance tactics shifted to emphasize nonviolent opposition in the towns and cities and stepped up outreach and diplomatic efforts abroad. Indonesia’s violent reaction to peaceful protest crucially highlighted the real nature of its rule over its unwilling subjects.
Now some major differences:

While Portuguese Timor was sometimes included in Indonesia’s leaders’ conception of a greater Indonesia, they never argued for any historic claim to the territory, instead they said that they were protecting their neighbour from civil conflict. On the other hand, West Papua — with its Dutch colonial heritage and its place in “the Indonesian nationalist imagination as ‘the martyr place of the struggle for independence‘ in the words of Sukarno”  – was always seen as an important piece of a unified Indonesian state.
Timor’s petroleum and other limited resources are mere drops in Indonesia’s bucket compared to the great mineral and other natural resource wealth of West Papua.

Critically, while Timor’s self-determination was never considered fully settled until it gained independence, the United Nations views the issue as closed for West Papua. Despite its well-documented flaws, the 1969 “Act of Free Choice” was accepted as valid and West Papua was taken off the UN agenda. (The Indonesians tried a similar gambit after invading Portuguese Timor. In November 1975, representatives of four Timorese political parties signed the Balibo Declaration, supposedly inviting Indonesia annexation. The declaration was written hastily in Bali, not the Timorese border town notorious for the pre-invasion murder of five Australian based journalists. )

Unlike West Papua, Timor remained on the UN agenda, even after Indonesia formally annexed Timor as its 27th province in 1976. The UN Security Council quickly, though ineffectually, condemned the invasion in two resolutions (on December 22 1975, and April 22, 1976) and the General Assembly passed annual resolutions supporting Timor-Leste’s right to self-determination, beginning on December 12, 1975, through to November 1982, when the issue was placed under the good offices of the Secretary-General. The Committee of 24 on decolonization held annual hearings on Timor up until it was removed from the UN’s list of non-self-governing territories on independence in 2002.

Even some staunch Suharto supporters like the U.S. government were not ready to unconditionally endorse how Timor became part of Indonesia. State Department officials were always careful to say “We accept Indonesia’s incorporation of East Timor without maintaining that a valid act of self-determination has taken place.” When asked about West Papua, the response has no such nuance. It is usually some variation of these remarks by then Secretary of State Hillary Clinton from September 2012: “Regarding the very important question on the situation in Papua, we support the territorial integrity [of Indonesia] and that includes Papua and West Papua provinces. We believe strongly that dialogue between Papuan representatives [and] the Indonesian Government would help address concerns that the Papuans have and assist in resolving conflict peacefully, improving governance and development.” This is usually followed by support for the “special autonomy” many in West Papua haverejected and a statement deploring violence without identifying Indonesia’s security forces as the main perpetrators.

To reinforce its diplomatic efforts, the Timorese resistance had the support of Portugal and the Portuguese-speaking African countries. Portugal as an EU member vetoed certain forms of cooperation with Indonesia and acted for the Timorese resistance in UN-sponsored negotiations. The Dutch government has shown no interest in advocating for West Papua, and Vanuatu has been its only consistently supportive government.

Once Suharto fell, there were many — inside and outside governments and the United Nations — poised to seize the opportunity to press for Timor’s self-determination. And seize it they did. Building on past activism and advocacy, U.S. policy changed to an explicit call for “a valid act of self-determination.” (For an overview of how U.S. policy toward East Timor shifted during the 1990s see here.)
The above is history and government policies. What about movements for change?
Awareness of West Papua is certainly growing, as is the number of people acting as advocates. West Papuans, often at great risk, continue to resist and demonstrate within the territory and Indonesia proper. And Papuans are traveling the globe to advocate for themselves. Grassroots global support is important, but outside of Portugal support for Timor was never a mass movement except for a few weeks in September 1999. Changes in U.S. policy were the result of targeted advocacy mostly aimed at ending U.S. support for the Indonesian military in response to growing congressional concern about the violations of human rights.

In the 1990s, the Timorese resistance was clearly unified, both within the country and abroad, under the umbrella of the National Council of Timorese Resistance (CNRT). Its positions were clear, as was its main request to international solidarity activists: change your own government’s policies to end support for Suharto and the occupation. The multiple messages and lack of unified leadership from West Papua is difficult for supporters to navigate.

Post-Suharto Indonesia is now a member of the international community in good standing, despite its on-going rights violations in West Papua. Indonesia is seen as a democratic example to the Muslim world, a bulwark against China, and important front in the “war on terrorism.”

Overcoming the many disadvantages relative to Timor’s struggle, international efforts for West Papua will need to generate greater public support and more targeted campaigning to ensure an effective international response to Indonesia’s 50-year rule over West Papua.

John M. Miller is National Coordinator of the East Timor and Indonesia Action Network (ETAN). In 2012, ETAN received the Timor-Leste’s highest honour, the Ordem de Timor, for its role in liberation of the country.

UPDATE

President-elect Widodo Pledges Signals Greater Presidential Attention to Neglected Region
President-elect Joko “Jokowi” Widodo pledged to construct a “presidential palace” in West Papua; a gesture apparently meant to convey the expectation of greater Presidential attention to the region. His predecessor had visited the region only three times in ten years. Widodo also pledged his administration would meet quarterly for “dialogue” with Papuan leaders. These meeting would involve either himself or key members of his administration.
These pledges are among a series of steps and statements which suggest a new direction from the Widodo administration regarding West Papua. Widodo visited West Papua during the parliamentary campaign and then while campaigning for president. He also made a public pledge to open West Papua to foreign journalists and others.

In early August, Widodo met with about 30 Papuan politicians and religious leaders to describe his plan to increase contact between the Jakarta and Papua. The step was reminiscent of a meeting called by President Habibie with 100 prominent Papuans in February 1999. In that meeting, the Papuans told the stunned Habibie that they wanted independence.

Papuan leaders reportedly raised several issues with Widodo related to the Freeport gold and copper mine, including demands for a greater share of money and for the company to move its headquarters to Jayapura from Jakarta. They also asked for investigations of killings allegedly related to the mine’s operations.

Reaction to the President-elect’s statements has been sceptical: “My experience of Indonesian politicians is that any program made for Papua makes no difference – that is, it creates more suffering,” Reverend John Djonga of Wamena said. Rev. Socratez Yoman, who was not at the August meeting, said the President-elect “will not solve the West Papua case in the short term if he spends two or three days there.” He called for withdrawing Jakarta’s troops and police, stopping migration from other parts of Indonesia, freedom for political prisoners and inviting exiled activists home.

French Journalists Jailed in West Papua

International journalist groups and others have called for the release of two French journalists detained in West Papua. Thomas Dandois and Valentine Bourrat were arrested in Wamena on August 6 while working on a documentary for Arte, a French-German TV network. They had entered the region with only a tourist visa. Indonesia rarely grants foreign journalists permission to go to West Papua.

An action alert from Tapol and the International Coalition for Papua calls on  people to contact Indonesia officials demanding the journalists release, “access for international journalists and institutions to conduct journalistic or human rights related works without restriction, in accordance with international human rights standards.” And an end to “intimidation and legal threat” to those providing assistance to the journalists. Police are holding Areki Wanimbo, an indigenous leader from Lanny, who the journalists had met. The police also want to question Theo Hesegem, a human rights defender seen with the journalists.

Sulistyo Pudjo Hartono, a provincial police spokesperson, said “We were concerned that [the French journalists] activities were part of a plan to create insecurity and instability in Papua.” The journalists “video footage, audio recordings and the journalists’ phones had been seized,” said Hartono.

The Southeast Asian Press Alliance said “the detention of Dandois and Bourrat and the on-going ban on foreign journalists in Papua as blatant violations of Indonesia’s own Press Law (U.U. 40, 1999).” Reporters without Borders called the arrest of the journalists “illegal,” and called for their “immediate release.”

The Association of Indonesian Journalists’ president Eko Maryadi said that “The arrest of foreign journalists in Papua is not new, but the government’s repressive stance is increasing the desire of the international media to go to Papua.” “We are hopeful that new President will be more open to the outside world. Becoming more transparent and accommodating to foreign journalists who wish to cover the Papua region.”

Phelim Kine, a former Jakarta-based foreign correspondent now with Human Rights Watch, wrote that the two journalists “are just the latest victims of the Indonesian government’s Papua censorship obsession.”

The two journalists are currently being held on immigration violations, but may face “subversion” charges for allegedly filming members of the Free Papua Movement (OPM). A Papua police spokesman Sulistyo Pudjo accused the journalists of being “part of an effort to destabilize Papua.”

Successive Indonesian administrations have long sought to hinder international scrutiny of conditions in West Papua, including the widespread human rights violations by security and intelligence authorities. Applications by foreign reporters to visit West Papua are rarely approved. “Journalists who do get official permission are invariably shadowed by official minders, who strictly control their movements and access to interviewees,” writes Kine,

President Susilo Bambang Yudhoyono, like his predecessors, persisted in maintaining restrictions on journalists’ access to West Papua. However, President-elect Widodo during the election campaign indicated he might change course. When asked if as president he would open access to Papua for foreign journalists and international organizations, he replied “There’s nothing to hide.”

In mid-August, Papuan students in demonstrated in Yogyakarta demanding the French journalists’ release.

According to the Committee to Protect Journalists, “Foreign journalists who are detained in the region without a journalist visa or official permits are usually deported immediately.”

WPAT Comment: The journalists should be immediately released and allowed to resume reporting from West Papua. Their harsh treatment is a stark contradiction to the Widodo pledge to allow international journalists greater access to West Papua. The detention of the French journalists should be viewed as a message from Indonesia’s security forces to the President-elect that notwithstanding his intention to allow greater access, they still call the shots in West Papua.

Industrialization at West Papuan Expense

An
August 23 report from AwasMIFEE provides a detailed account of plans by the Indonesian government to significantly expand the industrialization of the area around Bintuni Bay in the Bird’s Head region of West Papua.  AwasMIFEE reports that “key decisions expected soon will give several multinational companies the green light to build petrochemical factories” in the area. BP’s Tangguh Liquefied Natural Gas project begun in 2005 currently operates there, and several international corporations are interested in building methanol plants which would source Tangguh gas. Companies are also interested in developing ethanol and fertilizer factories.
Not surprisingly, the concerns of local Papuans regarding these developments have not been sought and are unknown. Failure to seek the involvement, opinions, much less the consent of local people before major projects affecting them is not new in West Papua. Local Papuans were not involved in the decision to launch the Tangguh project.

Moreover, from the outset there have been and continue to be problems associatedwith a lack of accountability by Tangguh project authorities. The August 23 article points out, that problems between the Tangguh project and local people are likely “only get worse as Genting oil commences exploration activities — for example there have been cases of intimidation from soldiers employed by the company.” Malaysia’s Genting is operating in an exploration block, south of Tangguh that extends into Fakfak regency.

The breadth of the challenges posed to Papuans in the area derives not only from the development of energy projects and subsequent downstream industrial development.  According to AwasMIFEE: “To make things worse, PT Varita Majutama has recently obtained permission for a 35.371 hectare expansion of its oil palm estate and PT Rimbun Sawit Papua has also just got permission for another 30.596 hectares. The forest will soon be gone too, leaving an industrial landscape where local indigenous people little choice but to become dependent on handouts from the various companies.”

WPAT Comment: Corporations sourcing workers from outside West Papua is another major impact seen in earlier major projects in West Papua undertaken in collaboration with the central government. This is a harsh reality that exacerbates the ethnic cleansing of West Papua and the marginalization of Papuans in their own land.
Indonesian Military and Police Beat Two Papuan Peaceful Dissenters

A West Papuan daily
reports that on August 8 Manokwari District police detained and severely beat two members of the West Papua National Committee (KNPB). The Papuans had written graffiti calling for a boycott of Indonesian National Day (August 17) activities. According to a source who visited the two victims in detention, Oni Wea, a 21-year old university student, was beaten by a rifle butt and repeatedly kicked in the chest. His lip was split and swollen and his eyes were swollen and he was unable see. Sixteen-year old high school student Robert Yelemaken’s lip was also split, his face swollen, and his chest hurt after he was also kicked and beaten by rifle butts.

President-elect Widodo to Set Up Human Rights Court

President-elect Widodo intends to establish an ad hoc human rights court to deal with past rights violations, according to Andi Widjajanto, a member of Widodo’s transition team. He told
the Jakarta Post that “regulations which are being drafted by Jokowi’s transition team include a presidential decree to hear cases of human rights violations that took place during the 1998 May riots and a government regulation in-lieu-of law (Perppu) to address the establishment of the Truth and Reconciliation Commission (KKR) to bring about solutions to a number of past human rights abuses.”

The 2000 Law on human rights states that ad hoc human rights courts can be set up by a recommendation from the House of Representatives and a decree by the president.

KontraS, the Indonesian human rights group, doubted Jokowi’s commitment, saying that if he were serious the President-elect should have announced the step himself. KontraS Coordinator Haris Azar said that any such court should prosecute a number of generals, including members Jokowi’s transition team, such as the former head of the National Intelligence Agency (BIN) A. M. Hendropriyono, and Jokowi supporter former Indonesian military commander Gen. (Ret.) Wiranto, as well as Jokowi’s opponent former Kopassus commander of Prabowo Subianto.

WPAT Comment: Such a court, to be credible, would need to address human rights violations extending back to the 1965-66 period. It would need also to address 40-plus years of systematic rights abuse in West Papua, including the 1969 “Act of Free Choice” which denied Papuans their fundamental right to self-determination.

CHRONICLE

AI Calls on Indonesia to End Attacks on Freedom of Expression in West Papua
In an August 29 statement, Amnesty International said called for an “end attacks on freedom of expression in [Indonesia's] Papuan region.” Amnesty highlighted the apparent murder of KNPB political activist Martinus Yohame whose body was found near the Nana Islands in Sorong, after his family reported him missing on August 20; the detention and torture of two Papuan students in the Manokwari area (see above); and the long detention of two French journalists (see above).

These and other “recent attacks highlight the repressive environment faced by political activists and journalists in the area and the on-going impunity for human rights violations by security forces there,” the group said.

HRW Urges Widodo to Address Human Rights, Including in West Papua

In a lengthy letter to President-elect Widodo, Human Rights Watch wrote that he has the “responsibility to address continuing human rights concerns in Indonesia.” The group writes that “members of Indonesia’s security forces — particularly Detachment 88 and Kopassus — continue to engage in serious abuses… particularly in the two Papuan provinces.”

The letter cites three measures that Widodo can quickly take in relation to West Papua: opening the region to “independent observers, including international journalists and human rights organizations”; “the immediate and unconditional release of Filep Karma and other political prisoners”; and ending “unlawful surveillance” of Papuans by Kopassus and others. HRW also urged Widodo to “order an independent and impartial investigation into various allegations of human rights violations in Papua… Such an investigation should hold security forces accountable and bring the perpetrators of such abuses to justice.”

Analysis Sees In Widodo “Best Prospects” for Progress on West Papua Issue

Pat Walsh argues in Eureka Street that “settlement of the West Papua issue can only come from Indonesia and the Jokowi presidency offers the best prospects for this in half a century. Creating the conditions in which inclusive dialogue based on mutual respect can occur will tax the political imagination and creativity of all involved. The trust and goodwill Jokowi enjoys, including in West Papua, make for an excellent start to this important enterprise.”
By Koen NL
—————

Empat Hal Utama, Penyebab Konflik Berlarut di Papua Barat

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta Watikam Crew

Empat Hal Utama, Penyebab Konflik Berlarut di Papua Barat

Road Papua
JAKARTA Voice Baptist- Konflik di tanah Papua seperti tidak ada habisnya.  Selain konflik horizontal antar warga sipil, konflik vertikal yang terjadi antara pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua juga telah memakan banyak korban".

"Sampai saat ini tidak ada niat baik dari Pemerintah untuk mencari solusi terbaik untuk mengakhiri konflik di papua, Pemerintah terkesan tidak serius dan membiarkan konflik berlarut".

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, konflik berkepanjangan ini disebabkan oleh empat hal.

"Pertama, gagalnya otonomi khusus terutama pembangunan di bidang kesejahteraan ekonomi, kesehatan dan pendidikan," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Papua: Konflik Dari Masa ke Masa', di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2013).

Kedua, imbuh Hasanuddin, konflik disebabkan oleh adanya diskriminasi dan marjinalisasi terhadap masyarakat asli Papua.

"Ketiga, adanya perasaan traumatis dari sebagian warga Papua sebagai akibat tindakan represif aparat masa lalu, yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, namun tidak diusut secara tuntas."

"Dan terakhir, masih terdapatnya perbedaan persepsi tentang terintegrasinya Papua ke dalam wilayah NKRI melalui Pepera 1969," ungkapnya.

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL DI PAPUA

SEGALA BENTUK DISKRIMINASI RASIAL DI PAPUA

Opini By:
HAMAH SAGRIM

  “Menguak Tabir Diskriminasi Rasial dan Impunity di Papua”

REALITAS POLITIK DISKRIMINASI RASIAL TERHADAP ORANG PAPUA

MATERI KONFERENSI ASIA DAN AFRIKA DI SAMPAIKAN OLEH:
SAGRIM FRANK HAMAH SAGRIM (PENELITI LEPAS)

DI SAMPAIKAN DI MINDANAO PHILIPINA 19 APRIL 2009 DAN  UNIVERSITAS THAKSIN THAILAND 23 APRIL 2009 YANG DI HADIRI OLEH 21 NEGARA DAN UTUSAN NEGARA-NEGARA DARI EROPA DAN AMERIKA. 
 
Tematik issu :

1) Kerangka Hukum

2) Impunity, yaitu kasus Peristiwa konflik antar suku dan etnis

3) Diskriminasi terhadap etnis papua, dalam hal ini tentang KTP, terutama mengurus KTP di Jogjakarta, tidak diberikan.

4) Diskriminasi terhadap etnis Papua, dalam hal ini tentang SDM, dianggap ketinggalan.

5)  Diskriminasi terhadap Masyarakat Adat dan pemanfaatan keadaan social budaya orang papua yang rantan sebagai peluang diskriminasi.

6) Tindakan Pembatasan terhadap etnis; Religius Etnik.

7) Pengabaian hak-hak Idps korban konflik etnis 

8) Diskriminasi rasial di Papua bercorak pelanggaran HAM


A.  Diskriminasi secara kultural merupakan fenomena sosial yang terjadi di belahan bumi manapun di dunia, namun kemudian suatu negara melakukan diskriminasi terhadap warga negaranya/individu di wilayahanya berdasarkan kebijakan-kebijakan merupakan pengingkaran atas harkat-harkat kemanusiaan yang sulit untuk ditolerir. Apalagi dalam konteks Indonesia yang konstitusinya mendasarkan diri kepada negara hukum (rechtstaat).

B. Diskriminasi rasial merupakan politik diskriminasi yang sudah berlangsung sejak lama di Papua, bahkan jauh lebih tua dari umur masuknya Papua kedalam NKRI. Politik diskriminasi rasial berakar dan mulai diterapkan sejak jaman penjajahan Belanda dengan kebijakan segregasi rasialnya sebagai salah satu contohnya adalah pembatasan terhadap kelompok untuk mendapat pendidikan.

C. Diskriminasi rasial di Indonesia juga dilegitimasi oleh adanya konflik hukum (conflict of laws), yaitu berbagai pertentangan di dalam konstitusi (pertentangan antar pasal), pertentangan antar Undang-undang, dan pertentangan di dalam hirarki pertauran hukum dan perundang-undangan yang lain. Konflik hukum justru menjadi celah bagi terobosan berbagai kepentingan untuk melakukan tindakan diskriminatif secara lebih luas.

D. Kebijakan politik rasial tersebut yang kemudian dieskalasi dengan kegagalan negara untuk membangun kesejahteraan sosial, yang pada akhirnya banyak mengakibatkan berbagai tindak-tindak rasialisme yang bermuara kepada kekerasan terhadap kelompok etnis Papua yang dilakukan secara sistematis, seperti Represifitas Militer terhadap rakyat Papua, pembunuhan pembunuhan secara brutal, Negara tidak mampu memberikan perlindungan bahkan keadilan/pemulihan kepada korban-korban di Papua.

E.  Tidak saja dalam konteks etnis Papua, kebijakan diskriminasi juga dialami oleh masyarakat adat yang selama ini terampas hak-hak adatnya, antara lain hak atas tanah ulayatnya, hak atas pengelolaan sumberdaya alam, dan hak mereka untuk mendapatkan hak-hak sipil dan politik.

F. Pembatasan terhadap kebebasan berkeyakinan mengakibatkan pengingkaran atas hak-hak sipil mereka sebagai warga negara, misalnya hak untuk membentuk keluarga dan mempunyai keturunan lebih banyak seperti yang dialami oleh masyarakat atau komunitas etnik yang dibatasi dengan keberhasilan pemerintah dalam menerapkan penggunaan KB.

G.  Selama periode sebelum 1998, tidak ada upaya negara untuk melakukan penghapusan diskriminasi rasial, bahkan tidak jarang fakta-fakta diskriminasi tersebut tidak diakui sebagai diskriminasi. Kemudian baru pada tahun 1999, setelah terjadi reformasi dengan mundurnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia, negara Republik Indonesia meratifikasi International Convention on Elimination of All Forms Racial Discrimination pada tahun 1999, karena desakan komunitas Internasional.

E.  Sampai saat ini kebijakan penghapusan rasial belum sepenuhnya dilaksanakan. Misalnya berbagai kasus diskriminasi rasial masih terjadi di Papua, dan negara belum melakukan perlindungan yang efektif atau pemidanaan atas diskriminasi rasial tersebut sekalipun itu dilakukan oleh aparat negara. Bahkan upaya hukum tersebut belum tercermin dengan masih berlakunya berbagai peraturan perundangan lainnya yang diskriminatif.

ISU TEMATIK

A. KERANGKA HUKUM

1.  Di Indonesia, masih terdapat hukum yang diskriminatif dan bertentangan dengan konvensi ICERD. Hal ini disebabkan oleh adanya konflik hukum (conflict of laws), yaitu pertentangan di dalam konstitusi (UUD 1945), pertentangan antar Undang-undang (UU), dan pertentangan di dalam hierarki peraturan hukum dan perundang-undangan, seperti antara Peraturan Daerah (Perda) dengan UU di atasnya atau UU dengan konstitusi. Misalnya seperti UU Pornografi yang bertentangan dengan BHINEKA TUNGGAL IKA, bahkan merupakan undang-undang diskriminasi terhadap budaya, dan adat istiadat daerah lain yang memiliki budaya bebas.

2   Konflik hukum terjadi disebabkan oleh adanya kepentingan para pembuat kebijakan, perspektif yang bias rasial (pengutamaan dan pembatasan), dan kepentingan dari kelompok modal.

3.  Konflik hukum di dalam konstitusi muncul karena terjadi pertentangan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain. Misalnya, Pasal 28i Ayat 2 UUD 1945 mengatakan: setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal ini bertentangan dengan pasal 18b ayat 2 yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan republik Indonesia , yang diatur dalam undang-undang. Kalimat sepanjang………dan seterusnya dalam pasal 18b Ayat 2 tersebut justru mengancam eksistensi masyarakat adat yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan jaman.

5.  Di tingkat daerah Papua muncul Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang disusun oleh Majelis Rakyat Papua, namun harus mendapat persetujuan Jakarta dengan syarat bahwa setiap pasal yang tidak sesuai harus dicoret. Hal ini mengakibatkan kewenangan daerah khusus dibatasi.

B. IMPUNITY DALAM KASUS DISKRIMINASI RASIAL  DI PAPUA

1. Konflik Etnis di Sorong 2000 Konflik yang terjadi di sorong melibatkan etnis Papua dan Bugis makasar, dan sampai saat ini   tidak tertangani dengan baik.

2. Penembakan secara brutal pada 31 desember 2008 di kabupaten sorong Selatan oleh aparat     keamanan (TNI Polri), menewaskan Isak Lemauk, belum tertangani secara tuntas.

3. konflik etnis di Jayapura 1982, dengan kerugian sangat tinggi dalam sejarah pembangunan kota Jayapura, belum ditangani secara tuntas.

4. Konflik antara warga dan TNI polri di jayapura mengakibatkan Kampus Uncen dibongkar oleh aparat kepolisian pada 2009.

Penutup

  Impunitas terjadi diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya: a) tidakadanya mekanisme yudisial maupun ekstra yudisial yang memadai untuk menghukum pelaku dan menghadirkan keadilan bagi korban; b) tidakadanya mekanisme truth seeking dan pembangunan rekonsiliasi dalam konflik etnis; c) tidakadanya mekanisme reparasi bagi korban; d) bahkan kejahatan yang berbasis rasial hanya dianggap sebagai kejahatan umum/biasa.

C. DISKRIMINASI NEGARA TERHADAP ETNIS PAPUA

 Walaupun keberadaan etnis Papua di Indonesia sudah lama sejak pepera 1969, namun keberadaan mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia masih menyisakan banyak permasalahan diskriminasi rasial antara lain dalam hal perlakuan status derajat di Negara Republik Indonesia . Permasalahan sebagian etnis Papua yang diperlakukan sebagai yang terkebelakang (tanpa memberi kesamaan derajat).

Permasalahan Etnis Papua Yang Diperlakukan Sebagai Warga yang terkebelakang (tak berderajat)

Selain permasalahan ketidak samaan derajat, praktek diskriminasi rasial terhadap kelompok etnis Papua di Indonesia adalah permasalahan masih adanya kelompok etnis Papua yang diperlakukan sebagai orang takberderajat

D.   DISKRIMINASI TERHADAP MASYARAKAT ADAT DAN PEMANFAATAN KEADAAN SOSIAL BUDAYA ORANG PAPUA YANG RENTAN SEBAGAI PELUANG DISKRIMINASI.

 General Recommendation No. 23: Indigenous Peoples : 18/08/97. Point 1 menyatakan bahwa “ In the practice of the Committee on the Elimination of Racial Discrimination, in particular in the examination of reports of States parties under article 9 of the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the situation of indigenous peoples has always been a matter of close attention and concern. In this respect, the Committee has consistently affirmed that discrimination against indigenous peoples falls under the scope of the Convention and that all appropriate means must be taken to combat and eliminate such discrimination”.

 Dalam general recommnendation point 1 tersebut jelas menyatakan bahwa ‘...the situation of indigenous peoples has always been a matter of close attention and concern. In this respect, the Committee has consistently affirmed that discrimination against indigenous peoples falls under the scope of the Convention and that all appropriate means must be taken to combat and eliminate such discrimination”. Point ini mendasari bahwa persolan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat juga dapat masuk dalam ruang lingkup ICERD.

Sebuah pertemuan di Tanah Toraja pada tahun 1993, mendefenisikan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, politik, budaya, sosial dan budaya sendiri. Kingsbury (1995:33) memberikan ciri kelompok-kelompok yang disebut sebagai kelompok masyarakat adat.

Salah satu ciri yang disebut adalah adanya keterkaitan yang panjang (lama) dengan wilayahnya. Selain ciri tersebut, kelompok-kelompok masyarakat adat dapat dikenali dari ciri-ciri seperti: adanya pertalian budaya yang dekat dengan suatu areal pertanahan atau teritori tertentu, keberlanjutan sejarah dengan penghuni-penghuni tanah sebelumnya, perbedaan-perbedaan sosio ekonomi dan sosio kultural dengan penduduk di sekitarnya, karakteristik bahasa, ras, kebudayaan materiil dan spiritual dan sebagainya yang berbeda, dan dianggap sebagai “indigenous” oleh penduduk sekitarnya.
Bentuk Diskriminasi Terhadap Masyarakat Adat di Papua

Dalam hal ini, bentuk diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia terjadi dalam 4 (empat) hal yaitu dalam kasus Perampasan Tanah/sumber daya alam, Kebijakan Pembangunan, Politik Pencitraan dan Diskriminasi akibat Regulasi Negara
·  Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam: Awal Bencana bagi Masyarakat Adat di Papua

     Secara umum, hak-hak masyarakat adat yang mendapat perlakuan diskriminastif adalah hak-hak yang berhubungan dengan tanah dan sumber daya alam yang merupakan wilayah adat. Sumbernya adalah penaifan keberadaan mereka yang menimbulkan pembatasan, dan pengecualian sehingga menimbulkan dampak pada rusaknya hak–hak mereka terutama berbasiskan pada identitas.

Dari ciri-ciri masyarakat adat di Papua, hubungan mereka dengan tanah dan wilayah adat merupakan kunci dari keutuhan mereka sebagai masyarakat adat. Hal itu dikarenakan tanah merupakan satu-satunya ruang yang merupakan tempat bagi masyarakat adat untuk mengekspresikan dirinya. Tanah bagi masyarakat adat selain merupakan ruang ekspresi yang menghubungkan mereka dengan keyakinan, sejarah, budaya dan bahasa, tanah juga merupakan satu-satunnya ruang yang dapat mereka pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

   Secara umum juga, praktek yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan General Recommendation point 5, “ The Committee especially calls upon States parties to recognize and protect the rights of indigenous peoples to own, develop, control and use their communal lands, territories and resources and, where they have been deprived of their lands and territories traditionally owned or otherwise inhabited or used without their free and informed consent, to take steps to return those lands and territories. Only when this is for factual reasons not possible, the right to restitution should be substituted by the right to just, fair and prompt compensation. Such compensation should as far as possible take the form of lands and territories.

Selanjutnya problematika yang dihadapi oleh masyarakat adat di Papua khususnya perampasan tanah dan sumber daya alam yang menimbulkan efek terancamnya identitas mereka. Hal ini juga bagian dari diskriminasi. Dalam konteks ini laporan merupakan alternatif memuat yang bagaimana kondisi masyarakat adat Papua yang mengalami tindakan diskriminasi yang pada akhirnya menimbulkan dampak terancamnya identitas mereka, terutama berbasiskan masalah perampasan tanah baik oleh negara mapun oleh perusahaan.  Contohnya seperti penebangan hutan sagu di merauke yang dialihfungsikan menjadi sawah padi disertai dengan pengiriman transmigrasi dari pulau jawa.

Fakta yang dialami oleh masyarakat adat di Papua sangat memprihatinkan. Mereka secara sistematis terus menerus mengalami diskriminasi, terutama hilangnya akses mereka terhadap tanah dan sumber daya alam, yang berarti pembatasan dan pengrusakan terhadap ekspresi identitas masyarakat adat. Ini terjadi karena paradigma pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang dikembangkan didasarkan pada konsep developmentalisme. Developmentalisme mensayaratkan adanya ketersediaan sumber daya alam. Untuk keperluan itu, negara mencaplok kepemilikan masyarakat adat atas Tanah Ulayat (pada umumnya, kepemilikan masyarakat adat didasarkan pada klaim historis). Hak Menguasai Negara (HMN) terhadap bumi, air, dan sumber daya alam lainnya, dimana pengelolaannya diserahkan pada sektor privat yang tentu saja mengutamakan keuntungan ekonomi pribadinya daripada kesejahteraan masyarakat. Dengan tafsir yang keliru tersebut, Negara menjadikan tanah-tanah ulayat masyarakat adat sebagai perkebunan skala besar yang kepemilikannya diserahkan pada kolaborasi pengusaha dan penguasa (pemerintah). Bahkan tanah ulayat masyarakat adat, yang beberapa diantaranya merupakan Hutan Lindung kemudian diberikan kepada sektor pertambangan swasta. Pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang didasarkan pada paradigma developmentalisme di Indonesia , tak dapat dipungkiri telah mendiskriminasi masyarakat adat Papua dari hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.

Stereotype

Yang dimaksud dengan stereotip di sini adalah sudut pandang yang di(re)produksi secara terus menerus untuk melihat dan mengkategori komunitas lain sebagai komunitas yang serba negatif, seperti tidak beradab, terbelakang, bandel, malas, pembangkang, tidak modern, dan sebagainya. Paska 1965, stereotip seperti ini semakin menguat, khususnya melalui berbagai sosialisasi pengetahuan tentang komunitas-komunitas yang dianggap membahayakan eksistensi kelompok mayoritas dan stabilitas nasional.
 
PENUTUP

 Diskriminasi terhadap masyarakat adat di Papua timbul akibat kebijakan Negara maupun oleh perusahaan, terutama terkait pengusaan tanah dan sumber daya alam yang juga berimplikasi terhadap terlanggarnya hak – hak lain.

DISKRIMINASI RASIAL TERHADAP ETNIK Dan PENGABAIAN RELIGI ETNIK DI PAPUA

    Selama ini kepercayaan-kepercayaan lokal yang biasanya dianut oleh kelompok etnis atau sub-etnis tertentu tidak pernah diakui keberadaannya oleh negara. Padahal jumlah mereka sangat besar, tersebar hampir di seluruh pelosok Nusantara, dengan aneka ragam kepercayaan dan praktik-praktik ritual yang mereka anut dan lakukan.

Apa yang disajikan dalam ringkasan laporan ini barulah sketsa beberapa kelompok yang cukup menonjol dalam memperjuangkan hak-hak mereka terhadap tindakan diskriminatif negara. Masih sangat banyak kelompok kepercayaan lokal yang berbasiskan etnis atau sub-etnis lainnya di Papua yang, sayangnya, belum memperoleh perhatian. Diharapkan dengan paparan ringkas dari beberapa kelompok di bawah ini dapat ditengarai pola-pola kebijakan diskriminatif yang telah menafikan hak-hak sipil dan politik mereka.

 1. Pola Kebijakan Diskriminatif

Ada tiga pola kebijakan diskriminatif yang selama ini diderita oleh etnis Papua, khususnya menyangkut penafian kepercayaan lokal mereka oleh negara. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa kebijakan diskriminatif yang dilakukan negara bersifat sistemik, menyeluruh dan konsisten diterapkan sejak zaman Orde Lama sampai sekarang, yaitu ;

1. Pola pemilahan antara agama yang diakui dengan yang tidak diakui.

2. Pola penafian hak-hak sipil.

3. Pola dimasukannya kepercayaan lokal sebagai bagian dari agama yang diakui negara.

2. Pola Pemilahan Antara Agama yang Diakui Dengan yang tidak Diakui Negara.

Sekalipun selama ini tidak ada perundang-undangan atau peraturan tentang pemilahan antara agama yang "diakui" dengan yang "tidak diakui" negara, akan tetapi pada praktiknya apa yang disebut sebagai “agama” hanyalah enam agama yang disebut Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu
G. Diskriminasi Rasial di Papua bercorak pelanggaran HAM

Gambaran Umum
Tanah Papua luasnya mencapai 422.000 Km hampir mencapai seperempat luas wilayah daratan Indonesia (sekitar 1,9 Km2) dan kaya sumber daya alam, seperti minyak, gas, emas, tembaga, kayu, uranium dan ikan..

Penduduk Papua tergolong ras Negroit Melanesia berkulit hitam dan berambut keriting. Etnik Papua terbagi lagi dalam sub-sub budaya, masing-masing yang bahasanya mencakup 250 bahasa suku menurut catatan etnografi Koenjaraningrat, namun sebenarnya 264 bahasa suku fersi penelitian kami 2007.

Dahulu pulau Papua adalah sebuah daerah koloni dari kerajaan Belanda, yang kemudian diserahkan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui transfer administrasi dari kerajaan Belanda kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, dan dipertegas lagi dalam sebuah jajak pendapat yang diprakarsai oleh PBB 1969 yang oleh rakyat Papua dianggap tidak adil dan tidak demokratis.

Catatan sejarah diskriminasi rasial di Papua sudah berlangsung lama bahkan sebelum Papua masuk kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963. Pemerintah Belanda dan Jepang telah mempraktekan diskriminasi kepada masyarakat Papua. Sebagai contohnya adalah Belanda membatasi orang Papua untuk mengenyam pendidikan. Belanda hanya memberikan kesempatan kepada rakyat Papua yang orang tuanya memegang peranan penting atau yang membantu pemerintah kolonial Belanda. Setelah masuknya Papua kedalam NKRI, diskriminasi rasial masih di praktekan hingga saat ini.

 Menanggapi situasi yang terjadi di Papua, Rodolfo Stevenhagen, Pelapor (Rapporteur) Khusus PBB untuk Indigenous People, dalam laporannya di sidang ke-61 tahun 2005 mengatakan, “Masyarakat adat Papua menderita karena diskriminasi yang meluas yang  (Hermien Rumrar dan DR. Theodor Rathgeber., “Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Papua Barat”. Halaman 148) @2007, mencegah mereka, dalam hal tertentu, untuk memperoleh akses ke dalam institusi-intitusi di masyarakat, yang memungkinkan mereka untuk membuat keputusan sendiri, seperti dalam hal pendidikan, perawatan, kesehatan, kesamaan pendapatan/penghasilan, pandangan masyarakat umum tentang perempuan, dan harga diri,10 walaupun sudah ada Dewan Adat Papua dan Majelis Rakyat Papua.

Diskriminasi yang terjadi di Papua bisa dilihat dalam 2 (dua) hal;

1. Kebijakan Pembangunan

Kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat yang memprogramkan pembangunan untuk Indonesia di wilayah Timur ternasuk Papua, merupakan kebijakan pembangunan yang bersifat umum tanpa ada program khusus yang berbasis penghargaan terhadap nilai – nilai lokal. Bahkan dalam konteks Papua pembangunan masih diliputi bias rasial dan stereotipe terhadap masyarakat Papua. Dalam konteks inilah kebijakan pembanguann menjadi sumber pelanggaran terhadap ICERD.

Tidak ada afirmatif action dalam kebijakan ekonomi sehingga mayarakat asli Papua sangat sulit bersaing dengan orang dari luar Papua. yang memiliki pengalaman dan naluri bisnis yang kuat. Faktor lain adalah Orang Papua sendiri masih dalam budaya transisi dari budaya meramu harus diperhadapkan pada sistem ekonomi modern. Selain itu pemerintah juga memberi peluang yang sangat kecil bagi orang asli Papua untuk mengembangkan ekonominya. Perbankan juga sangat sedikit memberikan Kredit bagi orang Papua untuk meningkatkan ekonominya. Di pasar-pasar orang asli Papua berjualan di trotoar jalan, mereka tidak menikmati faslitas perumahan pasar yang dikuasai oleh non Papua.

Belum adanya tindakan Affirmatif action ini menjadikan masyarakat Papua termarjinalkan dan kondisi inilah yang membuat masyarakat papua sangat rentan mendapat perlakukan yang diskriminatif.

2. Stereotip dan Diskriminasi Pekerjaan Terhadap Masyarakat Papua.

Masyarakat Papua sering distereotipekan kurang terpelajar, berpenampilan kurang menarik, dan malas. Sehingga sangat menyulitkan mereka untuk mendapatkan perkerjaan di bidang-bidang tertentu. Banyak supermarket di Papua yang tidak mempekerjakan orang Papua. Contoh lain adalah di perusahaan swasta seperti Freeport dan British Petroleum. Di Freeport misalnya karyawan asli Papua tidak pernah dipromosikan untuk menduduki tempat-tempat strategis walaupun mereka juga memiliki kemampuan dan kualifikasi yang tidak jauh berbeda dengan yang lain. Akibat dari tindakan diskriminasi ini, karyawan Papua membentuk wadah penampung aspirasi dengan nama “Tongoi Papua.” Mereka kemudian melakukan demo besar-besaran bulan April lalu menuntut pemberdayaan karyawan Papua dan peningkatan upah kerja. Sedangkan di perusahaan British Petroleum, masyarakat setempat dipekerjakan sebagai tenaga security perusahaan

Bentuk diskriminasi rasial lain adalah sebutan rasialis kepada masyarakat Papua paska penyerangan Markas Polisi Sektor Abepura tahun 2000 oleh kelompok tidak dikenal yang menyebabkan aparat polisi melakukan penyisiran. Dalam laporan KPP Komnas HAM untuk kasus Abepura Berdarah ditemukan ungkapan rasialis terhadap para tahanan pada saat dilakukan interogasi. Seperti, “kamu orang Papua hanya tau makan Babi, makanya otaknya sama seperti babi”. “Kamu harus makan daging biri-biri biar pintar sama dengan orang Makasar, Jawa dan Jakarta , “Kamu orang Papua rambut keriting, hitam dan lau-lau ( tidak tahu apa-apa / goblok).

Masyarakat Adat dan Perampasan Tanah Adat di Papua

Perampasan hak-hak masyarakat adat sering tejadi di Papua. Tanah-tanah adat dirampas untuk pembangunan transmigrasi, basis militer dan untuk kepentingan investor tanpa memberikan ganti rugi yang layak. Perampasan tanah-tanah adat ini tidak saja merusak ekonomi masyarakat yang mana mereka mengantungkan hidup dari tanah tersebut tapi juga merusak nila-nilai tradisi yang lama dipegang. Masyarakat Papua selalu menganggap tanah sebagai “IBU’ yang mana tanah itu memberikan perlindungan / memberikan makan dan menganggap “Sungai” sebagai “air susu” yang mengalirkan air kehidupan. Ketika masyarakat melawan, ingin mempertahankan hak dan nilai tradisi mereka, maka dituduh menghambat pembangunan dan menjadi bagian dari separatis. Alasan tersebut dipakai sebagai pembenaran untuk menindak keras atau menciptkan mata rantai kekerasan baru. Contoh kasus adalah perlawan suku Amungme terhadap kehadiran PT Freeport, yang merusak tanah dan lingkungan serta pencemaran sungai. Banyak orang terbunuh karena mencoba mempertahankan hak-hak SDA mereka seperti kasus di daerah-daerah pertambangan seperti Hoya, Agandi, dll. Kasus ini telah dilaporkan oleh Gereja dan diselidiki oleh Komnas HAM tahun 1995.

Masalah Transmigrasi di Papua

Papua merupakan daerah tujuan utama transmigrasi. Dengan adanya program transmigrasi, lahan-lahan subur dan tanah hak ulayat adat di ambil. Sebagai akibatnya masyarakat adat / penduduk asli terpaksa tergeser. Banyak masyarakat terpaksa memilih tinggal di pegunungan. Implikasi lainnya adalah terjadi pengelembungan dalam perbedaan populasi masyarakt asli dan pendatang. Contoh kasus adalah tahun 1970 di Arso salah satu distrik pusat transmigrasi memiliki jumlah penduduk kurang lebih 1000 orang. Namun setelah tahun 2000 jumlah penduduk di Arso menjadi 20.000 orang menjadikan penduduk asli sebagai minoritas. Selain itu, pelayanan kesehatan, pendidikan dan perumahan di daerah-daerah transmigran lebih lengkap daripada di kampung-kampung orang asli Papua. Misalnya di daerah Arso kita bisa melihat bahwa di desa-desa transmigran ada SMA dan SMP serta Puskesamas dari pemerintah, sedangkan di desa-desa orang asli Papua pemerintah tidak membangun pelayananan tersebut tetapi Gereja yang bertanggungjawab.2

Stigmatisasi Papua Merdeka OPM

Salah satu bentuk diskiriminasi yang dihadapi masyarakat Papua adalah stigmatisasi OPM. Pemerintah dan aparatus Negara membangun stigma bahwa orang Papua, khususnya masyarakat adat yang terdapat di pinggiran kota dan di dalam hutan diidentikkan dengan OPM dan pemberontak. Sehingga ada justifikasi membasmi mereka. Contoh kasus adalah rekayasa pembobolan gudang senjata di Wamena tahun 2003 yang di lakukan kelompok tidak dikenal.

Aparat menuduh bahwa yang melalukan pembobolan itu adalah OPM. Aparat kemudian melakukan penyisiran dan menangkap dan melakukan pembunuhan. Banyak masyarakat yang tidak tahu menahu dan sebagain besar adalah warga sipil / petani menjadi korban dan dituduh kaki tangan OPM. Kasus ini dipakai sebagai justifikasi dibukanya satu batalyon baru di Wamena.

Kasus hangat lain adalah pengungsian sekitar 10.000 masyarakat sipil di distrik Yamo Kabupaten Puncak Jaya pasca pembunuhan dua aparat TNI AD yang di lakukan kelompok milisi. Contoh kasus lain adalah kasus Mariedi kabupaten Bintuni. Masyarakat menuntut ganti rugi yang layak atas kayu-kayu yang di ambil oleh PT. DJayanti Group tetapi kemudian Brimob sebagai penjaga perusahaan menembak mati 5 warga karena dituduh terlibat gerakan OPM. Contoh lain adalah operasi ketupat dimana 11 masyarakat sipil dituduh sebagai anggota TPN/OPM di tangkap tanggal 22 November 2003.

Selain itu Papua dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM). Yang menjadi target dari operasi Militer adalah rakyat Papua yang dituduh membangkang terhadap pemerintah Indonesia . Operasi ini hampir mencakup seluruh wilayah tanah Papua. Banyak rakyat Papua yang terbunuh selama diberlakukanya DOM karena dalam operasi militer tidak memakai sistim tebang pilih, yang ada adalah sistem sapu rata. Fakta kasus seperti yang terjadi di Wasior kabupaten Manokwari dimana aparat tidak membedakan orang yang bersalah atau tidak, namun hanya bertindak dengan melihat dari warna kulit dan rambut.